Berita

Aliansi Mahasiswa: Greenpeace Langgar UU 14/2008 dan Permendagri 33/2012

SELASA, 22 MEI 2012 | 22:16 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Selain mempersoalkan dugaan penggelapan donasi publik, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang dipimpin Rudy Gani juga menilai Greenpeace tidak memenuhi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, wajib menyediakan informasi yang benar untuk kepentingan publik.

Adapun Greenpeace, menurut Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten, ini terlihat tertutup sehingga mengundang kecurigaan. Rudi Gany siang tadi (Selasa, 22/5) telah melaporkan Greenpeace ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya. 

Selain itu, Rudy Cs juga memberikan informasi kepada polisi bahwa selama beroperasi di Indonesia, Greenpeace melanggar UU 8/1985 tentang Organisasi Massa. Dalam bab VII pasal 13  butir (b) dan (c) UU itu disebutkan bahwa pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat Ormas apabila, (b), menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, (c) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. 

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," sambungnya.

Pada bab V bagian ketiga pasal 25 Peraturan itu antara lain disebutkan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi asing bila menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan Negara. [guh]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya