Berita

ilustrasi

Golkar: Tidak Salah Gunakan APBN untuk Korban Lumpur

SENIN, 04 JUNI 2012 | 14:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tidak ada yang salah dengan pengalokasian anggaran bagi korban yang berada jauh dari daerah terdampak lumpur panas di Sidoarjo, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Anggaran itu untuk korban yang jauh dari lokasi lumpur Lapindo. Sedangkan mereka yang berada di wilayah terdampak, sudah mendapat ganti untung dari keluarga Bakrie, selaku pemilik saham di PT Lapindo Brantas," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, dalam pernyataan persnya, Senin (4/6).
 
Harry menjelaskan itu karena masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan uang negara digunakan untuk korban lumpur. Upaya untuk menggugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan mengandung kepentingan politik.
 

 
"Anda pasti pahamlah mengapa baru sekarang itu dipertanyakan, padahal sudah sejak 2007 APBN menganggarkan sebagian dana untuk korban lumpur di area di luar peta terdampak. Sebab di willayah itu memang tugas pemerintah dan bukan perusahaan Lapindo," katanya.
 
Kalau dalam APBN 2012 masih ada alokasi untuk korban lumpur Sidoarjo, Harry mengatakan bahwa itu sebenarnya kelanjutan penyelesaian yang sudah dianggarakan dalam APBN 2007, bukan baru kali ini.

"Semuanya sudah mendapat persetujuan baik pemerintah maupun DPR,” ujarnya.

Harry juga menyayangkan masih banyak orang yang belum memahami bahwa keluarga Bakrie telah menghabiskan dana sekitar Rp 7 triliun untuk melaksanakan komitmen pelaksanaan pembayaran tanah warga di daerah terdampak . Harry juga mengingatkan kembali bahwa hasil temuan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) yang dibentuk 4 September 2007 silam, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam laporan rapat Paripurna Dewan 29 September 2009 menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur adalah fenomena alam.
 
Keputusan DPR RI soal sebab semburan lumpur ini juga dikuatkan dengan keputusan MA pada 3 April 2009 inkracht (berkekuatan hukum tetap) bahwa semburan lumpur terjadi karena fenomena alam dan bukan akibat kegiatan penambangan perusahaan. Begitu juga pada 5 Agustus 2009 Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya