Berita

Aliansi Mahasiswa: Greenpeace Langgar UU 14/2008 dan Permendagri 33/2012

SELASA, 22 MEI 2012 | 22:16 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Selain mempersoalkan dugaan penggelapan donasi publik, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang dipimpin Rudy Gani juga menilai Greenpeace tidak memenuhi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, wajib menyediakan informasi yang benar untuk kepentingan publik.

Adapun Greenpeace, menurut Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten, ini terlihat tertutup sehingga mengundang kecurigaan. Rudi Gany siang tadi (Selasa, 22/5) telah melaporkan Greenpeace ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya. 

Selain itu, Rudy Cs juga memberikan informasi kepada polisi bahwa selama beroperasi di Indonesia, Greenpeace melanggar UU 8/1985 tentang Organisasi Massa. Dalam bab VII pasal 13  butir (b) dan (c) UU itu disebutkan bahwa pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat Ormas apabila, (b), menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, (c) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. 

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," sambungnya.

Pada bab V bagian ketiga pasal 25 Peraturan itu antara lain disebutkan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi asing bila menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan Negara. [guh]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya