Berita

syahganda nainggolan/ist

SMC: Beginilah Cara Menghapuskan Sistem Outsourcing

SELASA, 01 MEI 2012 | 22:34 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012 tentang penghapusan outsourcing atau sistem kerja kontrak bagi buruh dan pekerja dengan Peraturan Presiden (Perpres). Putusan MK itu menetapkan pemberlakukan outsourcing berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.

  Demikian diungkapkan Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda  Nainggolan di Jakarta, Selasa malam kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/5). Menurutnya, isu penghapusan outsourcing mendapat perhatian utama dari aksi puluhan ribu buruh, yang hari ini melakukan peringatan Hari Buruh se-Dunia (May Day) di berbagai tempat terutama di Jakarta.

  “Praktik outsourcing jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh atau pekerja, selain tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasarnya untuk hidup layak,” ujar mahasiswa S3 program kesejahteraan sosial Universitas Indonesia itu.

  Dengan menggunakan Perpres, katanya, kekuatan peraturan yang menghapus pola outsourcing akan sangat kuat untuk dipatuhi semua kalangan, sehingga tidak bisa seenaknya dipermainkan apalagi digugurkan.

  Pada bagian lain, Syahganda mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menaikkan batas tidak dikenakan pajak terkait penghasilan pekerja sampai Rp 2 juta per bulan. Namun demikian, langkah itu dinilai belum tergolong memadai jika diukur adanya kebutuhan di tengah masyarakat saat ini.

  “Pemerintah bahkan seharusnya menaikkan batasnya sampai penghasilan antara Rp 4 hingga 5 juta, agar betul-betul mencapai taraf kehidupan yang ril,” tegas mantan Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ’98 ini.

  Ia juga menambahkan, dari sisi fiskal pemerintah perlu meningkatkan alokasi pembiayaan kesejahteraan buruh baik melalui pengadaan perumahan maupun menjamin terpenuhinya biaya kenaikan tingkat pendidikan yang dihadapi keluarga buruh.

  “Dengan demikian, pengeluaran negara atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu mengubah masa depan buruh dari satu generasi ke berikutnya,” jelasnya.

  Termasuk, lanjut Syahganda, mekanisme intensif pajak wajar dijadikan sebagai instrumen terhadap dunia usaha, dengan mengurangi pajak perusahaan yang mampu menaikkan kesejahteraan buruh. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya