Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Sikap SBY Tak Berubah, Buyung Nggak Digugat

SENIN, 04 JUNI 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Presiden SBY belum membaca buku yang ditulis bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang berjudul Nasihat untuk SBY.

“Pak SBY tetap merespons buku tersebut dan mendengar adanya beberapa kalangan yang menyebut Pak Buyung tidak etis menulis seperti itu. Sebab, tidak sepatutnya menyatakan demi­kian kepada SBY,’’ kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui,  Jumat (25/5), Adnan Buyung Nasution me­luncurkan buku berjudul ‘Nasihat untuk SBY’. Buku setebal 310 ha­laman itu menceritakan penga­laman pengacara kondang itu selama menjadi anggota Wantim­pres tahun 2001-2009.

Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, ada beberapa kala­ngan yang menyarankan agar SBY menempuh jalur hukum. “Te­tapi tanggapan beliau, tidak akan menempuh jalur hukum se­bagaimana yang diusulkan atau di­sampaikan beberapa pihak,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa SBY tidak menem­puh jalur hukum?

Beliau ingin lebih bijak. Masih banyak tugas-tugas yang lebih besar dan penting demi kemak­mu­ran masyarakat. Yang perlu di­ketahui, tidak semua nasihat atau pertimbangan yang diberikan Wan­timpres itu dijalankan Pre­siden. Namun tetap mendengar­kan masukan itu. Sebab, beliau menghormati mereka.


Apa tidak ada masukan ke­pada SBY agar menggugat?

Dalam menilai buku itu ada yang pro dan kontra. Ada yang menyarankan agar Presiden me­nempuh jalur hukum. Namun beliau tidak akan menempuh jalur hukum meski banyak yang me­nilai tidak etis atau tidak pan­tas Pak Buyung menulis seperti itu. Sikap Pak SBY tidak beru­bah, te­tap tidak akan menggugat meski Pak Buyung sering ber­komentar di media massa.


Apakah SBY juga menilai yang ditulis dalam buku itu ti­dak etis?

Jika ada yang menganggap ti­dak etis atau tidak pantas, biarlah masyarakat yang menilai. Ada Undang-Undang yang mengatur Wantimpres. Ada satu kepatutan yang semestinya disadari mereka, meskipun pada posisinya tidak lagi aktif di Wantimpres.


Peraturan apa itu?

Kedudukan Wantimpres itu ada dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantim­pres. Pada pasal 6 ayat 1 ada atu­ran seluruh anggota Wantimpres untuk tidak menyampaikan per­timbangan-pertimbangannya ke­pada publik, hanya kepada Presiden.

Namun Presiden itu mempu­nyai pertimbangan sendiri. Pak SBY tetap mendengarkan pertim­bangan itu meski tidak semua dilaksanakan. Presiden itu kan sebagai eksekutornya.


Apakah SBY menilai Adnan Buyung melanggar aturan itu?

Pak Adnan Buyung menulis atau menyampaikan kepada pu­blik dalam kapasitasnya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Wantimpres.

Hal ini berkaitan dengan kese­pa­haman etika atau kepatutan. Ada tanggung jawab moral ka­rena dia tidak lagi menjabat se­bagai anggota Wantimpres.


Kalau Presiden belum mem­baca, siapa yang melaporkan me­ngenai buku itu kepada SBY?

Pak SBY sudah dapat laporan. Meski pun  belum baca bukunya. Apalagi sudah beredar di media. Saya juga melaporkan kepada be­liau, termasuk usulan untuk tun­tutan hukum.

    

SBY tidak menanggapinya se­cara serius?

Ada hal-hal yang lebih penting dan besar yang harus didahu­lu­kan, yaitu mensejahterakan bangsa. Mengenai buku itu tidak perlu di­tanggapi secara serius. Kita kem­balikan masalah ini ke ranah etika.

   

Apa SBY merasa dirugikan?

Ini sangat tidak positif. Sudah menjadi perdebatan dalam media massa. Mungkin ada alasan lain Pak Buyung menulis buku itu. Na­mun, yang jelas seperti dise­but­kan pemberitaan di media ada yang menilai itu tidak etis, tidak pantas. Hal ini sebaiknya menjadi bahan refleksi Pak Buyung.

   

Ada rencana memanggil Adnan Buyung?

Sementara ini saya tidak men­dengar ada rencana itu. Kemung­kinannya tidak ada pemanggilan Pak Buyung. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya