Berita

fadel muhammad

Amir: Satu Sen pun Fadel Muhammad Tak Menerima Dana Mobilitas

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 17:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa berani pasang badang membela Fadel Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana mobilitas Gorontalo senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2001.

Menurutnya, dalam pengucuran dana yang diperuntukkan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo, Fadel yang saat itu menjabat sebagai gubernur Gorontalo tidak bersalah.

"Dana mobilisasi untuk melancarkan tugas. Saya tidak rela anggota DPRD Gorontalo melaksanakan tugasnya dengan naik becak motor ke kantor dan menyewa sendiri rumah. Setelah melalui pembahasan intensif, disepakati bahwa saya atas nama DPRD Gorontalo mengirim surat ke gubernur," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).

Surat yang ditandatangani Amir ke gubernur bernomor 160 tanggal 15/2/2002 tentang permohonan dana mobilitas untuk 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Dari total Rp 5,4 miliar, masing-masing anggota menerima Rp 120 juta. Berdasarkan permohonan itu, dibuatlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara dewan dengan gubernur.  Terbitlah SKB Nomor 112 dan Nomor 16 tahun 2002 tentang pelampauan anggaran tahun 2002.

SKB ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2002 Nomor 38 tahun 2002. "Saya juga konsultasi dengan menteri dalam negeri dan Perda ini disetujui. Hingga saat ini tidak ada pembatalan atas Perda itu," ucapnya.

Dalam perjalanan, pencairan dana ini menimbulkan reaksi dari publik yang mendorong Kejati Gorontalo melakukan penyelidikan. "Saya kemudian berkonsultasi lagi dengan Mendagri (saat itu, Mohammad Ma'ruf). Sarannya, lebih baik dikembalikan daripada menjadi persoalan. Dan saya kemudian menggelar rapat bersama anggota. Diputuskan dana itu dikembalikan namun minta waktu setahun," katanya.

Amir menjelaskan, karena sudah ada garansi pengembalian uang ke kas daerah dari April 2003 sampai Mei 2004 dan kasusnya masih tahap penyelidikan, Kejati Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk 45 orang anggota DPRD tanggal 30 April 2003.

Penerbitan SP3 No Sprint: 53/R.5/Fd.1/4/2003 lagi-lagi menimbulkan ketidakpuasan publik. Gorontalo Corruption Watch (GCW) lantas menempuh praperadilan dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Namun, kedua-duanya ditolak.

"Perkara ini dianggap sudah selesai. Uangnya sudah dikembalikan dan dituangkan dalam bentuk Perda. Mendagri juga mengeluarkan surat tanggal 28 Januari 2005 yang berisi kasus ini sudah selesai. Termasuk surat BPK menyatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Meski SP3 sudah terbit, namun kasus ini kembali dibuka Kejati Gorontalo. Alasan dibukanya kasus ini karena ditemukan bukti tentang adanya pengembalian dana fiktif. "Karena saya menyatakan siap bertanggung jawab dalam SKB, maka saya menanggung sendiri kasus ini. Saya sampai divonis bersalah 1 tahun enam bulan dan menjalani hukuman itu," katanya.

Berkenaan dengan vonis bersalah Amir, Fadel kemudian diseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan Fadel, akhirnya Kejati Gorontalo kembali menerbitkan SP3 yang kedua pada kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda.

Lagi-lagi, GCW tidak puas dengan terbitnya SP3. Diajukanlah gugatan Praperadilan atas penerbitan SP3. Kali ini, PN Gorontalo mengabulkannya. Alasan inilah, kasus dana mobilisasi kembali dibuka. Dalam amar putusan, PN Gorontalo memerintahkan Kejati Gorontalo selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan atas nama tersangka Fadel Muhammad.

Fadel sendiri mengaku heran dengan putusan PN Gorontalo. "Kok bisa, dalam praperadilan sebelumnya 2 kali ditolak. Dan yang terakhir diterima. Padahal yang mengajukan gugatan lembaga dengan kantor yang sama, dan pengadilan yang sama," kata Fadel yang ikut dalam konferensi pers di Gedung Graha Anugerah, Jakarta.

Namun Amir memastikan bahwa dalam kasus ini, Fadel tidak bersalah. Apalagi melakukan korupsi. Amir juga mengaku bingung dengan sikap Kejati yang dianggap mencoba menggunakan kewenangannya untuk menjerat Fadel. "Fadel tidak menerima satu sen pun dari dana mobilitas itu. Apa sebenarnya yang dicari Kejati, mengarah ke Fadel jadi tersangka, apa alasannya. Saya tidak mengerti maunya," pungkas Amir. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya