Berita

Aliansi Mahasiswa: Greenpeace Langgar UU 14/2008 dan Permendagri 33/2012

SELASA, 22 MEI 2012 | 22:16 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Selain mempersoalkan dugaan penggelapan donasi publik, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang dipimpin Rudy Gani juga menilai Greenpeace tidak memenuhi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, wajib menyediakan informasi yang benar untuk kepentingan publik.

Adapun Greenpeace, menurut Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten, ini terlihat tertutup sehingga mengundang kecurigaan. Rudi Gany siang tadi (Selasa, 22/5) telah melaporkan Greenpeace ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya. 

Selain itu, Rudy Cs juga memberikan informasi kepada polisi bahwa selama beroperasi di Indonesia, Greenpeace melanggar UU 8/1985 tentang Organisasi Massa. Dalam bab VII pasal 13  butir (b) dan (c) UU itu disebutkan bahwa pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat Ormas apabila, (b), menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, (c) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. 

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," sambungnya.

Pada bab V bagian ketiga pasal 25 Peraturan itu antara lain disebutkan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi asing bila menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan Negara. [guh]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya