Berita

ilustrasi

Nusantara

RUU PEMDA

Jangan Lagi Samakan Jawa dan Luar Jawa

KAMIS, 28 JUNI 2012 | 18:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. RUU Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang sedang dibahas DPR diharapkan mampu memberi arah bagi pemerintahan daerah untuk mempercepat kesejahteraan daerah. Bukan hanya sibuk berdebat pada isu tarik-menarik bandul di antara kutub sentralisitik dan desentralistik.

Hal itu mengemuka dalam seminar bertema "Telaah Kritis RUU Pemerintahan Daerah" yang diadakan oleh Fraksi PKS, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6). Tampil sebagai narasumber antara lain peneliti otonomi daerah Universitas Indonesia, Teguh Kurniawan; pakar otonomi daerah, Khairul Muluk; ekonom INDEF, Enny Sri Hartati Hartati; dan anggota pansus RUU Pemda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Azis Suseno.

Seperti diberitakan dalam rilis PKS, dalam seminar itu, Khairul Muluk menegaskan bahwa RUU Pemda saat ini harus memperhatikan isu penting bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah.


Teguh Kurniawan berpendapat, untuk mencapai kesejahteraan, maka revisi UU Pemda harus memastikan berjalannya pelayanan publik yang lebih baik di daerah. Salah satunya dengan mempertegas pemahaman mengenai pelayanan publik yang ada di dalam RUU Pemda itu sendiri terlebih dahulu.

"Untuk memahami mengenai apa yang dimaksud dengan pelayanan publik ini lebih baik merujuk pada pengertian pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.

Masih banyaknya daerah miskin dan tertinggal di era otonomi daerah ini, menjadi salah satu sorotan Abdul Aziz Suseno.  Menurut politisi PKS ini, kondisi demikian terjadi karena selama ini otonomi daerah masih dinikmati oleh kalangan elit daerah.  Padahal tujuan utama dari otonomi daerah adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berkaitan dengan belum maksimalnya peningkatan kesejahteraan rakyat daerah yang lebih adil, Enny Sri Hartati berharap adanya perubahan dalam  penentuan komponen dana perimbangan dari pusat ke daerah. Menurutnya, selama ini telah terjadi  ketidakadilan dalam Penentuan Komponen Dana Transfer Daerah dan kebijakan cenderung seragam. 

Formulasi dana perimbangan cenderung menyeragamkan semua daerah, dengan memberlakukan sama antara Jawa dan luar Jawa. Padahal kondisi infrastruktur luar Jawa memprihatikan dan kondisi geografisnya berbeda. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya