Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Wali Kota Dan DPRD Tasikmalaya Dipanggil Terkait Perda Syariah

SABTU, 16 JUNI 2012 | 09:01 WIB

RMOL. Pemerintah pusat menilai peraturan daerah (perda) syariah yang diterapkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, perlu direvisi.

“Makanya perda ini harus kami dalami dulu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Gamawan Fauzi mengaku su­dah membaca Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Ke­hidupan Masyarakat yang ber­landaskan ajaran agama.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Kemendagri menda­la­mi perda tersebut?

 Kami ingin tahu, apakah perda ini sekadar untuk umat Islam saja atau untuk semua masyarakat.  


Bagaimana jika untuk semua masyarakat?

Nilai ajara Islam tidak boleh dipaksakan di situ. Itu yang harus dijelaskan. Makanya ada bebe­rapa pasal yang harus dikoreksi.

    

Pasal mana saja?

Misalnya pasal 7 yang menyatakan bahwa masyarakat harus berpedoman pada aturan-aturan ajaran Islam. Harus di­jelaskan, masyarakat yang mana yang dimaksud itu. Makanya perda ini harus didalami.

   

Bagaimana kalau hanya untuk umat Islam?

Kalau ditujukan untuk umat Islam demi meningkatkan keima­nan dan ketakwaannya, ya sila­kan saja. Tetapi kalau agama lain untuk meningkatkan ketagwaan dan keimanan melalui ajaran Islam, itu kan nggak pas.


Apa perda syariah di Tasik­malaya ini harus dihapus?

Dalam pasal tersebut ada beberapa poin yang harus kami koreksi atau perlu dievaluasi. Tapi tidak semuanya salah. Ka­rena ada nila-nilai baiknya juga. Karena itu, kami akan panggil Wali Kota Tasikmalaya dan DPRD Tasik­malaya untuk berdiskusi. Mengo­reksi itu bukan berarti dihapus.


Kapan dipanggil?

Senin (18/6). Kami akan dis­kusi­kan isi perda tersebut. Sebab, ada yang perlu dievaluasi.

   

Apa dampak dari perda syariah itu?

Belum tahu dampaknya bagai­mana. Karena itulah harus dieva­luasi. Kalau isinya yang baik, ya silakan. Tapi yang tidak baik yang harus dikoreksi. Yang bisa menimbulkan masalah harus di­perbaiki.

    Intinya kalau perda itu tidak melanggar aturan, silakan saja. Apalagi kalau sifatnya hanya se­ruan. Tapi kalau aturan satu aga­ma diberlakukan untuk umum, ya harus ditinjau dulu.

   

Bagaimana dengan otonomi daerah?

Perda syariah itu kan me­nyang­kut agama, tidak termasuk men­jadi bagian yang diotono­mikan. Itu urusan pemerintah pusat.

Pengaturannya bukan kewe­na­ngan pemerintah daerah.

Jika perda itu mengatur taat beragama, ya jelas tidak masa­lah. Berbeda jika daerah mem­bentuk polisi syariah yang meru­pakan kewenangan pusat. Itu tidak bisa. Tapi saya sudah baca perda itu bahwa polisi syariah itu tidak ada.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya