Berita

ilustrasi/ist

Waspada, Anak-anak Umur Dua Tahun Sudah Banyak yang Merokok

KAMIS, 31 MEI 2012 | 11:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Hasil pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI pada tahun 2010 dan 2011 tampaknya harus menjadi bahan renungan bagi para orang tua dan pemangku kebijakan di negeri ini tentang usia anak yang sudah merokok.

Disebutkan, telah terjadi pergeseran umur merokok pemula dari 7 tahun ke 2 sampai 4 tahun. "Ini situasi yang sangat memprihatinkan kita semua," jelas Sekretaris KPAI M. Ihsan pagi ini (Kamis, 31/5) terkait peringatan Hari Antitembakau se-Dunia yang jatuh hari ini.

Ihsan juga mendedahkan data lainnya. Data terakhir, bebernya, menunjukan bahwa sekitar 7 persen siswa SD merokok; 16 persen siswa SMP merokok; dan 24 persen siswa SMA merokok. "Anak-anak dari kelompok marginal seperti anak jalanan, pekerja anak, anak yang berhadapan dengan hukum pada umumnya merokok," sambungnya.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena orang tua atau orang dewasa masih rendah kesadarannya akan bahaya rokok. Juga masih banyak ditemukan para orang dewasa atau orang tua merokok di rumah, di sekolah, pesantren dan tempat-tempat yang mengakibatkan anak terpapar asap rokok.

Tak hanya itu, pemerintah juga belum menerapkan peraturan yang tegas melarang merokok di tempat-tempat umum. Pemprov DKI Jakarta memang sudah memiliki peraturan daerah tetapi tidak pernah diterapkan dengan memberi denda kepada masyarakat yang merokok di tempat umum untuk memberi efek jera pada masyarakat yang lain.

"Situasi yang lebih memprihatinkan dan banyak masyarakat yang tidak peduli yaitu mendiamkan melihat anak-anak merokok, anak-anak bebas membeli rokok di warung dan bahkan sering anak-anak di suruh orang tua beli rokok ke warung," bebernya.

Hal itu menjadi bukti bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi anak dari bahaya rokok masih rendah.  "Pada momentum hari tanpa tembakau dunia ini mari kita selamatkan anak indonesia dari bahaya rokok," seru Ihsan. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya