Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Wali Kota Dan DPRD Tasikmalaya Dipanggil Terkait Perda Syariah

SABTU, 16 JUNI 2012 | 09:01 WIB

RMOL. Pemerintah pusat menilai peraturan daerah (perda) syariah yang diterapkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, perlu direvisi.

“Makanya perda ini harus kami dalami dulu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Gamawan Fauzi mengaku su­dah membaca Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Ke­hidupan Masyarakat yang ber­landaskan ajaran agama.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa Kemendagri menda­la­mi perda tersebut?

 Kami ingin tahu, apakah perda ini sekadar untuk umat Islam saja atau untuk semua masyarakat.  


Bagaimana jika untuk semua masyarakat?

Nilai ajara Islam tidak boleh dipaksakan di situ. Itu yang harus dijelaskan. Makanya ada bebe­rapa pasal yang harus dikoreksi.

    

Pasal mana saja?

Misalnya pasal 7 yang menyatakan bahwa masyarakat harus berpedoman pada aturan-aturan ajaran Islam. Harus di­jelaskan, masyarakat yang mana yang dimaksud itu. Makanya perda ini harus didalami.

   

Bagaimana kalau hanya untuk umat Islam?

Kalau ditujukan untuk umat Islam demi meningkatkan keima­nan dan ketakwaannya, ya sila­kan saja. Tetapi kalau agama lain untuk meningkatkan ketagwaan dan keimanan melalui ajaran Islam, itu kan nggak pas.


Apa perda syariah di Tasik­malaya ini harus dihapus?

Dalam pasal tersebut ada beberapa poin yang harus kami koreksi atau perlu dievaluasi. Tapi tidak semuanya salah. Ka­rena ada nila-nilai baiknya juga. Karena itu, kami akan panggil Wali Kota Tasikmalaya dan DPRD Tasik­malaya untuk berdiskusi. Mengo­reksi itu bukan berarti dihapus.


Kapan dipanggil?

Senin (18/6). Kami akan dis­kusi­kan isi perda tersebut. Sebab, ada yang perlu dievaluasi.

   

Apa dampak dari perda syariah itu?

Belum tahu dampaknya bagai­mana. Karena itulah harus dieva­luasi. Kalau isinya yang baik, ya silakan. Tapi yang tidak baik yang harus dikoreksi. Yang bisa menimbulkan masalah harus di­perbaiki.

    Intinya kalau perda itu tidak melanggar aturan, silakan saja. Apalagi kalau sifatnya hanya se­ruan. Tapi kalau aturan satu aga­ma diberlakukan untuk umum, ya harus ditinjau dulu.

   

Bagaimana dengan otonomi daerah?

Perda syariah itu kan me­nyang­kut agama, tidak termasuk men­jadi bagian yang diotono­mikan. Itu urusan pemerintah pusat.

Pengaturannya bukan kewe­na­ngan pemerintah daerah.

Jika perda itu mengatur taat beragama, ya jelas tidak masa­lah. Berbeda jika daerah mem­bentuk polisi syariah yang meru­pakan kewenangan pusat. Itu tidak bisa. Tapi saya sudah baca perda itu bahwa polisi syariah itu tidak ada.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya