RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) berharap Djoko Tjandra dideportasi saja dari Papua New Guinea (PNG).
Darmono mengaÂtaÂÂkan, jika buronan dideportasi, maka prosesnya lebih cepat diÂbanding ekstradisi.
“Kalau diekstradisi memakan waktu lama. Sebab, harus ada perÂÂÂjanjian ekstradisi dan menÂjalani proses hukum,†kata DarÂmoÂno yang juga Wakil Jaksa Agung itu kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa bisa dideportasi mengiÂngat Djoko Tjandra suÂdah menÂÂÂjadi warga PNG?
Bisa, bila yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaÂran keimigrasian. Maka dia bisa langsung di deportasi. Maka bisa diusir dari negara itu.
Apa PNG mau?
Tergantung situasinya. Kalau yang bersangkutan dinyatakan berÂsalah melakukan pelanggaran keimigrasian, dimungkinkan dilaÂkukan deportasi seperti kasus Sherny Kojongian.
Bagaimana kalau tidak ada kesalahan keimigrasian?
Mau tidak mau, ya ditempuh upaya ekstradisi.
Sekarang ini apa yang dilaÂkuÂkan Kejagung?
Kami minta pemerintah PNG segera membatalkan status keÂwarganegaraan Djoko Tjandra.
Beberapa hari lalu kami kedaÂtangan tamu dari Dubes PNG yang menyampaikan informasi, Djoko Tjandra telah menjadi warÂga negara PNG. Padahal yang berÂsangkutan masih tersangkut masalah hukum di Indonesia.
Atas dasar itu, kami minta pemerintah PNG untuk meninjau kembali atas keputusan kewargaÂneÂgarannya.
Apa itu saja alasannya?
Kami meyakini Djoko Tjandra menyampaikan informasi palsu, sehingga diterima menjadi warga negara PNG. Artinya terjadi peÂlangÂgaran keimigrasian.
Apa yang membuat Anda yakin?
Untuk menjadi warga negara itu, yang bersangkutan harus daÂlam keadaan clear and clean. TiÂdak punya masalah apa-apa. Jika status kewarganegaraannya diÂbatalkan, maka PNG wajib meÂlaÂkukan deportasi.
Apa Kejagung kurang koÂmuÂnikasi dengan PNG, sehingÂga Djoko Tjandra bisa berstaÂtus warga negara di sana?
Bukan kurang komunikasi. Kan awalnya kami ini nggak tahu keberadaannya di mana.
Sebelumnya pemerintah IndoÂnesia juga sudah mengirimkan suÂrat melalui Kementerian HuÂkum dan HAM untuk meminta klaÂrifikasi atas keberadaan buÂron korupsi itu.
Bukankah sudah mengetaÂhui ada di PNG?
Kami ini sudah mencari keÂmana-mana. Kami bekerja sama dengan interpol. Keberadaan Djoko Tjandra di PNG pun kami dapat informasinya dari interpol. Kami mulai mendapatkan inforÂmasi dari Mei 2012.
Interpol dari Konedebo, PNG mengirimkan informasi kepada Interpol Indonesia bahwa Djoko Tjandra diketahui berada di PNG.
Makanya kami sudah mengiÂrimkan surat kepada pemerintah PNG 28 Juni lalu.
Apa isi surat itu?
Intinya kami memberitahukan bahwa Djoko Tjandra masih terÂsangkut kasus pidana dan segera dikembalikan ke Indonesia. Kami berharap pemerintah PNG segera menindaklanjuti surat yang kirimkan itu.
Selain surat tersebut, kami juÂÂÂga mengirimkan data-data yang menyatakan bahwa Djoko TjanÂdra ini mempunyai masaÂlah huÂkum.
Bagaimana jika pemerintah PNG tidak membatalkan staÂtus keÂwarganegaraan Djoko TjanÂdra?
Harapan kami tetap bisa dilaÂkuÂkan pembatalan. Sebab ini prinÂÂsip saling menghargai antar hukum satu negara dengan negara lain.
Kalau orang sudah dinyatakan oleh suatu negara bahwa dia berÂmasalah, maka negara lain harus menghargai.
Kenapa Kejagung nggak proÂaktif saja?
Kami tidak bisa langsung meÂnangkap di negara lain. Kalau suÂdah ada kepastian, maka kami seÂgera berusaha untuk melakukan ekstradisi atau deportasi.
O ya, bagaimana tanggapan Anda mengenai Kejagung raÂwan korupsi?
Potensi korupsi itu kan keÂsempatan yang ada pada lembaga untuk melakukan penyimpangan. Kami akui, potensi itu memang banyak. Kami ini kan punya keÂwenangan untuk melakukan peÂnyidikan, penyitaan, dan melaÂkukan eksekusi. Di situ memang ada potensi korupsi.
Anda mengakui ada korupsi?
Itu kan hanya potensi saja. TeÂtapi poÂtensi kesempatan itu tidak kami gunakan. Walaupun ada saÂtu atau dua orang yang melaÂkuÂkan peÂnyimÂpangan. Tapi itu kan hanya seÂbagian kecil saja dari sekitar 8.000 jaksa dengan total 23 riÂbuan karyawan kejaksaan.
Upaya pencegahan apa yang sudah dilakukan?
Untuk mencegahnya, kami suÂdah melakukan pengawasan inÂternal dan mengikat.
Kejagung diminta mengemÂbalikan uang koruptor ke kas negara, tanggapan Anda?
Uang mana yang dikembaliÂkan. Harus jelas uang apa. Kalau ada yang berbicara seperti itu, tolong sampaikan landasan dan dasarnya yang jelas.
Kalau dibilang bahwa KejaÂgung ada uang Rp 5,4 triliun yang dimanipulasi, itu data dari mana. Apa yang disalahgunakan. ApaÂkah proyek atau anggaran. AngÂgaran kami ini kan hanya Rp 6 triliun saja termasuk untuk gaji peÂgawai.
Saya kira, Fitra (Forum IndoÂnesia untuk Transparansi AnggaÂran) harus menjelaskan, apa yang dikembalikan dan siapa yang mengembalikan. Harus jelas seÂmuanya dong. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37
UPDATE
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:50
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:44
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:39
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:37
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:37
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:33
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:32
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:19
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:17