achmad rubaie/ist
achmad rubaie/ist
Hal itu disampaikan pimpinan Fraksi PAN MPR RI Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online terkait rencana revisi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden, yang akan mulai dibahas DPR usai masa reses nanti.
"Revisi UU tersebut seharusnya menentukan dimana penyampaian visi tersebut," ujarnya malam ini (Jumat, 13/7).
Achmad Rubaie mengusulkan penyampaian visi-misi misi calon presiden tersebut digelar dalam Sidang Istimewa MPR yang khusus diadakan untuk itu. Menurutnya, pemilihan tempat tersebut agar penyampaian visi-misi itu lebih berbobot.
"Penyampaian visi dan misi calon presiden yang disampaikan melalui sidang istimewa MPR jauh lebih memiliki akuntabilitas politik mengingat MPR adalah wadah yang menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat. Dan sebaiknya juga mekanisme dan protokoler penyampaian visi dan misi calon presiden tersebut juga diatur dalam UU yang akan direvisi tersebut," jelasnya.
Pada pilpres 2009 lalu, yang menggelar penyampaian visi-misi adalah Komisi Pemilihan Umum. Pada saat itu, tidak ada klausul yang menyebutkan tempat pelaksaan debat kandidat. Bila pada 2009 lalu yang menjadi panelis adalah pakar, diharapkan pada 2014 nanti panelisnya adalah fraksi-fraksi yang ada di MPR.
"(Visi-misi) itu menjadi sakral dan menjadi dokumen negara. Ini juga menjadi alat untuk memonitor (kinerja capres terpilih). Sekarang kan sudah tidak ada GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Jadi visi-misi inilah gantinya," demikian Rubaie. [zul]
Populer
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 13 April 2026 | 08:21
UPDATE
Selasa, 21 April 2026 | 08:19
Selasa, 21 April 2026 | 08:06
Selasa, 21 April 2026 | 07:48
Selasa, 21 April 2026 | 07:35
Selasa, 21 April 2026 | 07:27
Selasa, 21 April 2026 | 07:16
Selasa, 21 April 2026 | 07:10
Selasa, 21 April 2026 | 07:05
Selasa, 21 April 2026 | 06:51
Selasa, 21 April 2026 | 06:29