Berita

Effendy Syahputra

UU PEMILU DIGUGAT

Partai Nasdem Siapkan Ahli Kompeten

KAMIS, 05 JULI 2012 | 14:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem akan menyiapkan saksi ahli yang kompeten dalam uji materi Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tentang Verifikasi Partai Politik.

"Nasdem siapkan ahli kompeten untuk gugat Pasal 8 UU Pemilu 2012," ujar Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Effendy Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 5/7).

Saksi ahli yang disiapkan partai pengusung restorasi itu adalah Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Prof. Saldi Isra dan ahli hukum tata negara, Dr. Irman P. Siddin. "(Mereka) siap jadi saksi ahli untuk uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Nasdem," sambungnya.

Selain kedua ahli tata negara di atas, Nasdem juga menyiapkan saksi ahli lainnya. Yaitu Gurubesar Universitas Padjajaran Prof. I Gde Pantja Astawa, komisioner Komnas HAM Ridha Saleh, dan mantan Ketua Pansus UU Pemilu 2008 Ferry M. Baldan.

Meski sambungnya, waktu sidang mendengarkan keterangan para ahli itu belum ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. "Sidang berikutnya belum ditentuin. Belum diatur," ungkapnya.

Effendy Syahputra kembali menjelaskan, bahwa uji materi yang ia lakukan ke MK itu berbeda dengan uji materi yang diajukan oleh partai lain non parlemen. Meski masih terkait dengan UU Pemilu. Pihaknya menggugat klausul yang menyebutkan bahwa partai yang lolos Pemilu 2009, atau yang ada saat ini di DPR, tidak lagi ikut verifikasi Partai Politik (Parpol).

"Karena mereka rata-rata menggugat masalah PT (ambang batas masuk Parlemen). Sedangkan Nasdem menginginkan pasal yang berlaku adil dalam verifikasi peserta pemilu," jelasnya.

Untuk ambang batas 3,5 persen, menurutnya, Partai Nasdem tak mempersoalkan.

"Kita siap dengan masalah PT. Hal ini karena selain masalah PT sudah diputus di Putusan 3 UUP 2009 MK, Nasdem juga ingin memberi pendidikan politik yang baik, bahwa dengan (kenaikan) PT, sistem demokrasi kita akan lebih sehat efektif dan efisien," tadnasnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya