Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Sikap SBY Tak Berubah, Buyung Nggak Digugat

SENIN, 04 JUNI 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Presiden SBY belum membaca buku yang ditulis bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang berjudul Nasihat untuk SBY.

“Pak SBY tetap merespons buku tersebut dan mendengar adanya beberapa kalangan yang menyebut Pak Buyung tidak etis menulis seperti itu. Sebab, tidak sepatutnya menyatakan demi­kian kepada SBY,’’ kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui,  Jumat (25/5), Adnan Buyung Nasution me­luncurkan buku berjudul ‘Nasihat untuk SBY’. Buku setebal 310 ha­laman itu menceritakan penga­laman pengacara kondang itu selama menjadi anggota Wantim­pres tahun 2001-2009.

Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, ada beberapa kala­ngan yang menyarankan agar SBY menempuh jalur hukum. “Te­tapi tanggapan beliau, tidak akan menempuh jalur hukum se­bagaimana yang diusulkan atau di­sampaikan beberapa pihak,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa SBY tidak menem­puh jalur hukum?

Beliau ingin lebih bijak. Masih banyak tugas-tugas yang lebih besar dan penting demi kemak­mu­ran masyarakat. Yang perlu di­ketahui, tidak semua nasihat atau pertimbangan yang diberikan Wan­timpres itu dijalankan Pre­siden. Namun tetap mendengar­kan masukan itu. Sebab, beliau menghormati mereka.


Apa tidak ada masukan ke­pada SBY agar menggugat?

Dalam menilai buku itu ada yang pro dan kontra. Ada yang menyarankan agar Presiden me­nempuh jalur hukum. Namun beliau tidak akan menempuh jalur hukum meski banyak yang me­nilai tidak etis atau tidak pan­tas Pak Buyung menulis seperti itu. Sikap Pak SBY tidak beru­bah, te­tap tidak akan menggugat meski Pak Buyung sering ber­komentar di media massa.


Apakah SBY juga menilai yang ditulis dalam buku itu ti­dak etis?

Jika ada yang menganggap ti­dak etis atau tidak pantas, biarlah masyarakat yang menilai. Ada Undang-Undang yang mengatur Wantimpres. Ada satu kepatutan yang semestinya disadari mereka, meskipun pada posisinya tidak lagi aktif di Wantimpres.


Peraturan apa itu?

Kedudukan Wantimpres itu ada dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantim­pres. Pada pasal 6 ayat 1 ada atu­ran seluruh anggota Wantimpres untuk tidak menyampaikan per­timbangan-pertimbangannya ke­pada publik, hanya kepada Presiden.

Namun Presiden itu mempu­nyai pertimbangan sendiri. Pak SBY tetap mendengarkan pertim­bangan itu meski tidak semua dilaksanakan. Presiden itu kan sebagai eksekutornya.


Apakah SBY menilai Adnan Buyung melanggar aturan itu?

Pak Adnan Buyung menulis atau menyampaikan kepada pu­blik dalam kapasitasnya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Wantimpres.

Hal ini berkaitan dengan kese­pa­haman etika atau kepatutan. Ada tanggung jawab moral ka­rena dia tidak lagi menjabat se­bagai anggota Wantimpres.


Kalau Presiden belum mem­baca, siapa yang melaporkan me­ngenai buku itu kepada SBY?

Pak SBY sudah dapat laporan. Meski pun  belum baca bukunya. Apalagi sudah beredar di media. Saya juga melaporkan kepada be­liau, termasuk usulan untuk tun­tutan hukum.

    

SBY tidak menanggapinya se­cara serius?

Ada hal-hal yang lebih penting dan besar yang harus didahu­lu­kan, yaitu mensejahterakan bangsa. Mengenai buku itu tidak perlu di­tanggapi secara serius. Kita kem­balikan masalah ini ke ranah etika.

   

Apa SBY merasa dirugikan?

Ini sangat tidak positif. Sudah menjadi perdebatan dalam media massa. Mungkin ada alasan lain Pak Buyung menulis buku itu. Na­mun, yang jelas seperti dise­but­kan pemberitaan di media ada yang menilai itu tidak etis, tidak pantas. Hal ini sebaiknya menjadi bahan refleksi Pak Buyung.

   

Ada rencana memanggil Adnan Buyung?

Sementara ini saya tidak men­dengar ada rencana itu. Kemung­kinannya tidak ada pemanggilan Pak Buyung. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya