Berita

Anis Matta

Wawancara

WAWANCARA

Anis Matta: Saya Persiapkan Dokumen Yang Memberatkan Wa Ode

KAMIS, 03 MEI 2012 | 08:50 WIB

RMOL.Kalau tidak ada aral melintang, hari ini Wakil Ketua DPR Anis Matta diperiksa KPK terkait kasus  dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)

“Saya akan memenuhi undang­an KPK. Sebelumnya kan saya tidak bisa datang karena sedang ber­ada di luar negeri,” kata Anis Matta kepada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

Seperti diketahui, politisi PAN, Wa Ode Nurhayati menyebut Anis Matta terlibat dalam kasus du­gaan suap pengalokasian dana PPID.

Menurut Wa Ode, yang me­nyalahi wewenang surat me­nyu­rat itu adalah Anis Matta. Sebab, me­maksa Menteri Keuangan me­nyetujui anggaran PPID sesuai dengan surat yang ditandatangani empat pimpinan Badan Ang­garan.

Anis Matta selanjutnya me­ngatakan, dirinya tidak terlibat dalam kasus suap pengalokasian dana PPID.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa saja yang dipersiapkan menghadapi penyidik KPK?

Nggak ada yang khusus. Hanya dokumen yang sudah saya siap­kan. Itu saja  yang akan saya ba­wa ke KPK.

Dokumen-dokumen apa itu?

Ya, dokumen terkait kasus itu.

Dokumen pembelaan ya dan memberatkan Wa Ode?

Kalau saya lihat dari dokumen-dokumen yang saya bawa, seper­ti­nya ini akan memberatkan Wa Ode.

Apa sih yang Anda ungkap nanti di KPK?

Tergantung pertanyaannya. Sa­ya kan tidak tahu apa yang dita­nya­kan KPK. Kalau ditanya tentu saya jawab.

Apa diperiksa bareng sa­ma Wa Ode atau Anda sendiri­an?

Saya juga tidak tahu.

O ya, undangan dari KPK ka­pan diberikan kepada Anda?

Senin (30/4) lalu.

Apa Anda yakin  tidak akan men­jadi tersangka?

Yakin dong. Saya tidak terli­bat.  Ini kan mekanisme yang ada dalam anggaran. Apa yang ada da­lam domain saya tidak ada hu­bungannya dengan kasus Wa Ode. Ini dua kasus yang terpisah. 

Bisa dijelaskan dua kasus itu?

Pertama, kasus Wa Ode Nurha­yati yaitu kasus dugaan suap yang kemudian dikembangkan KPK ke kasus TPPU (Tindak Pidana Pen­cucian Uang).

Kedua, pembahasan PPID da­lam konteks mekanisme dan sik­lus pembahasan anggaran sebagai Undang-Undang.

Kalau begitu kenapa Anda dikait-kaitkan?

Saya juga nggak ngerti. Kasus Wa Ode Nurhayati adalah kasus suap kepada yang bersangkutan sebagai pribadi. Ini suap individu bukan masalah mekanisme.

Bagaimana dengan tudingan Wa Ode kalau Anda  memaksa Menteri Keuangan untuk me­nandatangani surat yang ber­tentangan dengan rapat Bang­gar DPR?

Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan menekan Men­teri Keuangan itu.

Dalam kronologi dan surat me­nyurat terlihat bahwa posisi saya sebagai Wakil Ketua DPR  Koor­dinator Bidang Ekonomi Ke­uangan hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu.

Sesuai sifatnya, rapat koor­dinasi tidak memiliki ke­we­nangan untuk mengambil ke­pu­tusan apapun. Apalagi mengubah Undang-Undang APBN yang telah ditetapkan sebelumnya.

Saya dituduh  menekan Men­keu seperti yang dikatakan Wa Ode, hanya menunjukkan keti­dak­tahuan dia. Wa Ode itu ang­gota Banggar yang  baru. Ke­tidaktahuan bisa saja terjadi.

Kalau tuduhan itu tidak be­nar, apa Anda menggugat Wa Ode?

Saya lebih suka memaafkan dari­pada melakukan gugatan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya