Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Batal Demi Hukum Tidak Perlu Fatwa

JUMAT, 13 APRIL 2012 | 13:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai tidak tepat permintaan fatwa yang akan dilakukan Jaksa Agung Basrif Arief kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan batal demi hukum yang menimpa Direktur Utama PT. Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah.

Menurut Yusril, suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1  dan ayat 2, harus batal demi hukum. Dengan demikian tidak lagi diperlukan fatwa dari MA.

"Karena pasal 1 dan 2 dalam pasal 197 KUHAP, sudah jelas dan tegas, dan kejaksaan harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh UU tersebut," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/4).


Yusril mengatakan itu berdasar kasus pemaksaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung terhadap Parlin Riduansyah. Bahkan, Parlin sudah mengadu ke Komisi III sebagai korban mafia hukum di kejaksaan.

Yusril mencontohkan kasus warga negara India yang menjabat kepala Ghandi School Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 karena diputus oleh MA orang itu berkebangsaan Indonesia sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh kejaksaan. Akhirnya, kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meminta perubahan kewarganegaraan orang tersebut dari Indonesia ke India.

"Sudah jelas sesuai Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum. Seharusnya tidak mengajukan PK, karena  putusan itu selesai begitu saja, dan  tidak  perlu juga minta fatwa pada MA karena permintaan fatwa kepada MA akan menjadi subjektif dan  tidak pada tempatnya," papar Yusril.

Yusril pun menganalogikan, dalam agama Islam menyantap babi jelas haram, sedangkan menyantap rusa halal. Jika ada binatang bernama babi rusa sehingga  menimbulkan keraguan halal atau haram, maka fatwa bisa diminta.

Fatwa diatur UU berlaku terhadap putusan yang tidak jelas. MA bisa memberikan pendapat hukum yang diminta oleh lembaga-lembaga  negara, salah satunya Kejaksaan.

"Tapi bilamana putusannya sudah sangat jelas menurut UU, jangan lagi diminta pendapat hukum," tegas dia lagi.

Sementara, dalam sebuah kesempatan, Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal pemidanaan. Hal tersebut pula terkait pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR tentang adanya dugaan mafia hukum di lingkungan Kejaksaan karena kerap memaksakan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya