Berita

hadi purnomo/ist

Iskandar Sitorus: Pencontohan Hadi Purnomo Sangat Keliru

KAMIS, 19 JULI 2012 | 22:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Landasan keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibandingkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terang. Tapi dalam kenyataannya, BPKP tidak memiliki perbedaan yang nyata dibandingkan BPK.

Begitu disampaikan Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangan resminya kepada redaksi (Kamis, 19/7). Hal itu disampaikan terkait pernyataan Ketua BPK Hadi Purnomo yang menyebut pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah landasannya.

Dalam Media Workshop yang bertema "Menjawab Keingintahuan Publik Tentang Opini BPK" di gedung BPK, Jakarta, tadi siang, Hadi Purnomo mengatakan perbedaan BPK dan BPKP hanyalah pada: BPK mengacu kepada UU, sementara BPKP mengacu kepada Keputusan Presiden; BPK melakukan audit eksternal sementara BPKP audit internal. Selain itu, secara kelembagaan BPKP saat ini tidak diperbolehkan lagi memberikan opini, walaupun secara personal orang-orangnya mempunyai kompetensi melakukan itu.


Diingatkan Iskandar, di banyak kasus-kasus hukum yang dituduh merugikan keuangan Negara, BPKP sangat dominan ketimbang BPK. BPKP terkesan lebih aktif berbanding BPK. Pertanyaannya, kata dia, bukankah mereka bukan auditor negara seperti yang diperintahkan UUD. Lantas, bagaimana keabsahan produk mereka dalam mengaudit tuduhan-tuduhan tersebut padahal mereka bukan auditor negara?

Terkait pernyataan Hadi Purnomo bahwa yang diperbolehkan melakukan audit keuangan kepada lembaga saat ini hanya auditor keuangan yang berdasarkan UUD yakni BPK, Iskandar malah mempertanyakan balik. Mengapa BPK tidak melakukan langkah-langkah seperti yang diamanatkan UUD agar perilaku BPKP tidak terjadi malah diulang-ulang?

Perbandingan yang dibuat Hadi Purnomo, bahwa seorang auditor sama saja dengan wartawan, menurut Iskandar tidaklah pas. Menurut dia, mengaudit bukan seperti wartawan, sebab wartawan tidak menghitung atau menyampaikan penilaian, namun hanya memaparkan. Sementara auditor negara tidak harus ikut dalam organisasi, sebab auditor negara adalah PNS yang diperintahkan dan dijamin UUD.

"Itu pencontohan sangat keliru," tandas Iskandar.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya