Darmono
Darmono
RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) terus memburu 21 buronan koruptor ke luar negeri.
“Awalnya 24 buronan yang menÂjadi target. Tapi tiga orang sudah ditangkap, tinggal 21 buÂronan lagi,’’ kata Ketua TPK DarÂmono kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Wakil Jaksa Agung itu, pihaknya melakukan evaluasi untuk mengetahui apa saja keÂkurangan selama ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kasus apa saja dari 21 buroÂnan korupsi itu?
Dari berbagai macam kasus korupsi yang ditangani KejaÂgung. Misalnya kasus Bantuan LiÂkuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus kerugian neÂgara lainnya.
Kapan mereka ditangkap?
Terus kami usahakan seceÂpatnya.
Tidak bisa ditarget. Yang jelas, kami berupaya menangkap seÂmua buronan itu. Kami sadar bahÂwa ini tidak gampang. Sebab, permasalahannya itu berkaitan deÂngan kepastian hukum di negaÂra lain.
Apakah keberadaan mereka sudah diketahui di negara mana saja?
Saat ini masih ada beberapa duÂgaan-dugaan saja. Namun, ada juÂga yang sudah pasti keberaÂdaÂannya, seperti Adrian Kiki di AusÂtralia, Djoko Tjandra di PaÂpua New Guinea, Eddy Tansil diduga di China.
Kalau sudah diketahui, kenapa tidak ditangkap?
Nggak mungkin kami ini meÂnangkap sembarangan. Harus melalui mekanisme yang ada di negara yang bersangkutan. PerÂjanjiannya harus disepakati dulu, apakah akan diekstradisi atau dideportasi.
Kepastian di negara yang bersangkutan itu belum ada jaÂwaban yang resmi. Kami meÂmang sudah mengirimkan surat ke negara yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan masalah sistem hukum negara yang berbeda.
Kami nggak mungkin melaÂbrak hukum negara lain. Kami harus saling menghormati. Kalau sudah ada kepastian, kami akan bergerak.
Maksudnya jawaban seperti apa?
Misalnya keberadaan Eddy Tansil yang kami ketahui keberaÂdaannya di China. Tapi pemeÂrintah China belum menjawab kepastian ada tidaknya Eddy Tansil itu di sana.
Begitu juga dengan Djoko TjanÂÂÂÂdra yang kami ketahui di Papua New Guinea. Tapi kami beÂlum mendapatkan jawaban dari pemerintah di sana. Padahal, kami sudah mengirimkan surat.
Apa isi surat itu?
Semacam surat permohonan unÂtuk mengecek apa benar DjoÂko Tjandra ada di sana. Sekarang tunggu jawaban dari pihak pemeÂrintah Papua New Guinea.
Bagaimana dengan Adrian Kiki, kapan diekstradisi ke Indonesia?
Kita sedang menunggu keÂputusan hukum Australia. Sebab, Kiki mengajukan banding. DiperÂkirakan Agustus atau September mendatang sudah ada kejelasan. Kita tunggu saja.
Berapa total kerugian negara dari 24 koruptor itu?
Saat ini kami belum ketahui, haÂrus dilihat dulu datanya. Yang pasti sudah ada sebagian yang ditangkap. Kami mengharapkan keÂrugian negara ini bisa diÂkemÂbalikan. Kami terus melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain.
Jika negara yang bersangkutan memastikan terpidana korupsi yang kami buru itu ada di negaÂranya, maka kami dapat melaÂkukan pengecekan doÂkuÂmen keÂimigrasianÂnya untuk dideportasi. Kalau melalui ekstradisi, proÂsesÂnya panjang dan lama.
Bagaimana dengan SyamÂÂsul Nursalim?
Syamsul Nursalim itu tidak terÂmasuk dalam daftar 21 buÂronan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Syamsul Nursalim bukan termaÂsuk dalam data kami. BLBI kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemangÂgilan. [Harian Rakyat Merdeka]
Saat ini kami belum ketahui, haÂrus dilihat dulu datanya. Yang pasti sudah ada sebagian yang ditangkap. Kami mengharapkan keÂrugian negara ini bisa diÂkemÂbalikan. Kami terus melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain.
Jika negara yang bersangkutan memastikan terpidana korupsi yang kami buru itu ada di negaÂranya, maka kami dapat melaÂkukan pengecekan doÂkuÂmen keÂimigrasianÂnya untuk dideportasi. Kalau melalui ekstradisi, proÂsesÂnya panjang dan lama.
Bagaimana dengan SyamÂÂsul Nursalim?
Syamsul Nursalim itu tidak terÂmasuk dalam daftar 21 buÂronan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Syamsul Nursalim bukan termaÂsuk dalam data kami. BLBI kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemangÂgilan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59