Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Sikap SBY Tak Berubah, Buyung Nggak Digugat

SENIN, 04 JUNI 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Presiden SBY belum membaca buku yang ditulis bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang berjudul Nasihat untuk SBY.

“Pak SBY tetap merespons buku tersebut dan mendengar adanya beberapa kalangan yang menyebut Pak Buyung tidak etis menulis seperti itu. Sebab, tidak sepatutnya menyatakan demi­kian kepada SBY,’’ kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui,  Jumat (25/5), Adnan Buyung Nasution me­luncurkan buku berjudul ‘Nasihat untuk SBY’. Buku setebal 310 ha­laman itu menceritakan penga­laman pengacara kondang itu selama menjadi anggota Wantim­pres tahun 2001-2009.

Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, ada beberapa kala­ngan yang menyarankan agar SBY menempuh jalur hukum. “Te­tapi tanggapan beliau, tidak akan menempuh jalur hukum se­bagaimana yang diusulkan atau di­sampaikan beberapa pihak,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa SBY tidak menem­puh jalur hukum?

Beliau ingin lebih bijak. Masih banyak tugas-tugas yang lebih besar dan penting demi kemak­mu­ran masyarakat. Yang perlu di­ketahui, tidak semua nasihat atau pertimbangan yang diberikan Wan­timpres itu dijalankan Pre­siden. Namun tetap mendengar­kan masukan itu. Sebab, beliau menghormati mereka.


Apa tidak ada masukan ke­pada SBY agar menggugat?

Dalam menilai buku itu ada yang pro dan kontra. Ada yang menyarankan agar Presiden me­nempuh jalur hukum. Namun beliau tidak akan menempuh jalur hukum meski banyak yang me­nilai tidak etis atau tidak pan­tas Pak Buyung menulis seperti itu. Sikap Pak SBY tidak beru­bah, te­tap tidak akan menggugat meski Pak Buyung sering ber­komentar di media massa.


Apakah SBY juga menilai yang ditulis dalam buku itu ti­dak etis?

Jika ada yang menganggap ti­dak etis atau tidak pantas, biarlah masyarakat yang menilai. Ada Undang-Undang yang mengatur Wantimpres. Ada satu kepatutan yang semestinya disadari mereka, meskipun pada posisinya tidak lagi aktif di Wantimpres.


Peraturan apa itu?

Kedudukan Wantimpres itu ada dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantim­pres. Pada pasal 6 ayat 1 ada atu­ran seluruh anggota Wantimpres untuk tidak menyampaikan per­timbangan-pertimbangannya ke­pada publik, hanya kepada Presiden.

Namun Presiden itu mempu­nyai pertimbangan sendiri. Pak SBY tetap mendengarkan pertim­bangan itu meski tidak semua dilaksanakan. Presiden itu kan sebagai eksekutornya.


Apakah SBY menilai Adnan Buyung melanggar aturan itu?

Pak Adnan Buyung menulis atau menyampaikan kepada pu­blik dalam kapasitasnya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Wantimpres.

Hal ini berkaitan dengan kese­pa­haman etika atau kepatutan. Ada tanggung jawab moral ka­rena dia tidak lagi menjabat se­bagai anggota Wantimpres.


Kalau Presiden belum mem­baca, siapa yang melaporkan me­ngenai buku itu kepada SBY?

Pak SBY sudah dapat laporan. Meski pun  belum baca bukunya. Apalagi sudah beredar di media. Saya juga melaporkan kepada be­liau, termasuk usulan untuk tun­tutan hukum.

    

SBY tidak menanggapinya se­cara serius?

Ada hal-hal yang lebih penting dan besar yang harus didahu­lu­kan, yaitu mensejahterakan bangsa. Mengenai buku itu tidak perlu di­tanggapi secara serius. Kita kem­balikan masalah ini ke ranah etika.

   

Apa SBY merasa dirugikan?

Ini sangat tidak positif. Sudah menjadi perdebatan dalam media massa. Mungkin ada alasan lain Pak Buyung menulis buku itu. Na­mun, yang jelas seperti dise­but­kan pemberitaan di media ada yang menilai itu tidak etis, tidak pantas. Hal ini sebaiknya menjadi bahan refleksi Pak Buyung.

   

Ada rencana memanggil Adnan Buyung?

Sementara ini saya tidak men­dengar ada rencana itu. Kemung­kinannya tidak ada pemanggilan Pak Buyung. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya