hosni mubarak/ist
hosni mubarak/ist
RMOL. Pengadilan Mesir akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Hosni Mubarak, Sabtu siang (2/6). Mubarak dinyatakan bersalah karena gagal menghentikan pembunuhan yang dilakukan pasukan keamanan Mesir terhadap kelompok demonstran yang menuntutnya mundur. Selain itu, Mubarak juga dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.
Vonis penjara seumur hidup untuk Mubarak ini tidak memuaskan berbagai kelompok anti-Mubarak. Ikhwanul Muslimin, misalnya, menggelar protes di Tahrir Square pada pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara itu, setelah vonisnya dibacakan, Mubarak yang kini berusia 84 tahun mengelami krisis kesehatan dalam perjalanan menuju rumah sakit penjara di Kairo dengan menggunakan helikopter. Sejumlah laporan mengatakan ia terkena serangan jantung. Tetapi tidak ada penjelasan yang dapat mengkonfirmasi dugaan itu.
Mubarak juga dikabarkan sempat beteriak memprotes hukumannya dan menolak meninggalkan helikopter yang ditumpanginya. Ini adalah kali pertama Mubarak dibawa ke rumah sakit penjara. Sejak jatuh pada April tahun lalu, Mubarak sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di kawasan Sharm el-Sheikh yang merupakan favorit Mubarak. Di dalam helikopter yang telah mendarat di halaman rumah sakit penjara, Mubarak ngotot meminta agar helikopter kembali terbang menuju rumah sakit militer tempat ia dirawat sejak Agustus 2011 selama proses persidangan.
Setelah dua jam ngotot, Mubarak akhirnya mengalah. Ia pun digelandang menuju rumah sakit Penjara Torah.
Sebelumnya, di dalam persiangan, Mubarak tampak duduk dengan wajah membatu di dalam sangkar besi, sementara Hakim Ahmed Rifaat membacakan tuduhan dan vonis. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28