Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Sikap SBY Tak Berubah, Buyung Nggak Digugat

SENIN, 04 JUNI 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Presiden SBY belum membaca buku yang ditulis bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang berjudul Nasihat untuk SBY.

“Pak SBY tetap merespons buku tersebut dan mendengar adanya beberapa kalangan yang menyebut Pak Buyung tidak etis menulis seperti itu. Sebab, tidak sepatutnya menyatakan demi­kian kepada SBY,’’ kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui,  Jumat (25/5), Adnan Buyung Nasution me­luncurkan buku berjudul ‘Nasihat untuk SBY’. Buku setebal 310 ha­laman itu menceritakan penga­laman pengacara kondang itu selama menjadi anggota Wantim­pres tahun 2001-2009.

Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, ada beberapa kala­ngan yang menyarankan agar SBY menempuh jalur hukum. “Te­tapi tanggapan beliau, tidak akan menempuh jalur hukum se­bagaimana yang diusulkan atau di­sampaikan beberapa pihak,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa SBY tidak menem­puh jalur hukum?

Beliau ingin lebih bijak. Masih banyak tugas-tugas yang lebih besar dan penting demi kemak­mu­ran masyarakat. Yang perlu di­ketahui, tidak semua nasihat atau pertimbangan yang diberikan Wan­timpres itu dijalankan Pre­siden. Namun tetap mendengar­kan masukan itu. Sebab, beliau menghormati mereka.


Apa tidak ada masukan ke­pada SBY agar menggugat?

Dalam menilai buku itu ada yang pro dan kontra. Ada yang menyarankan agar Presiden me­nempuh jalur hukum. Namun beliau tidak akan menempuh jalur hukum meski banyak yang me­nilai tidak etis atau tidak pan­tas Pak Buyung menulis seperti itu. Sikap Pak SBY tidak beru­bah, te­tap tidak akan menggugat meski Pak Buyung sering ber­komentar di media massa.


Apakah SBY juga menilai yang ditulis dalam buku itu ti­dak etis?

Jika ada yang menganggap ti­dak etis atau tidak pantas, biarlah masyarakat yang menilai. Ada Undang-Undang yang mengatur Wantimpres. Ada satu kepatutan yang semestinya disadari mereka, meskipun pada posisinya tidak lagi aktif di Wantimpres.


Peraturan apa itu?

Kedudukan Wantimpres itu ada dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantim­pres. Pada pasal 6 ayat 1 ada atu­ran seluruh anggota Wantimpres untuk tidak menyampaikan per­timbangan-pertimbangannya ke­pada publik, hanya kepada Presiden.

Namun Presiden itu mempu­nyai pertimbangan sendiri. Pak SBY tetap mendengarkan pertim­bangan itu meski tidak semua dilaksanakan. Presiden itu kan sebagai eksekutornya.


Apakah SBY menilai Adnan Buyung melanggar aturan itu?

Pak Adnan Buyung menulis atau menyampaikan kepada pu­blik dalam kapasitasnya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Wantimpres.

Hal ini berkaitan dengan kese­pa­haman etika atau kepatutan. Ada tanggung jawab moral ka­rena dia tidak lagi menjabat se­bagai anggota Wantimpres.


Kalau Presiden belum mem­baca, siapa yang melaporkan me­ngenai buku itu kepada SBY?

Pak SBY sudah dapat laporan. Meski pun  belum baca bukunya. Apalagi sudah beredar di media. Saya juga melaporkan kepada be­liau, termasuk usulan untuk tun­tutan hukum.

    

SBY tidak menanggapinya se­cara serius?

Ada hal-hal yang lebih penting dan besar yang harus didahu­lu­kan, yaitu mensejahterakan bangsa. Mengenai buku itu tidak perlu di­tanggapi secara serius. Kita kem­balikan masalah ini ke ranah etika.

   

Apa SBY merasa dirugikan?

Ini sangat tidak positif. Sudah menjadi perdebatan dalam media massa. Mungkin ada alasan lain Pak Buyung menulis buku itu. Na­mun, yang jelas seperti dise­but­kan pemberitaan di media ada yang menilai itu tidak etis, tidak pantas. Hal ini sebaiknya menjadi bahan refleksi Pak Buyung.

   

Ada rencana memanggil Adnan Buyung?

Sementara ini saya tidak men­dengar ada rencana itu. Kemung­kinannya tidak ada pemanggilan Pak Buyung. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya