Berita

PT Hyundai Motor Corporation (HMC)

Otomotif

Hyundai Talak KHI, Potensi Kecelakaan Makin Tinggi

SENIN, 04 JUNI 2012 | 08:07 WIB

RMOL.Terkait pemutusan sepihak PT Hyundai Motor Corporation (HMC) Korea terhadap PT Ko­rin­do Heavy Industry (KHI) yang membuat ribuan truk dan bus Hyun­dai terancam nggak ber­ope­rasi, mendapat perhatian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menurut Ketua KNKT Ta­tang Kurniadi pemerintah se­bagai regulator harus segera tu­run tangan menyelesaikan ma­salah ini. Pasalnya, peng­hen­tian pa­so­kan suku cadang (spa­re part) yang dipergunakan un­tuk ang­ku­tan umum atau ang­kutan massal bisa mening­kat­kan potensi ke­celakaan. Sebab, pemilik kendaraan akan mela­kukan berbagai upaya agar truk atau busnya tetap bisa berope­rasi. Misalnya, dengan melaku­kan kanibalisme suku cadang.

“Pemerintah harus mencegah terjadinya kecelakaan karena su­ku cadang yang dipergunakan tidak sesuai dengan spesifikasi. KNKT  hanya bisa mengingat­kan pemerintah, karena kami baru bisa bekerja aktif setelah terjadi kecelakaan,” ujar Ta­tang.

Menurut Tatang, jika HMC Ko­rea dan KHI tidak juga me­ne­mukan kesepakatan, peme­rin­tah harus segera berinisiatif meng­atasi masalah tersebut.

“Karena ini menyangkut kese­la­matan banyak orang, maka dibutuhkan keseriusan dari se­mua pihak yang terlibat,” cetus Tatang.

Direktur KHI Seo Jeung Sik me­nyatakan, HMC tetap me­mi­liki kewajiban untuk me­masok suku cadang bagi KHI karena Technical License Agree­ment masih berlaku, meskipun Distri­butorship Agreement dan Supply Agreement dinyatakan telah ber­akhir. KHI, menurut Seo, sangat me­nyesalkan tindakan pemutus­an sepihak oleh Hyundai.

“Padahal sejak ditekennya per­janjian kerja sama pada 16 Juni 2006, kami te­lah berupaya me­me­nuhi kewa­jiban­nya untuk men­jual produk kendaraan niaga Hyundai baik truk maupun bus,” ujar Seo.

Selain berupaya menjual pro­duk kendaraan niaga, KHI beru­paya meningkatkan pelayanan terhadap konsumennya, meski­pun pihak HMC seringkali jus­tru menjadi penyebab atas ke­rugian yang diderita oleh kon­sumen.

Pengamat otomotif Suhari Sargo meminta pemerintah se­gera menyelesaikan masalah ini supaya ribuan truk dan bus bisa kembali beroperasi.

“Pemerintah harus bisa me­lindungi industri yang dianggap penting dalam menopang ke­hi­dupan ekonomi negaranya ter­masuk otomotif,” tegas Suhari.

Seperti diketahui, pada Selasa (8/9) 2010 HMC memutus se­pihak  kontrak Supply Agreement dengan pihak PT Korindo Heavy Industry (KHI), kemudian disu­sul dengan surat HMC pada 6 Oktober 2010 tentang pembe­ritahuan tidak diperpan­jang­nya Distributorship Agree­ment.

Tidak cukup hanya mengakhiri perjanjian secara sepihak selama 9 bulan, terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian (berda­sar­kan klaim sepihak HMC yang jatuh pada tanggal 15 Juni 2011), HMC juga menolak untuk me­masok suku cadang bagi kenda­raan niaga yang dirakit dan dijual dalam bentuk completely knock down (CKD) alias terurai oleh KHI di Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya