Berita

Hendarman Supandji

Wawancara

WAWANCARA

Hendarman Supandji: Pegawai Lakukan Tindak Pidana, Saya Lapor Ke Penegak Hukum

SELASA, 10 JULI 2012 | 09:14 WIB

RMOL. Di tengah gencarnya KPK menyelidiki kasus Hambalang, Presiden SBY mengganti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Joyo Winoto kepada Hendarman Supandji.

Ini tentu menimbulkan speku­lasi. Apakah pergantian itu terkait ka­sus Hambalang. Tapi bagi Hendarman Supandji, jabatan ini sebuah amanah yang harus di­laksanakan sebaik mungkin.      

“Saya ini baru dua minggu di­lan­tik, tapi saya harus bekerja ke­ras untuk menyelesaikan masalah BPN. Misalnya kepegawaian, sengketa lahan dan redistribusi tanah bagi petani,’’ kata Hendar­man Supandji kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Jaksa Agung itu, untuk menyelesaikan kasus seng­keta lahan yang belaka­ng­an banyak terjadi, akan menge­de­­pan­­kan konsep win-win so­lution. 

“Arah BPN saat ini adalah me­wujudkan win-win solution. Bu­kan win and lose. Artinya, tidak bisa memihak kepada salah satu pi­hak. Kami akan menjadi me­dia­tor dalam menyelesaikan seng­­keta lahan,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa yang Anda lakukan un­tuk mengurangi sengketa tanah?

Saya sudah meminta jajaran BPN untuk mengumpulkan data soal sengketa tanah tersebut. Baik jumlah sengketa tanah maupun asal mula sengketa tanah.

Tu­juan­nya untuk dilakukan peme­taan hingga merumuskan bagaimana cara menyelesaikan sengketa ta­nah itu. Saya harap semuanya berjalan lancar.      


Apa masalah itu sudah dipe­takan?

Sampai saat ini sengketa-sengketa lahan sudah dipetakan. BPN saat ini berposisi menjadi me­­diator, apa bila terjadi seng­keta terhadap rakyat dan pemilik perkebunan. Seandainya pemilik perkebunan telah memiliki secara yuridis formal, yakni mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) bukan otomatis menang dari rakyat.


Apa yang dilakukan melan­jut­kan reformasi agraria?

Salah satu langkah yang diam­bil adalah  mendistribusikan ta­nah ke rakyat sebaik-baiknya. Ka­lau dari Undang-Undang Ag­raria dan TAP MPR, distribusi tanah itu utamanya untuk petani kecil yang membutuhkan dan bisa mengelola tanah.


Apa lagi yang ingin Anda lakukan?

Banyak sekali yang ingin saya lakukan. Misalnya, mengenai sis­tem promosi, mutasi, sengketa la­han dan mengenai ketentuan-ke­tentuan yang tidak sesuai lagi akan kita lakukan tinjauan. Se­mua yang berkaitan dengan pedo­man KPK mau saya laksanakan.


Apa pedoman itu?

KPK sudah memberikan im­bauan bagi BPN untuk mela­ku­kan 58 butir perbaikan agar BPN bisa menjadi lembaga yang ber­kualitas dan bersih.


Apa pedoman itu?

KPK sudah memberikan im­bauan bagi BPN untuk mela­ku­kan 58 butir perbaikan agar BPN bisa menjadi lembaga yang ber­kualitas dan bersih.


Apa saja yang sudah dilak­sanakan?

Yang bisa dipenuhi sampai tu­juh tahun belakangan baru 31 bu­tir. Sedangkan sisanya men­jadi target tahun ini dan tahun depan yakni sebanyak sebanyak 27 butir.

Hal ini sudah saya sampaikan ke­pada seluruh jajaran di BPN dan mereka sanggup untuk me­­nye­lesaikan 27 butir yang di­sam­­paikan KPK. Antara lain ma­salah pelayanan kepada ma­sya­rakat.


Anda yakin target itu bisa dicapai?

Ya. Agar 27 butir yang menjadi tunggakan BPN itu bisa diwu­judkan, maka kami membaginya menjadi tiga tahap rencana. Yak­ni, rencana jangka pendek, me­nengah, dan panjang.

Rincian jangka pendek men­jadi 9 bulan, jangka menengah 9 bulan dan jangka panjang 10 bu­lan. Intinya,  27 pekerjaan rumah itu harus selesai sampai akhir masa jabatan saya.


Apa saja 27 pekerjaan ru­mah itu?

Antara lain mengenai Penyem­purnaan sistem kepegawaian, pembangunan dan penerapan sistem dan prosedur reward dan pu­nishment, dan pengaduan mas­yarakat.


Oh ya, apa Anda mendapat­kan pegawai melakukan penye­­lewengan?

Belum. Saya akan tetap mem­per­kuat kontrol. Kalau sistem ma­najemen sudah melakukan peren­canaan dan dilaksanakan. Se­dangkan alat kontrol lemah, ma­ka organisasi tidak stabil. Ma­ka fungsi kontrol ini adalah yang po­kok. Kalau terjadi pe­nyim­pangan, harus proaktif melaku­kan pe­meriksaan apa penye­babnya.

Kalau  tindakan administratif tentu sanksinya disiplin. Tapi kalau ada pegawai BPN secara sengaja melakukan tindak pida­na, maka saya laporkan ke pene­gak hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya