Berita

syahganda nainggolan/ist

SMC: Beginilah Cara Menghapuskan Sistem Outsourcing

SELASA, 01 MEI 2012 | 22:34 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012 tentang penghapusan outsourcing atau sistem kerja kontrak bagi buruh dan pekerja dengan Peraturan Presiden (Perpres). Putusan MK itu menetapkan pemberlakukan outsourcing berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

  Demikian diungkapkan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda  Nainggolan di Jakarta, Selasa malam kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/5). Menurutnya, isu penghapusan outsourcing mendapat perhatian utama dari aksi puluhan ribu buruh, yang hari ini melakukan peringatan Hari Buruh se-Dunia (May Day) di berbagai tempat terutama di Jakarta.

  “Praktik outsourcing jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh atau pekerja, selain tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasarnya untuk hidup layak,” ujar mahasiswa S3 program kesejahteraan sosial Universitas Indonesia itu.

  Dengan menggunakan Perpres, katanya, kekuatan peraturan yang menghapus pola outsourcing akan sangat kuat untuk dipatuhi semua kalangan, sehingga tidak bisa seenaknya dipermainkan apalagi digugurkan.

  Pada bagian lain, Syahganda mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menaikkan batas tidak dikenakan pajak terkait penghasilan pekerja sampai Rp 2 juta per bulan. Namun demikian, langkah itu dinilai belum tergolong memadai jika diukur adanya kebutuhan di tengah masyarakat saat ini.

  “Pemerintah bahkan seharusnya menaikkan batasnya sampai penghasilan antara Rp 4 hingga 5 juta, agar betul-betul mencapai taraf kehidupan yang ril,” tegas mantan Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ’98 ini.

  Ia juga menambahkan, dari sisi fiskal pemerintah perlu meningkatkan alokasi pembiayaan kesejahteraan buruh baik melalui pengadaan perumahan maupun menjamin terpenuhinya biaya kenaikan tingkat pendidikan yang dihadapi keluarga buruh.

  “Dengan demikian, pengeluaran negara atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu mengubah masa depan buruh dari satu generasi ke berikutnya,” jelasnya.

  Termasuk, lanjut Syahganda, mekanisme intensif pajak wajar dijadikan sebagai instrumen terhadap dunia usaha, dengan mengurangi pajak perusahaan yang mampu menaikkan kesejahteraan buruh. [guh]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya