Berita

ilustrasi/ist

May Day 2012, Mahasiswa dan Buruh Bersatu

SELASA, 01 MEI 2012 | 07:26 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Peringatan Hari Buruh atau May Day tahun ini istimewa karena berbagai elemen mahasiswa akan memberi mereka kado, berupa aksi menuntut agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 17/2005 segera dicabut. Permenaker yang menjadi dasar penghitungan upah buruh ini dituding menjadi pangkal penyebab nasib buruh di tanah air tidak kunjung sejahtera.

Menurut rencana, berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan (AMP) akan turun ke jalan menggelar aksi, hari ini (Selasa, 1/5). Mereka menuntut Presiden SBY segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mencabut Permenaker 17/2005 itu.

“Tuntutan pencabutan Permenaker adalah harga mati. Kalau SBY mengabaikannya, kami akan menginap di depan Istana sampai tuntutan dipenuhi,” ujar Yosef Sampurna Nggarang, Koordinator Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan (Amarah).

Menurut Yosef yang biasa disapa Yos, elemen mahasiswa yang akan turun ke jalan antara lain dari Kampus Asahara, Universitas Bung Karno (UBK), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI), Universitas Islam Negeri (UIN), Jayabaya, dan beberapa kampus lain. Di lapangan mereka tetap akan berkoordinasi dengan aksi massa buruh yang juga turun ke jalan.

Dalam kesempatan yang berbeda, tokoh perubahan nasional Rizal Ramli menyatakan, apa yang dilakukan mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki solidaritas dan kepedulian terhadap nasib buruh. Apa yang mahasiswa lakukan sudah sangat bagus, karena selama ini terbukti dalam banyak aksi di lapangan, mahasiswa dan buruh menjadi kekuatan dahsyat yang ditakuti penguasa.

“Substansi Permenaker 17/2005 memang tidak manusiawi.  Rumus yang digunakan untuk menghitung upah buruh sangat tidak akurat sehingga tidak memungkinkan buruh hidup secara layak. Karena itu, sudah semestinya Permenaker itu dicabut, untuk selanjutnya disusun peraturan yang memasukkan perhitungan komponen yang lebih menjamin kehidupan buruh lebih sejahtera,” kata Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan.

Dasar perhitungan aturan komponen kebutuhan hidup layak dalam Permenaker tersebut memang tidak sesuai dan sangat jauh dari nilai layak. Contohnya, Permenaker hanya mengakomodasi kebutuhan hidup lajang, itupun dengan sangat minimalis sehingga tidak menjamin hidup layak.

Komponen pangan, misalnya, jelas menunjukkan minim gizi. Komponen beras hanya 10 Kg dalam 1 bulan cuma cukup untuk makan 1 orang 2 x sehari. Demikian juga dengan sayuran, buah-buahan, dan minuman yang total bila dipraktekkan hanya bisa memenuhi kebutuhan dua minggu. Akibatnya  buruh harus menutupi sisa kebutuhannya dengan berbagai cara.

Pada komponen perumahan, Permenaker tidak mendorong buruh memiliki rumah walau dengan mencicil. Standar yang dipakai hanya sewa kamar kontrakan. Begitu juga dengan pendidikan yang sangat tidak memberikan kesempatan anak buruh mengenyam pendidikan secara memadai.

“Dengan perhitungan pada tiap komponen yang demikian minimalis seperti itu, bagaimana mungkin buruh bisa hidup secara layak. Saya katakan secara layak, karena untuk sejahtera masih sangat jauh. Sudah saatnya kita memberi perhatian lebih besar kepada buruh, karena mereka pun adalah bagian dari rakyat Indonesia yang berhak hidup sejahtera dan bermartabat sebagaimana cita-cita para founding fathers kita,” papar Rizal Ramli. [guh]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya