Berita

lady gaga/ist

Blitz

Polisi Diharapkan Konsisten Terhadap Lady Gaga

KAMIS, 17 MEI 2012 | 23:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Polda Metro Jaya diharapkan bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan ijin keramaian bagi pementasan Lady Gaga. Sebab adalah tugas polisi untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan UU Antipornografi.

Imbauan itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis malam (17/5).

"Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga, maka adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut," kata Neta.


Polisi, sambungnya, tidak perlu takut dengan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan mereka.

"Dalam Pasal 19 ayat B UU Antipornografi disebutkan bahwa adalah tugas Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Sementara itu, dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Untuk itu IPW mendukung langkah Polri dlm menegakkan UU Antipornografi. Pihak asing yang ingin tampil di Indonesia harus mau memahami bahwa indonesia memiliki UU Antipornografi. Jika mereka tidak mengindahkan UU tersebut, mereka harus siap-siap dilarang tampil oleh Polri," demikian Neta. [arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya