Berita

prof. suyatno/ist

Prof. Suyatno: RUU PT Jangan Buru-buru Diundangkan

SENIN, 09 JULI 2012 | 20:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Karena masih banyak pasal yang harus diperbaiki, bahkan dihapus karena sangat dikotomis dalam mendudukkan posisi PTN dan PTS, serta menunjukkan perlakuan tak adil terhadap  PTS.

"Pemerintah dan DPR harus mengubah mindset dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi setiap WNI tanpa membedakan PTN dan PTS," kata Sekjen APTISI, Prof. Suyatno di Jakarta, Senin. (9/7).

Tuntutan  penundaan pengesahan RUU PT menjadi UU PT tersebut sangat mendasar,  lanjut Suyatno, karena menyangut banyak pasal dalam RUU PT yang tidak layak menjadi klausul dalam undang-undang. Konsep pemikiran beberapa  pasal RUU PT konotasinya sangat dikotomis dan tidak adil dalam mendudukkan posisi PTN dan PTS. Yang dianggap penting oleh pengelola PTS dan tidak diakomodasi dalum RUU tersebut menyangkut penguatan PTS sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pembinaan dan pengembangan PTS.

Salah satu contoh, kata Suyatno lebih lanjut, gagasan pemerintah mengonversi PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Jika alasan gagasan tersebut peningkatan APK (Angka Partisipasi Kasar) yakni penyerapan peserta kuliah lebih banyak, pemberdayaan kapasitas PTS lebih logis dan diterima semua pihak dengan
lapang dada.

Dalam rangka memperkuat kapasitas SDM di daerah perbatasan negara, APTISI juga  mendukung pendirian PTN di daerah perbatasan demi memperkokoh integritas NKRI.

Menurut  Suyatno, konsep dasar penguatan PTS di perbatasan itu tidak hanya memperkuat kapasitas SDM-nya, termasuk daerah perbatasan negara, juga berfungsi mengokohkan integritas NKRI. Jadi mengkonversi PTS menjadi PTN, gagasan yang tidak masuk akal.

"Pemberdayaan kapasitas PTS justru meringankan pemerintah, dengan lebih hemat anggaran negara. Konversi PTS menjadi PTN akan menyebabkan  pembiayaan yang justru akan memberatkan pemerintah," kata Suyatno, yang juga Rektor UHAMKA Jakarta ini.

Dengan kelemahan mendasar tersebut, kata dia, seluruh anggota APTISI sepakat agar
DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU PT menjadi UU PT, untuk
lebih dulu melakukan perbaikan-perbaikan.

APTISI juga menolak kebijakan pemerintah, khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, yang dibuat tanpa melalui analisis mendalam. Sebagai contoh, pengurusan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dengan menyertakan rekening koran. Lalu kasus penghilangan nama-nama dosen dalam database Dikti Kemendikbud, tanpa sepengetahuan perguruan tinggi yang bersangkutan.

"APTISI meminta pelayanan administrasi Dikti ditingkatkan, sehingga masalah-masalah seperti lambatnya proses akreditasi segera teratasi. Contoh kasus yang selama ini terjadi adalah hari-hari pelayanan bagi PT, khususnya PTS, yang hanya diberikan waktu dua hari dalam seminggu. Ini sangat kurang. Bagaimana dengan rekan-rekan dari daerah, semisal dari Papua?" papar Suyatno.

Hal ini semua telah dibahas dalam Repat Pleno APTISI ke-2 di Samarinda, Kaltim, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah dan DPR. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya