Berita

Rieke Diah Pitaloka

Wawancara

WAWANCARA

Rieke Diah Pitaloka: Kalau Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Tutup 18 Tol & 2 Pabrik

MINGGU, 15 JULI 2012 | 08:38 WIB

RMOL.Demo buruh, Kamis (12/7) lalu hendaknya tidak dianggap enteng. Sebab, bila tuntutan tidak dipenuhi, buruh mengancam akan menutup 18 jalan tol dan dua pabrik.

“Itu yang disampaikan kawan-kawan buruh kepada saya.  Me­reka akan mengorganisasikan bu­ruh untuk melakukan perla­wa­nan,’’ kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan yang di­sapa Oneng ini menjelaskan, se­lama ini pemerintah seolah berpi­hak pada pengusaha dengan tetap membiarkan praktik out­sorcing dan upah murah di In­donesia

“Wajar kalau mereka melaku­kan aksi besar menuntut hak me­re­ka agar bisa hidup layak,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Mengapa buruh masih demo?

Buruh dan pekerja akan terus melakukan aksi dan desakan  se­lama pemerintah tidak hadir bagi rakyatnya, hingga kehidupan la­yak mereka peroleh.

Tuntutannya kali ini apa lagi?

Tuntutan aksi kali ini adalah HOSTUM (Hapuskan Outsour­cing Tolak Upah Murah). Sebab,  selama ini dua hal itulah yang membuat buruh dan perkerja dimiskinkan.

Apa buruh tidak puas dengan kebi­ja­­kan yang telah dikeluarkan Ke­menakertrans?

Ya, betul. Saat ini belum ada Ke­bijakan Pemerintah yang pro terhadap perlindungan hak-hak buruh untuk mendapatkan peker­jaan yang layak dan upah yang layak pula.Namun kawan-kawan buruh mengatakan kepada saya kalau tuntutan mereka tidak di­per­­hatikan, maka kemung­ki­nan akan mengorganisasikan buruh dan melakukan perlawanan de­ngan menutup dua pabrik dan menutup 18 jalan tol di seluruh Indonesia.

Apa Anda akan ikut turun aksi?

Nanti kita lihat perkembangan­nya. Kalau perjuangan di parle­men macet, maka saya akan turun ke ekstra parlemen bersama buruh.

Apa yang masih menjadi perdebatan bagi buruh?

Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 46 Komponen.  Pada prak­teknya komponen-komponen yang ada tidak sesuai dengan realita kebutuhan hidup buruh dan pekerja saat ini. Dalam Per­men itu, kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga ha­nyalah untuk Kebutuhan Hidup Buruh Lajang.  

Seperti djelaskan dalam Pera­turan Menteri ini di pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pe­kerja dan buruh lajang untuk da­pat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk ke­bu­tuhan satu bulan.

Maksudnya?

Artinya, kebutuhan hidup bagi para buruh yang sudah berke­luarga, sampai sejauh ini tidak masuk dalam hitungan di Permen itu.

Permen itu menurut buruh se­olah mengisyaratkan bahwa bu­ruh Indonesia, tidak boleh ber­keluarga, buruh Indonesia tidak boleh tinggal di tempat yang lebih baik dan buruh di Indonesia juga tidak boleh memiliki rumah dan lain sebagainya. Hal ini terlihat dari tidak pernah berubahnya standar barang dan jasanya serta kualitasnya.

Di mana semua barang dan jasa yang menjadi dasar pe­rhitungan ada­lah barang dan jasa kelas 3 (mu­rahan-red), sehingga Permen 17 tahun 2005 ditentang para buruh.

Apa kritikan komisi IX DPR atas permen itu?

Revisi Permenakertrans No­mor 17 tahun 2005 memperlihat­kan watak pedagang dalam tubuh kekuasaan, sehingga buruh ber­keluarga merasa didzolimi.

Permen yang telah direvisi pe­merintah dan disahkan 10 Juli 2012, ternyata belum mengatur upah layak bagi buruh berke­luar­ga, komponen KHL yang dimak­sud adalah untuk buruh lajang, pe­merintah bersikeras tidak mengubah menjadi KHL berke­luarga, dengan alasan ini hanya sekadar jaring pengaman.

Jaring pengaman itu, jelas tidak bisa memberikan penghidupan la­yak bagi buruh. Karena sejak di­guna­kan tahun 2005, KHL dengan stan­dar lajang hanya lahirkan upah murah saja.

Apa yang perlu diperbaiki?

Saya berharap adanya penam­bahan komponen yang sesuai rea­litas kebutuhan hidup buruh dan pekerja. Makanya penam­bahan komponen harus ditambah se­kurang-kurangnya 40 komponen (menjadi 86 komponen) atau menjadi 122 komponen sesuai tutu­tan buruh mengingat kebutu­han Riil saat ini sangat banyak.

Apakah ini sudah disam­paikan pada Kemenakertrans?

Sudah. Pada rapat dengan ko­misi IX DPR, 13 Juli 2012, Me­na­kertrans menyatakan bahwa lo­gika berpikir yang digunakan saat ini adalah jika lajang saja upah minimumnya demikian, maka yang sudah berkeluarga harus lebih.

Jika KHL mengacu pada bu­ruh atau pekerja yang sudah ber­­ke­luarga dikhawatirkan pengusa­ha tidak bisa bayar. Ini justru me­nunjukkan ketidak­berpihakan Pe­merintah kepada buruh dan pe­kerja. Seolah-olah persoalan hu­bungan industrial hanya lahir dari ongkos yang harus dike­luarkan pengusaha bagi buruh/pekerja.

Padahal dari komponen-kom­ponen tersebut bukan hanya ber­masalah dari segi kuantitas. Na­mun juga lemah dari sisi kua­litas. Apabila survei penentuan upah mengacu pada revisi ini, tak akan ada peningkatan upah buruh, malah cenderung UMK kota/kabupaten/provinsi akan rendah.

Selain itu apa lagi yang di­tun­tut kepada pemerintah?

Kita juga minta pemerintah la­­kukan survei pada daerah pe­mu­kiman industri padat  dan meng­ubah pemikiran upah mi­nimum ini sebagai upah op­ti­mal, karena itu adalah pemi­ki­ran yang salah.

Selain itu Kemenakertrans juga harus fokus pada masalah pekerja dan berupaya mengajak kemen­terian terkait seperti kementerian per­­dagangan, perindustrian, BKPM dan Keuangan untuk men­ciptakan iklim usaha dan ives­­tasi yang berpihak pada pengusaha dalam negeri dan bu­ruh.

Pada da­sarnya paradigma ke­tenagakerjaan memiliki korelasi dengan dunia industri, kerena mereka berada dalam satu rumah.

Tuntutan penghapusan outsor­cing bagaimana?

Masalah Outsorcing juga harus diluruskan. Sebab, sejak awal pe­ker­jaan yang boleh di outsorcing adalah cleaning  service, security, ca­tering, pekerja penunjang per­tambangan dan pekerja trans­portasi.

Kalau semua pekerjaan di outsorcing ini sama saja me­langgengkan perbudakan cara modern. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya