Humphrey Djemat
Humphrey Djemat
RMOL.Hanya dalam waktu sebulan mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2012 sudah cair klaim asuransi 1.065 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Kerja keras telah membuahÂkan hasil. Dari 2.191 TKI yang berÂmasalah soal asuransi, 48 perÂsennya (1.065) sudah menÂdaÂpatkan klaim asuransinya, yakni sebesar Rp 1.839.752.908,†kata Juru Bicara Satgas TKI, HumÂphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ketua Umum AsoÂsiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, para TKI merasa terbantu atas pendampingan hukum secara gratis yang dilakukan AAI.
“Pendampingan hukum ini maÂsih satu bandara, yakni Soekarno-Hatta. Bayangkan kalau kami menangani seluruh bandara yang menerima kedatangan TKI, pasti lebih banyak lagi klaim asuransi diterima para TKI bermasalah,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Gebrakan ini tergolong efektif?
Ya dong. Pendampingan huÂkum AAI terhadap TKI yang berÂmasalah di Bandara Selapanjang Soekarno Hatta berjalan efektif. Makanya para TKI mengucapÂkan terima kasih. Sebab merasa terÂbantu. Mereka senang meÂneÂrima uang dari klaim asuransinya.
Apa peran BNP2TKI untuk mencairkan klaim asuransi TKI itu?
Kami bekerja sama dengan BNP2TKI. Makanya kami memÂberikan apresiasi kepada badan yang dikomandoi Pak Jumhur Hidayat itu.
Dengan langkah ini, AAI memÂberikan solusi yang lebih baik. Bukan saja untuk TKI, tapi juga baÂgi pemerintah untuk melakuÂkan peÂÂruÂbahan pelayanan asuÂransi TKI.
Apa benar pendampingan hukum ini secara cuma-cuma?
Ya, benar itu. Pendampingan hukum selama 24 jam per hari itu dilakukan secara cuma-cuma. Tidak ada pembayaran. Ini meruÂpakan wujud konkrit pengabdian AAI sesuai dgn mottonya sebagai advokat pejuang.
Berapa TKI yang sedang diproses untuk mendapatkan klaim asuransi?
400 orang. Kami menunggu kelengkapan dokumennya seperti surat keterangan KBRI/KJRI. Memang ada beberapa sudah meÂlengkapi. Ini berarti menunggu haÂsil dari pihak asuransi.
Apa ada yang tidak mendaÂpatkan klaim asuransi?
Ada. Jumlah TKI yang tidak mendapatkan santunan sebanyak 726 orang. Sebab, ditolak klaim asuransinya.
Kenapa begitu?
Kebanyakan dari mereka buÂkan peserta asuransi konsorsium proÂteksi (asuransi yang saat ini diÂbentuk pemerintah). Ada juga beÂberapa TKI yang melanggar hukum dan melanggar perjanjian kerja dan lain-lain. Makanya piÂhak asuransi tidak memberikan perlindungan atas pertangÂgunganÂnya.
Selama melakukan pendamÂpingan hukum, apa saja kenÂdalanya?
Banyaknya TKI yang tidak membawa dokumen lengkap, seÂperti paspor, surat keterangan dari KBRI, kartu asuransi proteksi, perjanjian kerja, surat keterangan sakit, hasil visum, sehingga sulit untuk mengajukan klaim.
Sebab, berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi dan Peraturan MenÂteri Tenaga Kerja Nomor 1 TaÂhun 2012 dalam mengajukan klaim harus melengkapi dokuÂmen-dokumen tersebut.
Kendala lainnya?
Pegawai konsorsium asuransi proteksi yang bertugas di bandara tiÂdak profesional dalam meÂnangani klaim asuransi TKI, yaiÂtu tidak sesuai prosedur. Sebab, tidak ada pengawasan.
Kendala lainnya yaitu banyakÂnya TKI yang berangkat secara ilegal, manipulasi data pribadi seperti umur dan tanda tangan dan nama TKI.
Banyaknya TKI yang tidak terÂdaftar sebagai peserta konsorÂsium asuransi proteksi.
Apa itu saja kendalanya?
Masih ada. Misalnya, banyak TKI yang habis kontrak kerjanya naÂmun tidak kembali ke IndoÂnesia.
Banyak juga TKI yang meÂlangÂgar perjanjian kerja/kontrak kerja dengan cara melarikan diri dan bekerja di luar Perjanjian Kerja (ilegal).
Selain itu, banyak TKI yang tiÂdak mengetahui manfaat asuransi. Bahkan ada beberapa yang tidak mengetahui sama sekali bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta asuransi dan mendapatkan hak atas santunan.
Apa kesan Anda setelah meÂnangani klaim asuransi TKI ini?
Berdasarkan hasil analisa selama pendampingan tersebut, TKI yang bermasalah tidak seÂbanding kekuatannya pada saat berhadapan dengan pihak konÂsorsium asuransi proteksi.
Makanya TKI bermasalah haÂrus mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.
Berarti perlu advokat tetap dong?
Ya. BNP2TKI dan MenakerÂtrans harus menunjuk advokat tetap untuk mendampingi para TKI yang bermasalah pada saat mengajukan klaim asuransi.
Selain itu, harus ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada perÂwakilan RI di seluruh negara, khuÂsusnya yang banyak TKI agar daÂpat memberikan surat keteÂrangan kepada TKI yang berÂmasalah sebelum kepulangannya ke Indonesia.
Surat keterangan itu akan dijaÂdikan sebagai bukti terjadinya maÂsalah yang menimpa TKI terhadap proses klaim asuransi dan sebagai persyaratan, seperti diatur dalam polis dan peraturan Menakertrans.
Apa itu saja yang perlu dilaÂkuÂkan pemerintah?
Pemberian klaim asuransi keÂpada para TKI bermasalah harus merupakan sikap politik pemeÂrintah yang jelas menÂdukung upaya pemberian perlindungan dan kesejahteraan kepada para TKI. Hal tersebut perlu dilakukan untuk merubah pendapat maÂsyarakat yang ada selama ini bahÂwa TKI hanya dijadikan sumber pemerasan dan keunÂtungan dari berbagai pihak. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59