Berita

Irgan Chairul Mahfiz

DPR Kebut UU Pengawasan Farmasi Disahkan Tahun Ini

KAMIS, 05 JULI 2012 | 17:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pengawasan Farmasi DPR akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai kesediaan obat/farmasi bagi masyarakat umum serta meliputi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan di rumah tangga itu, sehingga diharapkan dapat disahkan sebagai UU dalam masa sidang DPR tahun 2012 ini.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pengawasan Farmasi Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Kamis (5/7).

"Naskah RUU Pengawasan Farmasi sebelumnya digodog oleh Badan Legislatif DPR berdasarkan hak inisiatif DPR. Penyiapakan UU ini untuk melindungi masyarakat luas dari pemakaian berbagai produk farmasi, ketersediaan alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan di rumah tangga dengan standar mutu yang aman, bermanfaat, sekaligus tidak memberatkan, jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR ini.

Menurutnya, keberadaan UU ini nantinya akan menciptakan iklim peredaran dan pemakaian obat yang rasional di masyarakat luas khususnya terkait jenis bahan obat, obat tradisional, termasuk kosmetika yang digunakan untuk perawatan kulit.

Selain itu, pelayanan terhadap ketersediaan alat kesehatan serta perbekalan kesehatan di setiap keluarga pun harus mempertimbangkan aspek kelayakan, keterjangkauan biaya ekonomi, dan tidak berisiko.

Irgan menyebutkan, masyarakat berhak mendapatkan mutu dan keamanan atas produk kefarmasian, penyediaan alat kesehatan, dan perbekalan obat untuk rumah tangga, mengingat sejauh ini terdapat beragam jenis peredaran obat palsu yang tanpa sengaja dikonsumsi guna mengobati penyakit atau untuk merawat tubuh/kecantikan.

"Akibatnya, kan bertentangan dengan hasil yang diharapkan. Apalagi, obat palsu bukan hanya berisiko pada semakin buruknya kesehatan, namun lebih dari itu bisa menyebabkan kematian,” ujar Irgan, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Ditambahkan, jumlah peredaran obat palsu terbilang masalah serius yang dihadapi Indonesia. Meski obat-obat sejenis itu diindikasikan cukup laku di pasaran, tetapi karena kadar bahan aktifnya (khasiat) di bawah standar atau sama sekali tidak berkadar aktif, maka otomatis menjadikan masyarakat yang mengkonsumsinya sekadar obyek permainan produsen obat.

"Belum lagi, produksinya cenderung tanpa izin dan sebagian mengabaikan kualitas secara sembarangan atau dengan cara meniru produk obat-obatan lain," kata Irgan.

Ia menjelaskan, perdagangan obat palsu di tanah air mencapai angka di atas Rp 3 triliun atau sekitar 10 persen lebih dari seluruh perdagangan obat yang beredar. Sementara itu, jumlah merek obat  palsu atau dipalsukan juga tak terhitung banyaknya.

"Karena itu, RUU Pengawasan Farmasi akan menitikberatkan soal pengawasan yang dilakukan pihak berwenang, agar terjadinya pelanggaran yang membawa kerugian masyarakat dapat diatasi upaya hukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," ungkapnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya