Berita

presiden sby

Tahu Ada Korupsi Tapi Tak Mencegah, SBY Bisa Dipidana

JUMAT, 20 JULI 2012 | 14:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden SBY dinilai telah melakukan pembiaran praktik korupsi di kementerian. Pasalnya, SBY mengaku mempunyai informasi yang sahih soal korupsi di kementerian tapi tidak melakukan aksi tegas untuk pencegahan.

"Artinya ketika Presiden sudah mengetahui jajaran menterinya bermain-main dengan APBN, berarti ini ada proses pembiaran. Artinya sudah mengetahui, kenapa dia membiarkan, kenapa tidak dihentikan. Nah ini tidak bagus," tegas anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 20/7).

Karena mengetahui tapi tidak berbuat, tegas Sudding, SBY bisa dipidana karena melakukan pembiaran. "Ketika dia mengetahui berarti dia turut serta dong. Dia membiarkan. Pidana itukan mengetahui, lalu kemudian membiarkan satu tindak pidana, berarti dia melegalkan," sambung Sudding.

Politikus Hanura ini tak bisa menerima dalih SBY yang mengaku memercayakan penanganan semua kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya.  "Jangan ada satu tindakan  represi penindakan. Tapi bagaimana melakukan  pencegahan. Artinya kalau Presiden sudah tahu dicegah dong, jangan dibiarkan," demikian Sudding.

Ihwal SBY mengetahui adanya aroma korupsi di kementerian dia sampaikan kemarin dalam rapat kabinet. "Saya punya informasi yang sahih, tetapi saya mempercayakan kepada penegak hukum, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) utamanya, ditambah penegak hukum yang lain," ungkap SBY. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya