Berita

Ahmad Yani

Wawancara

WAWANCARA

Ahmad Yani: Saya Punya Senjata Api Untuk Olahraga Menembak

RABU, 09 MEI 2012 | 08:37 WIB

RMOL. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengakui memiliki senjata api. Tapi itu digunakan untuk olahraga menembak.

“Senjata api bukan untuk gagah-gagahan atau sok-sokan. Itu dibutuhkan untuk olahraga menembak,’’ kata Ahmad Yani ke­pada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Menurut politisi PPP itu,  me­mi­liki senjata api secara legal ada­lah hak warga negara. Tidak bisa dilarang.

Berikut kutipan seleng­kap­nya; 


Ada yang meminta agar sen­jata api diserahkan ke polisi, tang­gapan Anda?

Biarin saja. Itu haknya mereka untuk berpendapat. Tapi orang itu tidak dapat menghalangi untuk memiliki senjata api. Sebab,  itu diperoleh sesuai syarat dan prosedur.


Anda tidak mau mengem­bali­­kan ke polisi?

Saya menghormati yang mem­beri saran. Tapi masa memiliki senpi sesuai ketentuan perunda­ngan mau dipaksa untuk me­ngem­balikan. Apalagi senjata api itu digunakan untuk olahraga menembak.


Tapi anggota DPR dianggap tidak layak memiliki senjata api?

Itu pendapat mereka. Silakan berpendapat. Yang penting  apa­kah senjata api itu didapatkan secara legal atau tidak legal.

Sebab, senjata api itu ada yang digunakan untuk olehraga me­nembak. Bahkan ada yang mem­punyai senjata api jauh sebelum menjadi anggota DPR.


Kenapa anggota DPR me­mer­lu­­kan senpi?

Mungkin ada anggota DPR yang sangat membutuhkan ka­rena dapil (daerah pemilihan­nya)-nya jauh. Dapilnya agak rawan, itu kan untuk perlin­du­ngan juga.


Pimpinan DPR menilai ang­gota DPR tidak memerlukan senjata, tanggapannya?

Mereka kan enak karena sudah ada pengawalan yang sudah me­megang senjata. Tidak perlu lagi memegang senjata.

 

Sebagai wakil rakyat bukan­kah harus memberikan contoh untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan?

Itu bukan masalah contoh. Con­toh itu bukan dengan menye­rahkan senjata. Tapi bagaimana berbuat banyak untuk kepenti­ngan rakyat. Karena perbuatan menggunakan senjata api secara legal bukan kegiatan yang salah.

Keliru kalau seolah-olah yang menggunakan senjata api di­anggap perbuatan terlarang dan tercela. Itu kan salah, cara pan­dang itu yang keliru.

Yang paling penting itu bagi anggota DPR, bagaimana mem­perjuangkan kepentingan-ke­pentingan rakyat.


Dengan memiliki senjata api, bukankah ini sok-sokan seperti koboi?

Nggak ada yang punya senjata menjadi sok-sokan. Siapa yang bilang sok-sokan, kan nggak ada anggota DPR yang tertangkap sok-sokan seperti itu. Itu ke­sim­pulan yang keliru.


Bukankah ada yang  bersikap sok-sokan dengan senjata yang dimilikinya?

Ini jangan dicampuradukkan. Jangan mencampuradukan kasus kriminalitas dengan senjata api yang memiliki izin.

Kalau ada orang yang punya senjata api legal tetapi digunakan secara sewenang-wenang, itu bisa izinnya dicabut. Kalau ada tindakan pidana, ya diusut.


Pimpinan DPR menilai ang­gota DPR tidak memerlukan senjata, tanggapannya?

Mereka kan enak karena sudah ada pengawalan yang sudah me­megang senjata. Tidak perlu lagi memegang senjata.

 

Sebagai wakil rakyat bukan­kah harus memberikan contoh untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan?

Itu bukan masalah contoh. Con­toh itu bukan dengan menye­rahkan senjata. Tapi bagaimana berbuat banyak untuk kepenti­ngan rakyat. Karena perbuatan menggunakan senjata api secara legal bukan kegiatan yang salah.

Keliru kalau seolah-olah yang menggunakan senjata api di­anggap perbuatan terlarang dan tercela. Itu kan salah, cara pan­dang itu yang keliru.

Yang paling penting itu bagi anggota DPR, bagaimana mem­perjuangkan kepentingan-ke­pentingan rakyat.


Dengan memiliki senjata api, bukankah ini sok-sokan seperti koboi?

Nggak ada yang punya senjata menjadi sok-sokan. Siapa yang bilang sok-sokan, kan nggak ada anggota DPR yang tertangkap sok-sokan seperti itu. Itu ke­sim­pulan yang keliru.


Bukankah ada yang  bersikap sok-sokan dengan senjata yang dimilikinya?

Ini jangan dicampuradukkan. Jangan mencampuradukan kasus kriminalitas dengan senjata api yang memiliki izin.

Kalau ada orang yang punya senjata api legal tetapi digunakan secara sewenang-wenang, itu bisa izinnya dicabut. Kalau ada tindakan pidana, ya diusut.


Apa tidak khawatir disalah­gunakan?

Anggota DPR kan tidak mung­kin menyalahgunakan. Senjata itu digunakan untuk memper­ta­han­kan diri atau untuk olahraga.

Coba kasih bukti satu saja bahwa anggota DPR menyalah­gunakan. Kalau nggak ada, ja­ngan dianggap menyalahgunakan dong.

Masa kita olahraga nggak bo­leh. Kan nggak bisa olahraga me­nembak dengan senjata air.


Apa perlu dilakukan eva­luasi?

Memang setiap enam bulan se­kali dilakukan evaluasi. Ke­mu­dian dilakukan  seleksi yang ketat.

Sebenarnya lebih berbahaya itu adalah senjata api yang dimiliki secara tidak legal. Itu yang harus ditertibkan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya