Berita

Yusril Ihza Mahendra

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Kalau Nggak Yakin Menang, Buat Apa Gugat Grasi Corby

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 10:43 WIB

RMOL. Sudah 11 hari Yusril Ihza Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Fahmi Idris dan sejumlah ahli hukum lainnya membicarakan gugatan terhadap grasi Schapelle Leigh Corby.

Sempat ada keraguan, apa se­rius menggugat Keppres grasi Corby itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk menjawab keraguan itu, kemarin  puluhan pengurus Ge­ra­kan Anti Narkotika (Granat) di­­dampingi Yusril Ihza Mahen­dra datang  ke PTUN untuk men­daftar­kan gugatan tersebut.

Bekas Menteri Kehakiman dan Perundang-Undangan Yusril Izha Mahendra yang telah ditunjuk Granat menjadi koordinator tim kuasa hukum mengatakan,  serius melakukan gugatan itu.

“Jangan diragukan, kami serius melakukan gugatan untuk pem­batalan Keputusan Presiden Re­publik Indonesia mengenai pem­berian grasi kepada Corby itu,” kata Yusril Ihza Mahendra ke­­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:


Membicarakan gugatan itu dua minggu lalu, kenapa baru hari ini (kemarin) gugatan di­sa­mpaikan ke PTUN?

Itu juga belum terlambat. Ke­pu­tusan pejabat bisa digugat di pengadilan dalam tenggang waktu 90 hari setelah keputusan itu di­keluarkan.  


Apa saja persiapan yang su­dah dilakukan untuk menang­kan gugatan grasi Corby itu?

Nggak ada persiapan yang luar biasa. Itu kan biasa-biasa saja. Itu kan hanya menggugat kepu­tusan presiden supaya dibatal­kan, gitu saja.


Isi materi dalam gugatan itu apa saja?

Berisi mengenai keputusan pre­siden yang bertentangan de­ngan undang-undang yang ber­laku. Bertentangan dengan asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Makanya cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan itu.


Ada yang menilai pemberian grasi itu merupakan hak pre­ro­gatif presiden, tanggapan Anda?

Kita lihat bagaimana pe­ni­lai­an hakim nantinya. Ini berbeda dengan keputusan pre­siden lain seperti pengangka­tan menteri yang sekali diteken selesai. Hak prerogatif itu dalam kaitan de­ngan hak mengangkat seseo­rang dalam jabatan, bukan grasi.

Karena itu bagi saya itu ke­pu­tusan pejabat tata usaha negara biasa yang dapat digugat di PTUN.

Mungkin presiden keberatan, silakan saja dia mengemu­ka­kan argumen-argumen kebe­ratan­nya. Nantikan hakim yang me­nilai.


Apa alasan mengajukan gu­ga­tan tersebut?

Granat mengajukan itu karena mereka mempunyai kepentingan dengan pemberian grasi kepada Corby itu.

Mereka kan organisasi yang selama ini tugasnya berge­rak da­lam mengantisipasi pe­ngedaran narkotik dan menang­gulangi korban-korban.

Nah Corby ini kan salah satu sindikat pengedar. Kalau dia di­kasih grasi begitu saja, korban-korban nar­koba itu merasa ke­beratan dan dirugikan. Ini dasar­nya mereka menggugat itu.


Apa alasan mengajukan gu­ga­tan tersebut?

Granat mengajukan itu karena mereka mempunyai kepentingan dengan pemberian grasi kepada Corby itu.

Mereka kan organisasi yang selama ini tugasnya berge­rak da­lam mengantisipasi pe­ngedaran narkotik dan menang­gulangi korban-korban.

Nah Corby ini kan salah satu sindikat pengedar. Kalau dia di­kasih grasi begitu saja, korban-korban nar­koba itu merasa ke­beratan dan dirugikan. Ini dasar­nya mereka menggugat itu.


Apa itu saja?

Selain itu Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Un­dang Narkotika, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP Nomor 28/2006 tentang Penge­tatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, tero­risme, narkoba dan kejahatan trans-na­sional terorganisir.

Pemberian remisi itu juga ber­tentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, pro­fesio­nalitas dan akuntabilitas se­bagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik


Apa Anda yakin menang?

He-he-he, mudah-mudahan saja. Hakim yang menentukan.

Dari pihak kita tentunya kalau nggak ya­kin menang, buat apa digugat.

Yang jelas, saya diberi kuasa oleh Granat, tentu saya bertindak sebagai ad­vo­kat yang ha­rus ber­u­­saha semaksimal mungkin untuk memenangkan gugatan tersebut.


Kenapa Anda dipilih sebagai kuasa hukum untuk menggu­gat perkara ini?

Itu sih nggak bisa dijawab. Se­bab, advokat itu kan sama dengan dokter. Siapa saja mau berobat sama dia kan nggak boleh ditolak kalau memang sanggup mena­nga­­ninya. Kalau dia spesialis jantung, lalu ada orang berobat karena sakit jantung, ya tidak bisa nolak dong. Sebab, itu memang keahliannya. Tapi kalau orang sakit bengek, ya dia bisa nolak. Karena dia ahli jantung bukan ahli bengek.

Kalau saya ditanya kenapa dia milih saya, saya juga nggak tahu, itu pertimbangan mereka sendiri. Saya tidak bisa menjelaskan. Sama saja kalau kita sakit, kita da­tang ke dokter A. Kalau dita­nya kenapa datang ke dokter A, bukan ke dokter B. Apakah karena doktor A sudah banyak menyem­buhkan pasien, kan susah jawab­nya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya