Berita

MUI Rekomendasikan Kepala Daerah Dipilih DPRD

SENIN, 02 JULI 2012 | 10:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Ulama Indonesia juga menyadari bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih banyak mudharat dibanding manfaat. Di samping akan munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional, juga biaya politik yang mahal dan merebaknya politik uang.

"Dampak politik uang sangat luas. Antara lain Kepala daerah terjerat pidana korupsi lebih dari 200," ujar Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 2/7).

Hal itu dikatakan Amir terkait salah satu fatwa MUI tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diputuskan dalam Ijtima Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditutup tadi malam.

Forum Ijtima Ulama menetapkan apabila secara sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan (melalui DPRD) dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Amir, usulan itu berawal dari draf RUU Pilkada yang diusulkan oleh pemerintah. "Ini juga memaknai Pancasila sila IV, yaitu permusyawaratan perwakilan. Posisi perwakilannya diperkuat. Tapi anggota DPRD haruslah orang yang mempunyai integritas, kapasitas, dan akseptabilitas, yang teruji oleh godaan politik," ungkapnya.

Bila pemerintah hanya mengusulkan pemilihan digelar oleh DPRD untuk tingkat provinsi, sementara MUI, semua kepala daerah termasuk bupati dan walikota sebaiiknya dipilih oleh anggota dewan. "Itu untuk menghindari adanya kesan bahwa kalau bupati/walikota merasa lebih kuat dibanding gubernur. Karena dipilih rakyat," ungkapnya.

Meski menurut Amir, harus ditambah pasal-pasal yang memperkuat posisi gubernur. Hal ini untuk menghindari agar gubernur, bupati dan walikota tidak mudah dimakzulkan. "Seperti presiden dan wapres, kan tidak mudah dimakzulkan," tandasnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya