Berita

syahganda nainggolan/ist

SMC: Beginilah Cara Menghapuskan Sistem Outsourcing

SELASA, 01 MEI 2012 | 22:34 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012 tentang penghapusan outsourcing atau sistem kerja kontrak bagi buruh dan pekerja dengan Peraturan Presiden (Perpres). Putusan MK itu menetapkan pemberlakukan outsourcing berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

  Demikian diungkapkan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda  Nainggolan di Jakarta, Selasa malam kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/5). Menurutnya, isu penghapusan outsourcing mendapat perhatian utama dari aksi puluhan ribu buruh, yang hari ini melakukan peringatan Hari Buruh se-Dunia (May Day) di berbagai tempat terutama di Jakarta.

  “Praktik outsourcing jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh atau pekerja, selain tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasarnya untuk hidup layak,” ujar mahasiswa S3 program kesejahteraan sosial Universitas Indonesia itu.

  Dengan menggunakan Perpres, katanya, kekuatan peraturan yang menghapus pola outsourcing akan sangat kuat untuk dipatuhi semua kalangan, sehingga tidak bisa seenaknya dipermainkan apalagi digugurkan.

  Pada bagian lain, Syahganda mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menaikkan batas tidak dikenakan pajak terkait penghasilan pekerja sampai Rp 2 juta per bulan. Namun demikian, langkah itu dinilai belum tergolong memadai jika diukur adanya kebutuhan di tengah masyarakat saat ini.

  “Pemerintah bahkan seharusnya menaikkan batasnya sampai penghasilan antara Rp 4 hingga 5 juta, agar betul-betul mencapai taraf kehidupan yang ril,” tegas mantan Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ’98 ini.

  Ia juga menambahkan, dari sisi fiskal pemerintah perlu meningkatkan alokasi pembiayaan kesejahteraan buruh baik melalui pengadaan perumahan maupun menjamin terpenuhinya biaya kenaikan tingkat pendidikan yang dihadapi keluarga buruh.

  “Dengan demikian, pengeluaran negara atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu mengubah masa depan buruh dari satu generasi ke berikutnya,” jelasnya.

  Termasuk, lanjut Syahganda, mekanisme intensif pajak wajar dijadikan sebagai instrumen terhadap dunia usaha, dengan mengurangi pajak perusahaan yang mampu menaikkan kesejahteraan buruh. [guh]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya