Kombes Pol Boy Rafli Amar
Kombes Pol Boy Rafli Amar
‘’Coba sebutkan satu per satu perusahaan yang dirugikan itu. Jangan hanya fitnah,’’ kata KeÂpala Biro Penerangan MasyaÂrakat (Karo Penmas) Mabes PolÂri Kombes Pol Boy Rafli Amar keÂpaÂda Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Menurut Boy, tidak ada biaya untuk perizinan yang diberikan kepada perusahaan yang mengeÂlola jasa pengamanan.
“Dari mana ada pungli. Ini kan tidak masuk akal,’’ katanya.
Seperti diketahui, Indonesia Police Watch (IPW)’ menuding PolÂri melakukan pungli terhadap perusahaan-perusahaan penyedia jasa pengamanan yang totalnya Rp 682 miliar per tahun.
“Saat ini ada 632 perusahaan jasa pengamanan. Setiap satu suÂrat izin perusahaan jasa pengaÂmaÂnan, dipungut biaya Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di Mabes Polri,†kata Neta.
Boy Rafli Amar selanjutnya meÂngatakan, pernyataan yang diÂlontarkan IPW sama sekali tidak benar. “Saya tegaskan, kalau ada meÂrasa dirugikan. Tolong lapor saja ke Propam. Kami mohon kerÂja samanya,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah Polri akan menyeÂlidiki?
Sedang kami cari tahu apa maksudnya pernyataan IPW itu. Kok tiba-tiba angkanya bisa diÂsimÂpulkan besar sekali. Padahal peÂrizinan itu tidak dipungut biaya.
Kami ini harus mempunyai bukti yang kuat untuk memproses dan menindak anggota. Ada mekanisme dan aturannya. Tidak bisa hanya karena ada informasi, lalu dilakukan penindakan.
Polri minta keterangan dari IPW?
Nggak. Kalau IPW bisa bekerja sama, tentunya kami berterima kasih. Harus jelas siapa yang meÂrasa dirugikan agar terungkap keÂbenarannya.
Data akurat dan jelas, bukan dibuat-buat, sehingga tidak menÂjadi fitnah. Dalam memberikan perizinan itu ada mekanismenya. Tidak ada pungutan biaya.
Untuk menelusurinya, kami ini sudah ada mekanisme internal. Kami minta bantuan bagi pihak atau perusahaan yang merasa diÂrugikan agar melaporkan kepada Propam.
IPW berani mengatakan seperti itu berarti ada datanya?
Pernyataan itu sama sekali tidak benar. Sebab, perizinan itu tidak dikenakan biaya. Mana mungkin ada pungutan.
Bagaimana jika benar terjaÂdi pungli?
Kami tidak bisa berbicara seanÂdainya. Lihat saja nanti bagaiÂmaÂna. Jika IPW mengatakan adaÂnya pungli, faktanya harus menÂduÂkung dan jelas. Buktikan dengan fakta yang sebenarnya kalau ada pungutan.
Kalau tidak benar, apakah motivasinya untuk menjatuhÂkan kredibilitas Polri?
Saya tidak tahu. Tetapi tidak apa-apa kalau IPW melakukan hal itu. Sekarang kan era terbuka dan bebas berpendapat. Kami berÂharap, pendapat yang disamÂpaikan IPW itu obyektif. Justru kaÂlau bisa bekerja sama oleh piÂhak yang merasa dirugikan, akan lebih bagus.
Apakah IPW perlu menyamÂpaikan temuannya itu ke Polri?
Terserah mereka saja. Fakta-faktanya harus obyektif. Kalau ada yang dirugikan, tolong sebutÂkan satu per satu perusahaan jasa pengamanan yang dirugikan agar bisa dijadikan dasar langkah-langÂkah pengusutan. Biar kami mengusut pelakunya.
Berapa sih jumlah perusaÂhaan jasa pengamanan di Indonesia?
Saya nggak hafal. Tetapi terus terang saja, profesi seperti satpam itu bagus. Buktinya sangat diÂminati masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59