Berita

syahganda nainggolan/ist

SMC: Beginilah Cara Menghapuskan Sistem Outsourcing

SELASA, 01 MEI 2012 | 22:34 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012 tentang penghapusan outsourcing atau sistem kerja kontrak bagi buruh dan pekerja dengan Peraturan Presiden (Perpres). Putusan MK itu menetapkan pemberlakukan outsourcing berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

  Demikian diungkapkan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda  Nainggolan di Jakarta, Selasa malam kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/5). Menurutnya, isu penghapusan outsourcing mendapat perhatian utama dari aksi puluhan ribu buruh, yang hari ini melakukan peringatan Hari Buruh se-Dunia (May Day) di berbagai tempat terutama di Jakarta.

  “Praktik outsourcing jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh atau pekerja, selain tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasarnya untuk hidup layak,” ujar mahasiswa S3 program kesejahteraan sosial Universitas Indonesia itu.

  Dengan menggunakan Perpres, katanya, kekuatan peraturan yang menghapus pola outsourcing akan sangat kuat untuk dipatuhi semua kalangan, sehingga tidak bisa seenaknya dipermainkan apalagi digugurkan.

  Pada bagian lain, Syahganda mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menaikkan batas tidak dikenakan pajak terkait penghasilan pekerja sampai Rp 2 juta per bulan. Namun demikian, langkah itu dinilai belum tergolong memadai jika diukur adanya kebutuhan di tengah masyarakat saat ini.

  “Pemerintah bahkan seharusnya menaikkan batasnya sampai penghasilan antara Rp 4 hingga 5 juta, agar betul-betul mencapai taraf kehidupan yang ril,” tegas mantan Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ’98 ini.

  Ia juga menambahkan, dari sisi fiskal pemerintah perlu meningkatkan alokasi pembiayaan kesejahteraan buruh baik melalui pengadaan perumahan maupun menjamin terpenuhinya biaya kenaikan tingkat pendidikan yang dihadapi keluarga buruh.

  “Dengan demikian, pengeluaran negara atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu mengubah masa depan buruh dari satu generasi ke berikutnya,” jelasnya.

  Termasuk, lanjut Syahganda, mekanisme intensif pajak wajar dijadikan sebagai instrumen terhadap dunia usaha, dengan mengurangi pajak perusahaan yang mampu menaikkan kesejahteraan buruh. [guh]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya