Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka
RMOL.Demo buruh, Kamis (12/7) lalu hendaknya tidak dianggap enteng. Sebab, bila tuntutan tidak dipenuhi, buruh mengancam akan menutup 18 jalan tol dan dua pabrik.
“Itu yang disampaikan kawan-kawan buruh kepada saya. MeÂreka akan mengorganisasikan buÂruh untuk melakukan perlaÂwaÂnan,’’ kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan yang diÂsapa Oneng ini menjelaskan, seÂlama ini pemerintah seolah berpiÂhak pada pengusaha dengan tetap membiarkan praktik outÂsorcing dan upah murah di InÂdonesia
“Wajar kalau mereka melakuÂkan aksi besar menuntut hak meÂreÂka agar bisa hidup layak,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Mengapa buruh masih demo?
Buruh dan pekerja akan terus melakukan aksi dan desakan seÂlama pemerintah tidak hadir bagi rakyatnya, hingga kehidupan laÂyak mereka peroleh.
Tuntutannya kali ini apa lagi?
Tuntutan aksi kali ini adalah HOSTUM (Hapuskan OutsourÂcing Tolak Upah Murah). Sebab, selama ini dua hal itulah yang membuat buruh dan perkerja dimiskinkan.
Apa buruh tidak puas dengan kebiÂjaÂÂkan yang telah dikeluarkan KeÂmenakertrans?
Ya, betul. Saat ini belum ada KeÂbijakan Pemerintah yang pro terhadap perlindungan hak-hak buruh untuk mendapatkan pekerÂjaan yang layak dan upah yang layak pula.Namun kawan-kawan buruh mengatakan kepada saya kalau tuntutan mereka tidak diÂperÂÂhatikan, maka kemungÂkiÂnan akan mengorganisasikan buruh dan melakukan perlawanan deÂngan menutup dua pabrik dan menutup 18 jalan tol di seluruh Indonesia.
Apa Anda akan ikut turun aksi?
Nanti kita lihat perkembanganÂnya. Kalau perjuangan di parleÂmen macet, maka saya akan turun ke ekstra parlemen bersama buruh.
Apa yang masih menjadi perdebatan bagi buruh?
Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 46 Komponen. Pada prakÂteknya komponen-komponen yang ada tidak sesuai dengan realita kebutuhan hidup buruh dan pekerja saat ini. Dalam PerÂmen itu, kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga haÂnyalah untuk Kebutuhan Hidup Buruh Lajang.
Seperti djelaskan dalam PeraÂturan Menteri ini di pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang peÂkerja dan buruh lajang untuk daÂpat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk keÂbuÂtuhan satu bulan.
Maksudnya?
Artinya, kebutuhan hidup bagi para buruh yang sudah berkeÂluarga, sampai sejauh ini tidak masuk dalam hitungan di Permen itu.
Permen itu menurut buruh seÂolah mengisyaratkan bahwa buÂruh Indonesia, tidak boleh berÂkeluarga, buruh Indonesia tidak boleh tinggal di tempat yang lebih baik dan buruh di Indonesia juga tidak boleh memiliki rumah dan lain sebagainya. Hal ini terlihat dari tidak pernah berubahnya standar barang dan jasanya serta kualitasnya.
Di mana semua barang dan jasa yang menjadi dasar peÂrhitungan adaÂlah barang dan jasa kelas 3 (muÂrahan-red), sehingga Permen 17 tahun 2005 ditentang para buruh.
Apa kritikan komisi IX DPR atas permen itu?
Revisi Permenakertrans NoÂmor 17 tahun 2005 memperlihatÂkan watak pedagang dalam tubuh kekuasaan, sehingga buruh berÂkeluarga merasa didzolimi.
Permen yang telah direvisi peÂmerintah dan disahkan 10 Juli 2012, ternyata belum mengatur upah layak bagi buruh berkeÂluarÂga, komponen KHL yang dimakÂsud adalah untuk buruh lajang, peÂmerintah bersikeras tidak mengubah menjadi KHL berkeÂluarga, dengan alasan ini hanya sekadar jaring pengaman.
Jaring pengaman itu, jelas tidak bisa memberikan penghidupan laÂyak bagi buruh. Karena sejak diÂgunaÂkan tahun 2005, KHL dengan stanÂdar lajang hanya lahirkan upah murah saja.
Apa yang perlu diperbaiki?
Saya berharap adanya penamÂbahan komponen yang sesuai reaÂlitas kebutuhan hidup buruh dan pekerja. Makanya penamÂbahan komponen harus ditambah seÂkurang-kurangnya 40 komponen (menjadi 86 komponen) atau menjadi 122 komponen sesuai tutuÂtan buruh mengingat kebutuÂhan Riil saat ini sangat banyak.
Apakah ini sudah disamÂpaikan pada Kemenakertrans?
Sudah. Pada rapat dengan koÂmisi IX DPR, 13 Juli 2012, MeÂnaÂkertrans menyatakan bahwa loÂgika berpikir yang digunakan saat ini adalah jika lajang saja upah minimumnya demikian, maka yang sudah berkeluarga harus lebih.
Jika KHL mengacu pada buÂruh atau pekerja yang sudah berÂÂkeÂluarga dikhawatirkan pengusaÂha tidak bisa bayar. Ini justru meÂnunjukkan ketidakÂberpihakan PeÂmerintah kepada buruh dan peÂkerja. Seolah-olah persoalan huÂbungan industrial hanya lahir dari ongkos yang harus dikeÂluarkan pengusaha bagi buruh/pekerja.
Padahal dari komponen-komÂponen tersebut bukan hanya berÂmasalah dari segi kuantitas. NaÂmun juga lemah dari sisi kuaÂlitas. Apabila survei penentuan upah mengacu pada revisi ini, tak akan ada peningkatan upah buruh, malah cenderung UMK kota/kabupaten/provinsi akan rendah.
Selain itu apa lagi yang diÂtunÂtut kepada pemerintah?
Kita juga minta pemerintah laÂÂkukan survei pada daerah peÂmuÂkiman industri padat dan mengÂubah pemikiran upah miÂnimum ini sebagai upah opÂtiÂmal, karena itu adalah pemiÂkiÂran yang salah.
Selain itu Kemenakertrans juga harus fokus pada masalah pekerja dan berupaya mengajak kemenÂterian terkait seperti kementerian perÂÂdagangan, perindustrian, BKPM dan Keuangan untuk menÂciptakan iklim usaha dan ivesÂÂtasi yang berpihak pada pengusaha dalam negeri dan buÂruh.
Pada daÂsarnya paradigma keÂtenagakerjaan memiliki korelasi dengan dunia industri, kerena mereka berada dalam satu rumah.
Tuntutan penghapusan outsorÂcing bagaimana?
Masalah Outsorcing juga harus diluruskan. Sebab, sejak awal peÂkerÂjaan yang boleh di outsorcing adalah cleaning service, security, caÂtering, pekerja penunjang perÂtambangan dan pekerja transÂportasi.
Kalau semua pekerjaan di outsorcing ini sama saja meÂlanggengkan perbudakan cara modern. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59