ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
 Hal itu disampaikan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, siang tadi dalam pembicaraan dengan wartawan di Jakarta (Senin, 21/5).
"Itu (penebangan ramin) bukan dilakukan APP. Itu kesalahan dari pemasok kayu pulp," kata Darori menjelaskan kembali tuduhan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Dari evaluasi sementara yang dilakukan tim Kementerian Kehutanan, tampaknya penebangan ramin dilakukan oleh pemasok kayu pulp untuk APP di Riau dan Kalimantan. APP sendiri diakatakan tidakmengolah ramin sebagai bahan baku kertas, tapi menyisihkannya karena tidak mempunyai nilai ekonomis.Â
"Kayu ramin lebih cocok untuk bahan baku furnitur karena kualitasnya lebih bagus dan kuat. Bukan berarti kalau ramin dijadikan bubur kertas, kertasnya menjadi wangi," tambahnya.
Darori juga menyesalkan sikap Greenpeace yang seakan lepas tangan karena setelah melaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Kehutanan tidak bersedia terlibat dalam tim investigasi.
"Seharusnya, siap melapor siap menjadi saksi. Siap duduk di kursi panas. Jadi saksi itu tidak sembarangan. Kalau saksi berbohong dapat menjadi tersangka," tegasnya.
Dugaannya bahwa mungkin sekali ada motif persaingan dagang di balik tuduhan itu didasarkan pada catatan yang dimiliki APP.
Misalnya, tuduhan itu sempat membuat Australia mengembargo APP. Tetapi setelah diberikan penjelasan mengenai kasus ini oleh pihak Kementerian Kehutanan, pihak Australia mencabut embargo. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28