Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Angie Belum Minta Perlindungan, Ngapain Pula Kami Tawarkan Diri

JUMAT, 18 MEI 2012 | 09:03 WIB

RMOL.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh jika memang diperlukan.

Ketua LPSK Abdul Haris Se­mendawai mengatakan, pihaknya  belum menerima surat permoho­nan perlindungan dari Angie mau­pun rekomendasi dari insti­tusi penegak hukum.

“Kami hanya menunggu saja. Yang jelas, siapa pun yang me­minta perlindungan LPSK harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja syaratnya?

Pertama, selain sebagai ter­sangka, dia juga harus membukti­kan dirinya sebagai saksi bagi pelaku yang lainnya. Kedua, dia memiliki informasi penting ten­tang suatu tindakan pidana yang serius. Ketiga, mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.  

LPSK tidak berinisiatif untuk menawarkan perlindu­ngan ke­pada Angie?

LPSk bukan pihak yang tepat untuk menawarkan itu. Tetapi lembaga yang mempuyai kewe­na­ngan untuk melakukan penye­lidi­kan. Karena mereka yang menge­tahui persis mengenai Angie.

Misalnya saja, sejauhmana Angie ini memiliki infomasi pen­ting. Apakah dia itu pelaku utama atau tidak. Yang tahu mengenai ini kan pihak institusi yang punya kewenangan melakukan penyidi­kan tersebut.

Apakah Anda menilai Angie be­lum layak menerima perlin­du­ngan dari LPSK?

Yang mengetahui apakah dia menjadi saksi untuk yang lain­nya, itu kan penyidik. Selain itu, Angie juga bersedia tidak untuk bekerja sama dengan aparat pe­negak hukum.

Kalau memang sudah dipasti­kan itu, dan yang bersangkutan disebut sebagai justice collabo­rator. Maka LPSK siap untuk mem­berikan perlindungan atau treatment sesuai dengan keten­tuan yang ada.

Apakah Angie memenuhi sya­rat sebagai justice collaborator?

Tidak semua orang itu bisa di­sebut sebagai justice collaborator. Kalau mau menjadi justice colla­borator, kan harus meme­nuhi per­syaratan-persyaratan.

Syara-syaratnya sudah diatur di dalam peraturan bersama. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kami pun siap memberikan perlin­du­ngan kepada yang bersang­kutan.

Bukankah diberikan perlin­dungan kalau ada ancaman?

Ancaman itu bisa bersifat fak­tual, bisa juga bersifat potensial. Tidak harus pernah terjadi. Tetapi kalau dilihat ada potensi-potensi karena sebagai saksi kunci akan mengalami keke­rasan dan hal-hal yang akan me­rugikan dirinya dan keluarganya bisa dilakukan as­sessment risiko ter­hadap dirinya.

Ancaman sebagai tersangka atau saksi?

Kami akan melihat bahwa an­ca­man itu kapasitas Angie seba­gai apa. Kalau dia sebagai saksi terhadap kasus yang lain, mung­kin kami akan melakukan peni­laian. Tapi semuanya tergantung sit­uasi. Kami nggak bisa juga tan­pa sebab, tiba-tiba kami da­tang ke dia. Kan lucu, ngapain pula ka­mi tawarkan diri.

Apakah sudah ada pem­bica­raan secara informal mengenai perlindungan kepada Angie?

Dia kan nggak minta perlin­dungan apalagi sampai sekarang. Ini berarti belum ada ancaman ter­hadp keselamatannya. Kalau jemput bola, nggak ada alasan yang cukup untuk kami mela­kukan jemput bola.

Memangnya boleh LPSK me­lakukan jemput bola?

Tergantung situasi. Kalau me­mang diperlukan, ya bisa saja jemput bola. Meski kami jemput bola, bukan berarti tidak ada per­mohonan dari yang bersang­kutan.

Ketika kami jemput bola, yang bersangkutan tetap harus me­minta perlindungan kepada LPSK. Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, bukan pak­saan. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya