Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Angie Belum Minta Perlindungan, Ngapain Pula Kami Tawarkan Diri

JUMAT, 18 MEI 2012 | 09:03 WIB

RMOL.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh jika memang diperlukan.

Ketua LPSK Abdul Haris Se­mendawai mengatakan, pihaknya  belum menerima surat permoho­nan perlindungan dari Angie mau­pun rekomendasi dari insti­tusi penegak hukum.

“Kami hanya menunggu saja. Yang jelas, siapa pun yang me­minta perlindungan LPSK harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja syaratnya?

Pertama, selain sebagai ter­sangka, dia juga harus membukti­kan dirinya sebagai saksi bagi pelaku yang lainnya. Kedua, dia memiliki informasi penting ten­tang suatu tindakan pidana yang serius. Ketiga, mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.  

LPSK tidak berinisiatif untuk menawarkan perlindu­ngan ke­pada Angie?

LPSk bukan pihak yang tepat untuk menawarkan itu. Tetapi lembaga yang mempuyai kewe­na­ngan untuk melakukan penye­lidi­kan. Karena mereka yang menge­tahui persis mengenai Angie.

Misalnya saja, sejauhmana Angie ini memiliki infomasi pen­ting. Apakah dia itu pelaku utama atau tidak. Yang tahu mengenai ini kan pihak institusi yang punya kewenangan melakukan penyidi­kan tersebut.

Apakah Anda menilai Angie be­lum layak menerima perlin­du­ngan dari LPSK?

Yang mengetahui apakah dia menjadi saksi untuk yang lain­nya, itu kan penyidik. Selain itu, Angie juga bersedia tidak untuk bekerja sama dengan aparat pe­negak hukum.

Kalau memang sudah dipasti­kan itu, dan yang bersangkutan disebut sebagai justice collabo­rator. Maka LPSK siap untuk mem­berikan perlindungan atau treatment sesuai dengan keten­tuan yang ada.

Apakah Angie memenuhi sya­rat sebagai justice collaborator?

Tidak semua orang itu bisa di­sebut sebagai justice collaborator. Kalau mau menjadi justice colla­borator, kan harus meme­nuhi per­syaratan-persyaratan.

Syara-syaratnya sudah diatur di dalam peraturan bersama. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kami pun siap memberikan perlin­du­ngan kepada yang bersang­kutan.

Bukankah diberikan perlin­dungan kalau ada ancaman?

Ancaman itu bisa bersifat fak­tual, bisa juga bersifat potensial. Tidak harus pernah terjadi. Tetapi kalau dilihat ada potensi-potensi karena sebagai saksi kunci akan mengalami keke­rasan dan hal-hal yang akan me­rugikan dirinya dan keluarganya bisa dilakukan as­sessment risiko ter­hadap dirinya.

Ancaman sebagai tersangka atau saksi?

Kami akan melihat bahwa an­ca­man itu kapasitas Angie seba­gai apa. Kalau dia sebagai saksi terhadap kasus yang lain, mung­kin kami akan melakukan peni­laian. Tapi semuanya tergantung sit­uasi. Kami nggak bisa juga tan­pa sebab, tiba-tiba kami da­tang ke dia. Kan lucu, ngapain pula ka­mi tawarkan diri.

Apakah sudah ada pem­bica­raan secara informal mengenai perlindungan kepada Angie?

Dia kan nggak minta perlin­dungan apalagi sampai sekarang. Ini berarti belum ada ancaman ter­hadp keselamatannya. Kalau jemput bola, nggak ada alasan yang cukup untuk kami mela­kukan jemput bola.

Memangnya boleh LPSK me­lakukan jemput bola?

Tergantung situasi. Kalau me­mang diperlukan, ya bisa saja jemput bola. Meski kami jemput bola, bukan berarti tidak ada per­mohonan dari yang bersang­kutan.

Ketika kami jemput bola, yang bersangkutan tetap harus me­minta perlindungan kepada LPSK. Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, bukan pak­saan. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya