Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Angie Belum Minta Perlindungan, Ngapain Pula Kami Tawarkan Diri

JUMAT, 18 MEI 2012 | 09:03 WIB

RMOL.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh jika memang diperlukan.

Ketua LPSK Abdul Haris Se­mendawai mengatakan, pihaknya  belum menerima surat permoho­nan perlindungan dari Angie mau­pun rekomendasi dari insti­tusi penegak hukum.

“Kami hanya menunggu saja. Yang jelas, siapa pun yang me­minta perlindungan LPSK harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja syaratnya?

Pertama, selain sebagai ter­sangka, dia juga harus membukti­kan dirinya sebagai saksi bagi pelaku yang lainnya. Kedua, dia memiliki informasi penting ten­tang suatu tindakan pidana yang serius. Ketiga, mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.  

LPSK tidak berinisiatif untuk menawarkan perlindu­ngan ke­pada Angie?

LPSk bukan pihak yang tepat untuk menawarkan itu. Tetapi lembaga yang mempuyai kewe­na­ngan untuk melakukan penye­lidi­kan. Karena mereka yang menge­tahui persis mengenai Angie.

Misalnya saja, sejauhmana Angie ini memiliki infomasi pen­ting. Apakah dia itu pelaku utama atau tidak. Yang tahu mengenai ini kan pihak institusi yang punya kewenangan melakukan penyidi­kan tersebut.

Apakah Anda menilai Angie be­lum layak menerima perlin­du­ngan dari LPSK?

Yang mengetahui apakah dia menjadi saksi untuk yang lain­nya, itu kan penyidik. Selain itu, Angie juga bersedia tidak untuk bekerja sama dengan aparat pe­negak hukum.

Kalau memang sudah dipasti­kan itu, dan yang bersangkutan disebut sebagai justice collabo­rator. Maka LPSK siap untuk mem­berikan perlindungan atau treatment sesuai dengan keten­tuan yang ada.

Apakah Angie memenuhi sya­rat sebagai justice collaborator?

Tidak semua orang itu bisa di­sebut sebagai justice collaborator. Kalau mau menjadi justice colla­borator, kan harus meme­nuhi per­syaratan-persyaratan.

Syara-syaratnya sudah diatur di dalam peraturan bersama. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kami pun siap memberikan perlin­du­ngan kepada yang bersang­kutan.

Bukankah diberikan perlin­dungan kalau ada ancaman?

Ancaman itu bisa bersifat fak­tual, bisa juga bersifat potensial. Tidak harus pernah terjadi. Tetapi kalau dilihat ada potensi-potensi karena sebagai saksi kunci akan mengalami keke­rasan dan hal-hal yang akan me­rugikan dirinya dan keluarganya bisa dilakukan as­sessment risiko ter­hadap dirinya.

Ancaman sebagai tersangka atau saksi?

Kami akan melihat bahwa an­ca­man itu kapasitas Angie seba­gai apa. Kalau dia sebagai saksi terhadap kasus yang lain, mung­kin kami akan melakukan peni­laian. Tapi semuanya tergantung sit­uasi. Kami nggak bisa juga tan­pa sebab, tiba-tiba kami da­tang ke dia. Kan lucu, ngapain pula ka­mi tawarkan diri.

Apakah sudah ada pem­bica­raan secara informal mengenai perlindungan kepada Angie?

Dia kan nggak minta perlin­dungan apalagi sampai sekarang. Ini berarti belum ada ancaman ter­hadp keselamatannya. Kalau jemput bola, nggak ada alasan yang cukup untuk kami mela­kukan jemput bola.

Memangnya boleh LPSK me­lakukan jemput bola?

Tergantung situasi. Kalau me­mang diperlukan, ya bisa saja jemput bola. Meski kami jemput bola, bukan berarti tidak ada per­mohonan dari yang bersang­kutan.

Ketika kami jemput bola, yang bersangkutan tetap harus me­minta perlindungan kepada LPSK. Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, bukan pak­saan. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya