Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Batal Demi Hukum Tidak Perlu Fatwa

JUMAT, 13 APRIL 2012 | 13:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai tidak tepat permintaan fatwa yang akan dilakukan Jaksa Agung Basrif Arief kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan batal demi hukum yang menimpa Direktur Utama PT. Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah.

Menurut Yusril, suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1  dan ayat 2, harus batal demi hukum. Dengan demikian tidak lagi diperlukan fatwa dari MA.

"Karena pasal 1 dan 2 dalam pasal 197 KUHAP, sudah jelas dan tegas, dan kejaksaan harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh UU tersebut," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/4).


Yusril mengatakan itu berdasar kasus pemaksaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Parlin Riduansyah. Bahkan, Parlin sudah mengadu ke Komisi III sebagai korban mafia hukum di kejaksaan.

Yusril mencontohkan kasus warga negara India yang menjabat kepala Ghandi School Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 karena diputus oleh MA orang itu berkebangsaan Indonesia sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh kejaksaan. Akhirnya, kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meminta perubahan kewarganegaraan orang tersebut dari Indonesia ke India.

"Sudah jelas sesuai Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum. Seharusnya tidak mengajukan PK, karena  putusan itu selesai begitu saja, dan  tidak  perlu juga minta fatwa pada MA karena permintaan fatwa kepada MA akan menjadi subjektif dan  tidak pada tempatnya," papar Yusril.

Yusril pun menganalogikan, dalam agama Islam menyantap babi jelas haram, sedangkan menyantap rusa halal. Jika ada binatang bernama babi rusa sehingga  menimbulkan keraguan halal atau haram, maka fatwa bisa diminta.

Fatwa diatur UU berlaku terhadap putusan yang tidak jelas. MA bisa memberikan pendapat hukum yang diminta oleh lembaga-lembaga  negara, salah satunya Kejaksaan.

"Tapi bilamana putusannya sudah sangat jelas menurut UU, jangan lagi diminta pendapat hukum," tegas dia lagi.

Sementara, dalam sebuah kesempatan, Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. Hal tersebut pula terkait pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR tentang adanya dugaan mafia hukum di lingkungan Kejaksaan karena kerap memaksakan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya