Berita

Aliansi Mahasiswa: Greenpeace Langgar UU 14/2008 dan Permendagri 33/2012

SELASA, 22 MEI 2012 | 22:16 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Selain mempersoalkan dugaan penggelapan donasi publik, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang dipimpin Rudy Gani juga menilai Greenpeace tidak memenuhi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, wajib menyediakan informasi yang benar untuk kepentingan publik.

Adapun Greenpeace, menurut Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten, ini terlihat tertutup sehingga mengundang kecurigaan. Rudi Gany siang tadi (Selasa, 22/5) telah melaporkan Greenpeace ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya. 

Selain itu, Rudy Cs juga memberikan informasi kepada polisi bahwa selama beroperasi di Indonesia, Greenpeace melanggar UU 8/1985 tentang Organisasi Massa. Dalam bab VII pasal 13  butir (b) dan (c) UU itu disebutkan bahwa pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat Ormas apabila, (b), menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, (c) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. 

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," sambungnya.

Pada bab V bagian ketiga pasal 25 Peraturan itu antara lain disebutkan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi asing bila menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan Negara. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya