Berita

sri mulyani/ist

KASUS PAJAK

Pendiri HMS: Tangkap Dulu Boediono dan Sri Mulyani

SELASA, 24 APRIL 2012 | 13:28 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Keberanian Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengungkapkan pengemplangan pajak yang dilakukan 12 juta perusahaan dan 30 juta wajib pajak (WP) patut diacungi jempol.

Tetapi, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro, pengakuan itu belum cukup.

"Kalau mau membereskan (pengemplang pajak) Pak Dirjen Pajak harus memberi teladan duluan dong," uajr Sasmito dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online, Selasa siang (24/4) di Jakarta.

"Anda dan Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) sudah jujur melaporkan kekayaan dan sudah bayar pajak dengan benarkah?" tanya Sasmito.

Penjelasan Fuar Rahmany mengenai aksi mengemplang pajak yang merugikan negara triliunan rupiah itu disampaikan saat ia berbicara dalam diskusi bertema "Dinamika Perpajakan Nasional: Idealisme dan Realita" di Gedung Grha Sabha Pramana, Jogjakarta, pekan lalu (Kamis, 19/4).

Menurut Fuad Rahmany, salah satu alasan yang digunakan para pengemplang adalah khawatir pajak yang mereka bayarkan akan dikorupsi oleh petugas pajak. Menurut Fuad Rahmany, alasan ini tidak masuk akal.

Dia juga mengakui, akibat kasus korupsi dan penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, misalnya, citra Ditjen Pajak menjadi terpuruk.

"Sampai-sampai kantor DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu disebut kantornya Gayus,” kata Fuad Rahmany.

Kembali ke Sasmito yang dalam dua tahun terakhir ini getol membongkar sejumlah kasus pajak berskala besar. Sasmito mengatakan, hal lain yang perlu dilakukan Ditjen Pajak untuk memperlihatkan komitmena dalam membenahi sektor perpajakan nasional adalah dengan membuktikan bahwa Ditjen Pajak konsekuen dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perpajakan.

"Ayo, tangkap dulu Boediono sebagai mantan Menteri Keuangan yang menghapuskan pajak Bank Mandiri senilai Rp 2,2 triliun dan memberikan restitusi pajak yang patut diguga fiktif sebesar Rp 363 miliar," kata pendiri geraakan Hindari Memilih Sri Mulyani (HMS) ini dengan nada keras.

"Juga tangkap Sri Mulyani Indrawati yang mem-back up megaskandal kasus pajak Paulus Tumewu senilai Rp 399 miliar yang walau sudah P21 namun bisa diintervensi hingga yang bersangkutan dibebaskan," kata Sasmito lagi.

Kedua kasus yang disampaikannya itu, bersama beberapa kasus lain, sudah kerap disampaikan Sasmito ke ruang publik. Menurutnya, ia berusaha membantu Presiden SBY yang pada suatu kali pernah mengeluarkan perintah agar kasus-kasus kejahatan keuangan berkelas big fish segera diungkap tuntas. [guh]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya