Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Wali Kota Dan DPRD Tasikmalaya Dipanggil Terkait Perda Syariah

SABTU, 16 JUNI 2012 | 09:01 WIB

RMOL. Pemerintah pusat menilai peraturan daerah (perda) syariah yang diterapkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, perlu direvisi.

“Makanya perda ini harus kami dalami dulu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Gamawan Fauzi mengaku su­dah membaca Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Ke­hidupan Masyarakat yang ber­landaskan ajaran agama.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Kemendagri menda­la­mi perda tersebut?

 Kami ingin tahu, apakah perda ini sekadar untuk umat Islam saja atau untuk semua masyarakat.  


Bagaimana jika untuk semua masyarakat?

Nilai ajara Islam tidak boleh dipaksakan di situ. Itu yang harus dijelaskan. Makanya ada bebe­rapa pasal yang harus dikoreksi.

    

Pasal mana saja?

Misalnya pasal 7 yang menyatakan bahwa masyarakat harus berpedoman pada aturan-aturan ajaran Islam. Harus di­jelaskan, masyarakat yang mana yang dimaksud itu. Makanya perda ini harus didalami.

   

Bagaimana kalau hanya untuk umat Islam?

Kalau ditujukan untuk umat Islam demi meningkatkan keima­nan dan ketakwaannya, ya sila­kan saja. Tetapi kalau agama lain untuk meningkatkan ketagwaan dan keimanan melalui ajaran Islam, itu kan nggak pas.


Apa perda syariah di Tasik­malaya ini harus dihapus?

Dalam pasal tersebut ada beberapa poin yang harus kami koreksi atau perlu dievaluasi. Tapi tidak semuanya salah. Ka­rena ada nila-nilai baiknya juga. Karena itu, kami akan panggil Wali Kota Tasikmalaya dan DPRD Tasik­malaya untuk berdiskusi. Mengo­reksi itu bukan berarti dihapus.


Kapan dipanggil?

Senin (18/6). Kami akan dis­kusi­kan isi perda tersebut. Sebab, ada yang perlu dievaluasi.

   

Apa dampak dari perda syariah itu?

Belum tahu dampaknya bagai­mana. Karena itulah harus dieva­luasi. Kalau isinya yang baik, ya silakan. Tapi yang tidak baik yang harus dikoreksi. Yang bisa menimbulkan masalah harus di­perbaiki.

    Intinya kalau perda itu tidak melanggar aturan, silakan saja. Apalagi kalau sifatnya hanya se­ruan. Tapi kalau aturan satu aga­ma diberlakukan untuk umum, ya harus ditinjau dulu.

   

Bagaimana dengan otonomi daerah?

Perda syariah itu kan me­nyang­kut agama, tidak termasuk men­jadi bagian yang diotono­mikan. Itu urusan pemerintah pusat.

Pengaturannya bukan kewe­na­ngan pemerintah daerah.

Jika perda itu mengatur taat beragama, ya jelas tidak masa­lah. Berbeda jika daerah mem­bentuk polisi syariah yang meru­pakan kewenangan pusat. Itu tidak bisa. Tapi saya sudah baca perda itu bahwa polisi syariah itu tidak ada.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya