Berita

iskandar saleh

Kemenpera Sukses Pertahankan Predikat WTP Sejak 2006

RABU, 30 MEI 2012 | 14:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun 2011 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Kemenpera  berhasil mempertahankan predikat WTP atas laporan keuangan yang diperoleh sejak tahun 2006.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh menanggapi laporan hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2011 yang disampaikan Ketua Badan Pemeriksaan (BPK) Hadi Poernomo kemarin dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II DPR RI.

Dari hasil rincian opini atas laporan keuangan kementerian atau lembaga, ada beberapa kementerian atau lembaga yang dalam tiga tahun terakhir berhasil mempertahankan predikat WTP. Lembaga dan kementerian tersebut di anatarnya MPR, DPR, BPK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Bidang Politik Hukum dan Kemanan, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian BUMN, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Dewan Ketahanan Nasional, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Kordinasi Penanaman Modal, Mahkamah Konstitusi, BATAN, BPPT, LAPAN, Badan Standarisasi Nasional, Arsip Nasional RI, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Perumahan Rakyat, KPK, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengelola Utang.

Menurut Hadi Purnomo, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011 dengan dua permasalahan. Pertama, adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil inventarisasi dan penilaian (IP) atas asset tetap. Kedua, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan dan penilaian  terhadap asset bekas BPPN.

Selain itu, BPK RI juga menemukan permasalahan signifikan terkait lemahnya system pengendalian intern (SPI). Di antaranya (1) inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan bagi hasil Migas. (2) Pelaksanaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal. (3) Terdapat kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan asset tetap. (4) Terdapat kelemahan dan pelaksanaan IP atas kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). (5) Pelaksanaan IP asset eks BPPN tidak berdasarkan dokumen yang vakid Penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut dan penetapannya dalam PP dapat berbeda dengan penyerahan awal. (7) Sistem pertanggungjawaban dan pelaporan lembaga nonstructural, yayasan, dan badan lainnya dalam LKPP belum diatur secara konsisten dan komphrensif. (8) Terdapat selisish nilai Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun 2011 antara fisik dengan catatannya.

Dalam perkembangan opini laporan keuangan Kementerian Negara atau lembaga (LKKL) antara tahun 2009 sampai 2011 yang mendapat WTP cenderung meningkat.

"Di tahun 2009 misalnya, kementerian atau lembaga yang memperoleh predikat WTP terdapat 45 kementerian dan lembaga. Di tahun 2010 meningkat menjadi 53. Di tahun 2011 kembali meningkat menjadi 67 kementerian dan lembaga," papar Hadi.

Sementara itu, kementerian atau lembaga yang memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2009 terdapat 26 kementerian atau lembaga. Tahun 2010 meningkat menjadi 29 kementerian dan lembaga. Tahun 2011 menurun menjadi 18 kementerian atau lembaga.

"Sedangkan opini untuk Tidak Memberikan Pendapat (TMP di tahun 2009 terdapat 8 kementerian atau lembaga. Tahun 2010 2 kementerian atau lembaga. Dan tahun 2011 terdapat 2 kementerian atau lembaga," ungkap Hadi. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya