Berita

ilustrasi

Ringankan Beban MBR, Kemenpera Didorong Bikin Terobosan Subsidi Uang Muka

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 14:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Berbagai upaya telah dilakukan Kemenpera dalam membantu mengatasi backlog rumah yang mencapai 13,6 juta rumah. Dengan target 240 ribu rumah dalam tahun 2012, sangat tidak mungkin backlog teratasi. Apalagi, setiap tahun kebutuhan akan rumah bertambah sebanyak 800 ribu rumah. Karena itu berbagai terobosan harus dilakukan Kemenpera dalam upayanua mengatasi backlog.

Selain dari pemberian subsidi harga rumah, seperti dengan menggratiskan pembuatan sertifikat, menggratiskan instalasi dan pemasangan listrik dan air, menggratiskan PSU, Kemenpera harus membuat terobosan baru dalam subsidi uang muka untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Untuk saat ini, keringanan uang muka rumah hanya bisa dilakukan oleh PNS dengan bantuan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), pekerja dengan Jamsosteknya atau TNI dengan Asabri.

Lantas bagaimana dengan MBR-lainnya?

"MBR di luar kategori PNS, TNI atau pekerja sebenarnya bisa mendapat subsidi atau keringanan uang muka rumah. Salah satunya dengan menghidupkan kembali skim Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera)  soal subsidi uang muka. Dulu pernah ada. Tapi sekarang sudah tidak berlaku," ujar Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh, di Jakarta, Jumat, (8/6).

Iskandar menuturkan, saat rumah murah type 36 di angka 70 juta rupiah, pengembang mengaku tidak mampu membangun. Jika dipaksa membangun akan mengalami kerugian. Dengan alasan bahwa  harga-harga bahan bangunan mahal.

"Dengan angka segitu pun, uang muka sudah 10%. 7 juta rupiah masih dianggap tinggi oleh MBR. Sekarang dinaikkan menjadi 88 juta rupiah. Pengembang memang jadi mau. Nah, uang mukanya jadi 8,8 juta. Kita buat asumsi, saat harga 70 juta, uang muka siap disediakan MBR. Kalau harganya jadi 88 juta, uang muka belum cukup. Logikanya, 1,8 juta rupiah harus jadi subsidi uang muka. Itu yang akan dipikirkan Kemenpera, dalam hal ini deputi pembiayaan. Bikin skim subsidi uang muka. Munculkan Permenpera. Duitnya kita cari. Bikin usulan program. Kita proses ke Bappenas dan menteri keuangan, kemudian diserahkan ke sekretaris Kementerian,” papar Iskandar.

Yang jadi masalah, lanjut Iskandar, apakah ketika harga rumah murah saat 70 juta rupiah, MBR juga punya uang 7 juta sebagai DP? “Jangan-jangan juga belum terjangkau. Ternyata kemampuannya cuma 4 juta rupiah. Berarti 3 juta rupiah harus disubsidi,” kata Iskandar.

Kemenpera, lanjut Iskandar, pernah punya skim subsidi uang muka. Dan program tersebut bisa berjalan. Sayangnya peraturan itu sudah tidak berlaku. “Jika kita bicara membuat regulasi yang berimplikasi pada pengeluaran keuangan negara, regulasinya harus jelas. Termasuk sumber dananya. Karena itu, masukkan saja subsidi uang muka pada pos subsidi, tidak dari pos belanja,” terang Iskandar.

Dengan pemikiran tersebut, Iskandar mengatakan Kemenpera akan terus berupaya memperbaiki program rumah murah agar benar-benar terjangkau oleh MBR.

"Kategori MBR itu sendiri kita akan selektif. Jangan sampai salah sasaran. Makanya, saat akad kredit serahkan juga ke kita. Apakah penerima subsidi layak sebagai MBR, termasuk untuk mendapatkan subsidi FLPP. Apa buktinya? Ya dari SPT. Tiap tahun warga negara di atas pendapatan tidak kena pajak harus bayar pajak. Kalau pendapatannya per bulan di atas 2,5 juta, ya nggak dapat subsidi," tandas Iskandar. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya