Berita

ryaas rasyid

Ryaas Rasyid: Putusan DKPP Tak Bisa Jadi Dasar Penundaan Pilkada DKI

SABTU, 07 JULI 2012 | 15:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bersifat teknis administratif dan bukanlah hal krusial yang dapat menunda tahapan Pilkada seperti diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, putusan DKPP bahwa Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih dan memberikan peringatan tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang.

Pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryaas Rasyid mengatakan UU 32/2004 telah mengatur hal-hal yang dapat ditundanya pelaksanaan Pilkada. Yakni, apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

"Lha, putusan DKPP ini kan hanya persoalan administrasi saja. Ketua KPU DKI dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Persoalan ini tentu tak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilkada DKI, apalagi tak memenuhi unsur-unsur seperti diatur dalam UU 32 Tahun 2004," kata Ryaas Rasyid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7).

Ryaas Rasyid mengatakan tahapan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang harus tetap berjalan sesuai jadual yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta. Pasalnya, tahapan itu disusun dan ditetapkan dengan dasar hukum dan regulasi yang sudah pasti serta diatur UU.

"Ini kan bukan persoalan bencana atau gangguan keamanan, tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilkada DKI besok," katanya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya