Julian Aldrin Pasha
Julian Aldrin Pasha
RMOL. Presiden SBY belum membaca buku yang ditulis bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang berjudul Nasihat untuk SBY.
“Pak SBY tetap merespons buku tersebut dan mendengar adanya beberapa kalangan yang menyebut Pak Buyung tidak etis menulis seperti itu. Sebab, tidak sepatutnya menyatakan demiÂkian kepada SBY,’’ kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Jumat (25/5), Adnan Buyung Nasution meÂluncurkan buku berjudul ‘Nasihat untuk SBY’. Buku setebal 310 haÂlaman itu menceritakan pengaÂlaman pengacara kondang itu selama menjadi anggota WantimÂpres tahun 2001-2009.
Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, ada beberapa kalaÂngan yang menyarankan agar SBY menempuh jalur hukum. “TeÂtapi tanggapan beliau, tidak akan menempuh jalur hukum seÂbagaimana yang diusulkan atau diÂsampaikan beberapa pihak,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa SBY tidak menemÂpuh jalur hukum?
Beliau ingin lebih bijak. Masih banyak tugas-tugas yang lebih besar dan penting demi kemakÂmuÂran masyarakat. Yang perlu diÂketahui, tidak semua nasihat atau pertimbangan yang diberikan WanÂtimpres itu dijalankan PreÂsiden. Namun tetap mendengarÂkan masukan itu. Sebab, beliau menghormati mereka.
Apa tidak ada masukan keÂpada SBY agar menggugat?
Dalam menilai buku itu ada yang pro dan kontra. Ada yang menyarankan agar Presiden meÂnempuh jalur hukum. Namun beliau tidak akan menempuh jalur hukum meski banyak yang meÂnilai tidak etis atau tidak panÂtas Pak Buyung menulis seperti itu. Sikap Pak SBY tidak beruÂbah, teÂtap tidak akan menggugat meski Pak Buyung sering berÂkomentar di media massa.
Apakah SBY juga menilai yang ditulis dalam buku itu tiÂdak etis?
Jika ada yang menganggap tiÂdak etis atau tidak pantas, biarlah masyarakat yang menilai. Ada Undang-Undang yang mengatur Wantimpres. Ada satu kepatutan yang semestinya disadari mereka, meskipun pada posisinya tidak lagi aktif di Wantimpres.
Peraturan apa itu?
Kedudukan Wantimpres itu ada dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang WantimÂpres. Pada pasal 6 ayat 1 ada atuÂran seluruh anggota Wantimpres untuk tidak menyampaikan perÂtimbangan-pertimbangannya keÂpada publik, hanya kepada Presiden.
Namun Presiden itu mempuÂnyai pertimbangan sendiri. Pak SBY tetap mendengarkan pertimÂbangan itu meski tidak semua dilaksanakan. Presiden itu kan sebagai eksekutornya.
Apakah SBY menilai Adnan Buyung melanggar aturan itu?
Pak Adnan Buyung menulis atau menyampaikan kepada puÂblik dalam kapasitasnya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Wantimpres.
Hal ini berkaitan dengan keseÂpaÂhaman etika atau kepatutan. Ada tanggung jawab moral kaÂrena dia tidak lagi menjabat seÂbagai anggota Wantimpres.
Kalau Presiden belum memÂbaca, siapa yang melaporkan meÂngenai buku itu kepada SBY?
Pak SBY sudah dapat laporan. Meski pun belum baca bukunya. Apalagi sudah beredar di media. Saya juga melaporkan kepada beÂliau, termasuk usulan untuk tunÂtutan hukum.
SBY tidak menanggapinya seÂcara serius?
Ada hal-hal yang lebih penting dan besar yang harus didahuÂluÂkan, yaitu mensejahterakan bangsa. Mengenai buku itu tidak perlu diÂtanggapi secara serius. Kita kemÂbalikan masalah ini ke ranah etika.
Apa SBY merasa dirugikan?
Ini sangat tidak positif. Sudah menjadi perdebatan dalam media massa. Mungkin ada alasan lain Pak Buyung menulis buku itu. NaÂmun, yang jelas seperti diseÂbutÂkan pemberitaan di media ada yang menilai itu tidak etis, tidak pantas. Hal ini sebaiknya menjadi bahan refleksi Pak Buyung.
Ada rencana memanggil Adnan Buyung?
Sementara ini saya tidak menÂdengar ada rencana itu. KemungÂkinannya tidak ada pemanggilan Pak Buyung. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58