kementerian kehutanan
kementerian kehutanan
Demikian disampaikan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, dalam keterangan di Jakarta kemarin (Senin, 21/5).
Menurut Darori pengujian serupa pernah dilakukan tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sekitar satu hingga dua tahun lalu. Hasil pengujian tersebut memperlihatkan tidak menemukan kandungan ramin dalam kayu yang dijadikan sample.
"Greenpeace tidak pernah menguji kertas (yang diproduksi APP). Greenpeace hanya menguji kayu," ujar Darori.
"Apakah kayu ini mereka ambil dari area APP atau dari tempat lain? Untuk itu, Kementerian akan merespon dengan melakukan uji kertas," sambungnya. Â
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga meminta APP untuk mengajukan perizinan tebang pohon ramin. Ramin masuk dalam kategori tanaman yang boleh ditebang asal mengajukan izin kepada Menteri Kehutanan.Â
"Rekomendasi izin menebang kayu ramin itu untuk menjaga hal yang tidak diinginkan seperti bercampurnya ramin. APP nantinya juga harus mengembangkan ramin," ujar Darori lagi.
Kayu Ramin dihasilkan oleh pohon yang termasuk marga atau genus Gonystylus dari suku atau famili Tyhmelaeaceae. Pohon ramin biasanya ditemukan di daerah rawa gambut dalam hutan alam. Di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar sepuluh jenis pohon ramin.
Bulan Maret lalu dalam laporan bertajuk "The Ramin Paper Trail" LSM Greenpeace menuding salah satu anak perusahaan APP, Indah Kiat Perawang, di Riau menggunakan kayu ramin. Disebutkan Greenpeace dalam laporan itu mereka memperoleh contoh kayu dalam investigasi yang dilakukan selama satu tahun. Contoh kayu telah dibawa ke sebuah laboratorium di Jerman. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28