Berita

Aliansi Mahasiswa: Greenpeace Langgar UU 14/2008 dan Permendagri 33/2012

SELASA, 22 MEI 2012 | 22:16 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Selain mempersoalkan dugaan penggelapan donasi publik, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang dipimpin Rudy Gani juga menilai Greenpeace tidak memenuhi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, wajib menyediakan informasi yang benar untuk kepentingan publik.

Adapun Greenpeace, menurut Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten, ini terlihat tertutup sehingga mengundang kecurigaan. Rudi Gany siang tadi (Selasa, 22/5) telah melaporkan Greenpeace ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya. 

Selain itu, Rudy Cs juga memberikan informasi kepada polisi bahwa selama beroperasi di Indonesia, Greenpeace melanggar UU 8/1985 tentang Organisasi Massa. Dalam bab VII pasal 13  butir (b) dan (c) UU itu disebutkan bahwa pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat Ormas apabila, (b), menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, (c) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. 

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," sambungnya.

Pada bab V bagian ketiga pasal 25 Peraturan itu antara lain disebutkan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi asing bila menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan Negara. [guh]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya