Berita

DUGAAN KORUPSI DI GORONTALO

KPK Didesak Usut Peran Rusli Habibie

SENIN, 16 JULI 2012 | 17:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Desakan agar Komisi Pemberantasan Kurupsi memeriksa mantan Bupati Gorontalo Utara yang saat ini menjabat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali disuarakan. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Gorontalo Utara mengungkapkan tuntutan tersebut sambil mengepung kantor DPRD Gorontalo Utara, Senin (16/7).

Unjuk rasa ini menindaklanjuti surat pengaduan Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada KPK tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara dengan sistim tahun jamak (multiyears) tahun anggaran 2010/2011/2012 dengan jumlah anggaran ± Rp 100 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp18.658.543.202,00.

"Dari monitoring dan investigasi yang kami lakukan selama ini, jelas terindikasi praktik korupsi pada proyek tersebut. Dari tahun anggaran 2010 hingga 2012 negara telah dirugikan sebesar 18 milyar lebih,” ujar Muhammad Safitra Rahim, koordinator FORMAK dalam siaran pers yang diterima petang ini.

Safitra mengungkapkan krononologis praktik korupsi yang terjadi pada pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan Kabupaten Gorontalo atau yang disebut proyek multiyears Blok Plan. Pada tahun 2008, setelah terpilih sebagai Bupati, Rusli Habibie menggagas Perda Tahun Jamak dengan alokasi Anggaran Rp. Rp 100 miliar untuk membangun gedung perkantoran. Tahun 2010 Perda Tahun Jamak berbandrol 100 milyar disahkan dengan suara DPRD tidak bulat, karena salah satu Fraksi dari lima Fraksi menolak.

"Alasan penolakan, Perda tidak memiliki payung hukum potensi tindak pidana korupsi. KPK harus turun tangan usut peran Rusli Habibie saat dirinya menjadi Bupati Kabupaten Gorut. Untuk apa bikin proyek besar itu, di saat rakyat masih banyak yang miskin di sini,” jelasnya.

Namun, sambungnya, tahun 2010 saat tender pekerjaan tahap 1 rencana ± Rp.35.000.000.000,00 (sumber  APBD tahun berjalan) hanya terealisasi ± tahap 1 Rp.33.384.244.000,00 dimana satuan kerja pelaksana sub unit organisasi Bidang Pembangunan Setda Kab. Gorontalo Utara sebagai pengguna, rekanan dengan penyedia jasa PT. Hutama Karya Mekanisme Tender. Pekerjaan tahun 2010 tidak selesai. Anggaran tidak terserap Rp.11.600.000.000,00.

"Pekerjaan tidak selesai tahun 2010 Rp.11.600.000.000,00 dilanjutkan tahun 2011 dengan rekanan penyedia Jasa PT. Hutama Karya dimana rekanan pelaksana tahap 1 ditunjuk (tanpa tender) pelaksana pekerjaan lanjutan 2011 (tidak didenda/tidak di black list)," ujar Safitra.

Di tahun 2011, lanjutnya, pekerjaan tahap 2 rencana ± Rp.35.000.000.00,00 (sumber APBD tahun berjalan) hanya terealisasi Rp.34.305.706.000,00 dimana satuan kerja pelaksana sub unit organisasi Dinas Pekerjaan Umum (take over dari sub unit bagian pembangunan) Setda Kab. Gorontalo Utara dan rekanan penyedia barang/jasa PT. Hutama Karya ditunjuk langsung (tanpa tender) oleh pengguna barang/jasa sub unit organisasi Dinas Pekerjaan Umum. Lantas, Tahun 2012 rencana ditunjuk kontraktor pekerjaan tahap 1 dan tahap 2 laksanakan pekerjaan  tahap 3 ± Rp.30.000.000.000.00 (sumber APBD tahun berjalan) belum dilaksanakan.

"Dari kronologi tersebut, kami melihat perda tahun jamak tidak jelas kedudukannya. Proyek diduga dimanfaatkan untuk kepentingan elit, pelaksanaan tidak transparan serta pengawasan masyarakat tidak dapat akses. Dari situ kami menduga secara yakin bahwa negara dirugikan puluhan miliar rupiah dari proyek pembangunan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan Barang Kabupaten Gorontalo Utara Rito Nasibu, membantah semua tuduhan yang disampaikan pihak SPAK dan FORMAK. Rito menganggap apa yang dilakukan pihaknya soal proyek pembangunan gedung pemda Kab Gorut telah berjalan sesuai prosedur dengan segala ketetapan peraturan yang berlaku.

"Apa yang disampaikan teman-teman demonstran, kami hargai sebagai tindakan pengawasan dari masyarakat yang aktif. Tapi, kami mau menjelaskan bahwa tidak benar jika proyek pembangunan ini tidak melibatkan DPRD dan melabrak peraturan perlelangan dan pekerjaannya," tegas Rito. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya