Berita

ilustrasi/ist

May Day 2012, Mahasiswa dan Buruh Bersatu

SELASA, 01 MEI 2012 | 07:26 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Peringatan Hari Buruh atau May Day tahun ini istimewa karena berbagai elemen mahasiswa akan memberi mereka kado, berupa aksi menuntut agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 17/2005 segera dicabut. Permenaker yang menjadi dasar penghitungan upah buruh ini dituding menjadi pangkal penyebab nasib buruh di tanah air tidak kunjung sejahtera.

Menurut rencana, berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan (AMP) akan turun ke jalan menggelar aksi, hari ini (Selasa, 1/5). Mereka menuntut Presiden SBY segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mencabut Permenaker 17/2005 itu.

“Tuntutan pencabutan Permenaker adalah harga mati. Kalau SBY mengabaikannya, kami akan menginap di depan Istana sampai tuntutan dipenuhi,” ujar Yosef Sampurna Nggarang, Koordinator Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan (Amarah).

Menurut Yosef yang biasa disapa Yos, elemen mahasiswa yang akan turun ke jalan antara lain dari Kampus Asahara, Universitas Bung Karno (UBK), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI), Universitas Islam Negeri (UIN), Jayabaya, dan beberapa kampus lain. Di lapangan mereka tetap akan berkoordinasi dengan aksi massa buruh yang juga turun ke jalan.

Dalam kesempatan yang berbeda, tokoh perubahan nasional Rizal Ramli menyatakan, apa yang dilakukan mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki solidaritas dan kepedulian terhadap nasib buruh. Apa yang mahasiswa lakukan sudah sangat bagus, karena selama ini terbukti dalam banyak aksi di lapangan, mahasiswa dan buruh menjadi kekuatan dahsyat yang ditakuti penguasa.

“Substansi Permenaker 17/2005 memang tidak manusiawi.  Rumus yang digunakan untuk menghitung upah buruh sangat tidak akurat sehingga tidak memungkinkan buruh hidup secara layak. Karena itu, sudah semestinya Permenaker itu dicabut, untuk selanjutnya disusun peraturan yang memasukkan perhitungan komponen yang lebih menjamin kehidupan buruh lebih sejahtera,” kata Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan.

Dasar perhitungan aturan komponen kebutuhan hidup layak dalam Permenaker tersebut memang tidak sesuai dan sangat jauh dari nilai layak. Contohnya, Permenaker hanya mengakomodasi kebutuhan hidup lajang, itupun dengan sangat minimalis sehingga tidak menjamin hidup layak.

Komponen pangan, misalnya, jelas menunjukkan minim gizi. Komponen beras hanya 10 Kg dalam 1 bulan cuma cukup untuk makan 1 orang 2 x sehari. Demikian juga dengan sayuran, buah-buahan, dan minuman yang total bila dipraktekkan hanya bisa memenuhi kebutuhan dua minggu. Akibatnya  buruh harus menutupi sisa kebutuhannya dengan berbagai cara.

Pada komponen perumahan, Permenaker tidak mendorong buruh memiliki rumah walau dengan mencicil. Standar yang dipakai hanya sewa kamar kontrakan. Begitu juga dengan pendidikan yang sangat tidak memberikan kesempatan anak buruh mengenyam pendidikan secara memadai.

“Dengan perhitungan pada tiap komponen yang demikian minimalis seperti itu, bagaimana mungkin buruh bisa hidup secara layak. Saya katakan secara layak, karena untuk sejahtera masih sangat jauh. Sudah saatnya kita memberi perhatian lebih besar kepada buruh, karena mereka pun adalah bagian dari rakyat Indonesia yang berhak hidup sejahtera dan bermartabat sebagaimana cita-cita para founding fathers kita,” papar Rizal Ramli. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya