Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie
RMOL.Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bekerja lebih baik untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilu 2014.
“Saya harap KPU dan Bawaslu seluruh IndoÂnesia bekerja dengan baik karena DKPP memiliki keweÂnangan memecat. DKPP tidak akan membiarkan citra penyelenggara peÂmilu blepotan,†teÂgas Jimly AsshiddiÂqie kepada Rakyat MerÂdeka, Kamis (12/7).
Jimly mengaku seÂdih dengan masih terÂjadinya persoalan terÂkait Daftar Pemilih TeÂtap (DPT) dalam beberaÂpa pemilu di daerah. MaÂkanya tata kelola penyeÂlengÂgara pemilu diperÂbaiki.
“DPT selalu ber masalah. Tata keÂlola penyelenggaraan pemilu di Indonesia perlu diperbaiki. Saya perlu memberi saran kepada KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki kinerjanya. Administrasinya kaÂdang kampungan dan ribet. Ini perlu dibenahi. Harus ada moderÂnisasi,†paparnya.
Berikut Kutipan selengkapnya:
Apa berani memecat anggota KPU dan Bawaslu yang berÂmasalah?
Kenapa tidak. Undang-undang sudah mengatur kalau penyelengÂgara pemilu melakukan pelangÂgaÂran kode etik, maka ada tiga keÂmungkinan hukumannya. PerÂtama, hukuman peringatan. KeÂdua, pemberhentian sementara. Ketiga, pemberhentian tidak hormat.
Kami kalau melakukan pemeÂcatan, ya pecat benaran. Dengan beÂgitu ada check and balance yang fungsinya sama dengan reward and punishment.
Ini tidak main-main. Tegasnya kalau penyelenggara pemilu nakal, pasti kami member sanksi.
Apakah hukumannya bisa diteruskan menjadi sanksi Pidana?
Kalau ada indikasi pidana, DKPP bisa meneruskann ke keÂpolisian. Bisa juga diteruskan duÂlu ke Bawaslu, kemudian ke Âkepolisian. Melanggar etik belum berarti melanggar hukum. Tapi melanggar hukum sudah otomaÂtis melanggar etik.
Apa sudah ditemukan yang berafiliasi dengan partai?
Sekarang anggota KPU baru semua, sehingga belum kelihatan. Tapi kalau periode yang lalu deÂngan menggunakan undang-unÂdang yang lama, sanksinya sudah kita berikan.
Waktu di DKKPU, Anda sudah memecat berapa orang?
Waktu namanya masih DKKPU ada enam anggota KPU di tingkat provinsi dan satu angÂgota KPU Pusat yang diberhenÂtikan tidak terhormat.
Bagaimana dengan Bawaslu?
Kalau ada yang melanggar etiÂka, maka akan kita proses juga. TuÂÂgas Bawaslu melakukan pengaÂwasan terhadap KPU. KaÂlau kerÂjanya nggak benar, ya kita periksa juga.
Penyelenggara KPU rawan titipan partai, bagaimana mencegahnya?
Kami tidak bisa melakukan deteksi seperti KPK. Yang menÂdeteksi itu adalah pelapor.
Apa semua laporan diterima?
Kami pelajari semua laporan. TaÂpi tidak semua diteruskan menÂjadi perkara. Ada juga sebagian diselesaikan KPU atau Bawaslu. Bisa saja ada laporan yang tidak menyangkut urusan kode etik.
Bawaslu sering dianggap maÂcan ompong, bagaimana DKPP menghidari cap yang sama?
Tentunya kami tidak akan main-main memberikan sanksi pada pelanggar kode etik. Orang yang tidak becus bekerja, melangÂgar hukum dan etika maka terseÂdia ancaman agar pemilu menjadi lebih baik dan dipercaya hasilÂnya. Maka dari itu DKPP hadir unÂtuk menjamin kehormatan penyelenggara pemilu.
Bukankah DKPP belum punya kode etik, apa boleh meÂneÂrima laporan?
Ini lembaga resmi, maka peraÂturan lama tetap diberlakukan, terÂÂmaÂsuk prosedur pemerikÂsaanÂnya. Kode etik dan prosedur peÂmeriksaan serta beracara nanÂtinya akan ditandatangani ketua DKPP, KPU dan Bawaslu.
Sampai saat ini, kita sudah kumÂÂpulkan pakar-pakar dan stakeholder seperti Parpol, LSM supaya bisa didapatkan kode etik yang bagus beserta prosedur peÂnegakan etiknya yang bagus juga.
Apa harapan Anda?
Dengan adanya DKPP dihaÂrapÂkan pengawas pemilu harus lebih baik dan terpercaya. Kalau ada individu yang buruk, maka harus ditindak biar kerja yang benar.
Saya juga berpesan agar penyeÂlenggara pemilu tidak berÂpihak atau terkesan berpihak paÂda salah satu calon kandidat peÂmimpin baik di pusat maupun daerah. Penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59