Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: 21 Buronan Koruptor Diburu Ke Luar Negeri

KAMIS, 05 JULI 2012 | 08:56 WIB

RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) terus memburu 21 buronan koruptor ke luar negeri.

“Awalnya 24 buronan yang men­jadi target. Tapi tiga orang sudah ditangkap, tinggal 21 bu­ronan lagi,’’ kata Ketua TPK Dar­mono kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Menurut Wakil Jaksa Agung itu, pihaknya melakukan evaluasi untuk mengetahui apa saja ke­kurangan selama ini.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kasus apa saja dari 21 buro­nan korupsi itu?

Dari berbagai macam kasus korupsi yang ditangani Keja­gung. Misalnya kasus Bantuan Li­kuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus kerugian ne­gara lainnya.


Kapan mereka ditangkap?

Terus kami usahakan sece­patnya.

Tidak bisa ditarget. Yang jelas, kami berupaya menangkap se­mua buronan itu. Kami sadar bah­wa ini tidak gampang. Sebab, permasalahannya itu berkaitan de­ngan kepastian hukum di nega­ra lain.


Apakah keberadaan mereka sudah diketahui di negara mana saja?

Saat ini masih ada beberapa du­gaan-dugaan saja. Namun, ada ju­ga yang sudah pasti kebera­da­annya, seperti Adrian Kiki di Aus­tralia, Djoko Tjandra di Pa­pua New Guinea, Eddy Tansil diduga di China.


Kalau sudah diketahui, kenapa tidak ditangkap?

Nggak mungkin kami ini me­nangkap sembarangan. Harus melalui mekanisme yang ada di negara yang bersangkutan. Per­janjiannya harus disepakati dulu, apakah akan diekstradisi atau dideportasi.

Kepastian di negara yang bersangkutan itu belum ada ja­waban yang resmi. Kami me­mang sudah mengirimkan surat ke negara yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan masalah sistem hukum negara yang berbeda.

Kami nggak mungkin mela­brak hukum negara lain. Kami harus saling menghormati. Kalau sudah ada kepastian, kami akan bergerak.


Maksudnya jawaban seperti apa?

Misalnya keberadaan Eddy Tansil yang kami ketahui kebera­daannya  di China. Tapi peme­rintah China belum menjawab kepastian ada tidaknya Eddy Tansil itu di sana.       

Begitu juga dengan Djoko Tjan­­­­dra yang kami ketahui di Papua New Guinea. Tapi kami be­lum mendapatkan jawaban dari pemerintah di sana. Padahal, kami sudah mengirimkan surat.


Apa isi surat itu?

Semacam surat permohonan un­tuk mengecek  apa benar Djo­ko Tjandra ada di sana. Sekarang tunggu jawaban dari pihak peme­rintah Papua New Guinea.        


Bagaimana dengan Adrian Kiki, kapan diekstradisi ke Indonesia?

Kita sedang menunggu ke­putusan hukum Australia. Sebab,  Kiki mengajukan banding. Diper­kirakan  Agustus atau September mendatang  sudah ada kejelasan. Kita tunggu saja.


Berapa total kerugian negara dari 24 koruptor itu?

Saat ini kami belum ketahui, ha­rus dilihat dulu datanya. Yang pasti sudah ada sebagian yang ditangkap. Kami mengharapkan ke­rugian negara ini bisa di­kem­balikan. Kami  terus melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

Jika negara yang bersangkutan memastikan terpidana korupsi yang kami buru itu ada di nega­ranya, maka kami dapat mela­kukan pengecekan do­ku­men ke­imigrasian­nya untuk dideportasi. Kalau melalui ekstradisi, pro­ses­nya panjang dan lama.


Bagaimana dengan Syam­­sul Nursalim?

Syamsul Nursalim itu tidak ter­masuk dalam daftar 21 bu­ronan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Syamsul Nursalim bukan terma­suk dalam data kami. BLBI kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemang­gilan. [Harian Rakyat Merdeka]


Berapa total kerugian negara dari 24 koruptor itu?

Saat ini kami belum ketahui, ha­rus dilihat dulu datanya. Yang pasti sudah ada sebagian yang ditangkap. Kami mengharapkan ke­rugian negara ini bisa di­kem­balikan. Kami  terus melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

Jika negara yang bersangkutan memastikan terpidana korupsi yang kami buru itu ada di nega­ranya, maka kami dapat mela­kukan pengecekan do­ku­men ke­imigrasian­nya untuk dideportasi. Kalau melalui ekstradisi, pro­ses­nya panjang dan lama.


Bagaimana dengan Syam­­sul Nursalim?

Syamsul Nursalim itu tidak ter­masuk dalam daftar 21 bu­ronan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Syamsul Nursalim bukan terma­suk dalam data kami. BLBI kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemang­gilan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya