Berita

ilustrasi

Dari Segi Manajemen Risiko, Kebijakan Pemerintah Soal DP Kendaraan Bermotor Harus Didukung

JUMAT, 25 MEI 2012 | 15:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal Indonesia kompak mengeluarkan regulasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2012 dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia 14/10/DPNP pada 15 Maret 2012 lalu. Kedua peraturan itu dengan tegas mengatur jumlah uang muka (down payment/ DP) minimal bagi pengajuan fasilitas kredit kendaraan bermotor.

Dalam SE Bank Indonesia diatur uang muka minimal pengajuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua minimal 25 persen dari harga beli yang dibiayai bank. Sedangkan untuk kendaraan roda empat non-produktif, uang muka yang disyaratkan mencapai 30 persen.

Sementara kendaraan roda empat produktif adalah 20 persen. Sedang kredit yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayan seperti leasing serupa dengan aturan yang diterapkan diperbankan tetapi hanya lebih rendah sebesar 5 persen dari bank.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini akan efektif berlaku mulai 15 Juni 2012.

Ekonom Dahnil Anzar Simanjunyak menilai, kebijakan pembatasan downpayment tersebut sebagai bentuk manajemen resiko bagi industri keuangan di Indonesia, terutama dalam rangka mengendalikan pertumbuhan kredit konsumsi di Indonesia dengan resiko tingkat kredit macet yang berpotensi terjadi dan berdampak buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang.

"Dalam konteks manajemen risiko, kebijakan ini perlu didukung," ujar Dosen Fakultas Ekonomi Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/5).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya