Prijo Sidipratomo
Prijo Sidipratomo
RMOL. Berdalih sakit, merupakan senjata ampuh bagi saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana untuk ‘lari’ dari proses hukum.
Untuk mencegah itu,’Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berjanji akan menÂcaÂbut izin praktek dokter bila terÂbukti memaniÂpulasi data meÂdis untuk memÂbantu saksi, terÂÂsangÂka, terÂdakÂwa, atau terÂpiÂdana.
“Kalau ada anggota IDI seperti itu, maka berhadapan dengan kaÂmi. IDI tidak segan-segan memÂberi sanksi berat seperti mencabut rekoÂmendasi prakteknya,†kata Ketua Umum IDI, Prijo SiÂdiÂpratomo, kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Sikap tegas seperti ini, lanjutÂnya, perlu dilakukan untuk menÂceÂgah ada dokter yang bermain-main dengan saksi, tersangka, terdakwa, atau terpidana kasus korupsi.
“Itu salah satu butir kerja sama yang sudah kami lakukan dengan KPK. Kerja sama ini terkait deÂngan second opinion terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa korupsi,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa konkret kerja sama itu?
IDI akan membantu KPK jika KPK memerÂlukan bantuan IDI. Jika second opinion sudah sampai pada IDI, itu sudah final. Karena IDI menjaga kelangsungan prakÂtek seorang dokter.
Hhasil pemeriksaan DI mengikat?
Ya. Nanti tidak ada lagi penÂdaÂpat ketiga, keempat, dan seteÂrusnya, karena sudah final.
Bagaimana jika KPK meÂmerÂlukan second opinion di daerah?
Anggota IDI itu kan banyak seÂkali. Meski kerja sama ini ditanÂdatangani Pengurus Besar IDI dengan KPK, tapi maknanya unÂtuk seluruh anggota IDI. Artinya, jika ada kasus di Merauke dan KPK memerlukan second opiÂnion, maka bisa minta bantuan IDI cabang di sana. Kerja sama ini berlaku untuk seluruh jajaran IDI.
IDI menjamin keabsahan pendapat itu?
Sebenarnya dengan adanya kerja sama ini, mewanti-wanti paÂÂra dokter anggota IDI untuk tiÂdak membela koruptor deÂngan menyatakan orang itu saÂkit. Padahal, sebenarnya tiÂdak sakit. Atau sakitnya dilebih-leÂbihkan.
Sebaiknya seluruh dokter jaÂngan ikut-ikutan seperti itu. Sebab, dengan adanya kerja saÂma ini, IDI membantu KPK meÂÂmeÂrangi korupsi. AngÂgota IDI harus koÂmitmen meÂnyaÂtakan seÂjujurnya mengeÂnai konÂdisi paÂsien.
Bagaimana jika ada dokter pribadi tersangka atau terdakÂwa yang memanipulasi data?
Jika itu yang terjadi, maka IDI melakukan tindakan. Sanksi terÂberatnya dengan mencabut reÂkomendasi prakteknya.
Kami juga menertibkan para dokter agar tidak ikut-ikutan hal-hal yang aneh. Boleh jadi dokter pribadi, tapi jangan masuk ke ranah hukum. Karena akan terjadi conflict of interest. Apalagi berbiÂcara di depan media atau publik, itu nggak boleh.
Kalau pasiennya tersangkut kasus korupsi, apa yang harus dilakukan dokter tersebut?
Jika kliennya bermasalah deÂngan hukum, sebaiknya dokter itu mundur. Tidak perlu melaÂkukan pembelaan.
Dalam kerja sama ini, apaÂkah IDI menyiapkan dokter khusus di KPK?
Tidak. IDI tidak menyiapkan dokter khusus mengenai kerja sama ini.
Kalau KPK membutuhkan, IDI akan mencari dokter sesuai keÂbutuhannya. Kami meÂmiÂlih sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan KPK.
Intinya, kami membantu pekerÂjaan-pekerjaan KPK. Sebab, damÂpak dari korupsi ini begitu besar. Kita tidak ingin mereka berdalih sakit agar terhindar dari proses hukum.
IDI merasa terpanggil untuk membantu KPK. Kami merasa sebagai komponen bangsa, harus ikut turun. Kalau korupsi terus merajalela, maka bangsa ini tiÂdak bisa bersaing di era gloÂbalisasi ini.
IDI mengawasi sepak terjang para dokter?
Ya. Kami akan melakukan itu. Misalnya jika KPK melaÂporkan ada dokter menyatakan sakit seÂseorang yang terkait kaÂsus koÂrupsi, maka IDI bertinÂdak cepat.
Tugas IDI melakukan pemÂbinaan dan mengawasi praktek dokter. Prinsipnya, kami ini memback-up dokter yang ada di KPK. [Harian Rakyat Merdeka]
Ya. Kami akan melakukan itu. Misalnya jika KPK melaÂporkan ada dokter menyatakan sakit seÂseorang yang terkait kaÂsus koÂrupsi, maka IDI bertinÂdak cepat.
Tugas IDI melakukan pemÂbinaan dan mengawasi praktek dokter. Prinsipnya, kami ini memback-up dokter yang ada di KPK. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59