Berita

suhardi

Ketum Gerindra: UU Pilpres 2009 Melanggar Konstitusi

SENIN, 02 JULI 2012 | 18:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Gerindra juga masih menunggu bagaimana peraturan dalam pemilihan presiden 2014 mendatang sebelum menentukan apakah akan berkoalisi dan dengan siapa berkoalisi.

"Akan tergantung juga pada UU Pilpres. Apakah akan tetap melanggar UUD 1945 (seperti pilpres 2009)," ujar Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 2/7).

Partai Gerindra menginginkan agar persyaratan pengajuan pasangan capres dan cawapres mengacu pada UUD 1945. Konstitusi mengungkapkan, capres adalah warga negara Indonesia dan didukung partai atau gabungan partai. "Ketika dibatasi harus 20 persen, itukan melanggar. Kalau sampai diembel-embelin 15 persen, 20 persen itu melanggar," ujarnya.

UU Pilpres 2009 lalu, syarat pengajuan capres harus diusulkan partai atau gabungan partai yang mengantongi 20 persen kursi di DPR. Saat ini berkembang wacana revisi UU Pilpres tersebut. Beberapa partai masih terbelah, ada yang menginginkan agar tetap 20 persen, dinaikkan 25 persen, diturunkan menjadi 15 persen.

"Masak pelanggaran yang sangat nyata didukung anggota parlemen," ungkapnya kalau sampai DPR masih menerapkan persyaratan presentase seperti 2009 lalu.

Pihaknya pun mengancam, akan mengajukan uji materi kalau sampai masih terdapat persyaratan seperti pada 2009 lalu untuk diterapkan pada 2014 mendatang. "Kalau perlu uji materi. Tapi kalau nanti Gerindra terlalu (bereaksi), dinilai takut nih. Tapi unsur lain sudah banyak yang berpikir itu sekarang. Sudah banyak yang sadar," tandasnya sambil menambahkan bahwa pihaknya mengungkapkan hal tersebut semata untuk memperjuangkan hak warga negara. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya