Berita

effendi syahputra/ist

Siang Tadi, Partai NasDem Sempurnakan Gugatan UU Pemilu ke MK

BAHU NasDem Penggugat Pertama
RABU, 30 MEI 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai NasDem menyempurnakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi siang tadi setelah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang disahkan DPR pada Kamis (12/4) lalu diberi nomor.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Effendi Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/5).

"Kami tadi mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu di MK. Jadi UU Pemilu yang kita daftarkan sebulan lalu sekarang sudah ada nomornya. Yaitu UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Untuk itu kita sempurnakan gugatannya," jelasnya.

Effendy menjelaskan, pada Kamis (19/4) bulan lalu, pihaknya hanya mendaftarkan gugatan atas Pasal 8 ayat 1 dari UU yaitu tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol).  Pasal itu dipandang diskriminasi karena partai politik peserta pemilu pada Pemilihan Umum terakhir yaitu 2009 lalu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional lansgung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya, yaitu pada 2014 mendatang. Artinya, sembilan partai yang ada di DPR saat ini tidak lagi mengikuti tahap verifikasi.

"Cuma sekarang sudah lebih lengkap. Kita uji pasal 8 ayat 1 dan sekarang kita uji juga sebagian frasa di ayat 2-nya. Jadi sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang," jelasnya sambil menekankan, bahwa BAHU NasDem mewakili Partai NasDem adalah pihak pertama yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 8 ayat 1 dan sebagian ayat 2 dalam UU tersebut.

Apakah Anda optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini?

"Orang awam pun bisa melihat kalau UU ini di pasal tersebut ada diskriminasi yang secara telanjang dipertontonkan kepada kita. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak optimistis permohonan uji materi ini akan dikabulkan oleh MK. Untuk mendukung itu kami sudah siapkan saksi-saksi ahli yang sesuai kompetensi ilmu untuk memperkuat dalil-dalil yang kami tuliskan dalam permohonan kami tersebut," jawabnya panjang lebar. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya