Berita

ilustrasi kerusuhan

Inilah yang Membuat RUU PKS Rawan Pelanggaran

RABU, 11 APRIL 2012 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. DPR akan menggelar paripurna untuk meminta persetujuan mayoritas anggota DPR mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi UU, setelah lama menjadi pembahasan alot antara pemerintah dengan DPR.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, tetap berpandangan bahwa RUU PKS bakal mengundang banyak kontroversi, beda penafsiran walau sudah ditetapkan di tingkat Panitia Khusus.

"Alasan dalam ketentuan umum (pasal 1) bahwa konflik berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional, merupakan mindset Orba, sudah tidak relevan di era reformasi yang lebih mementingkan HAM dan upaya  penyelamatan korban, bukan urusan pembangunan nasional," jelas TB Hasanuddin lewat pesan singkat, Rabu (11/4).


Kemudian, Pasal 9 (2) yang menyatakan, penyelesaian diutamakan secara musyawarah, merupakan impunity. Padahal, seharusnya ada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam konflik tersebut.

Dalam Pasal 21, status keadaan konflik ditetapkan oleh presiden dengan berkonsultasi dengan Ketua DPR, dianggapnya tak sah.

"Ketua DPR harus minta pendapat seluruh anggota fraksi," tegasnya.

Menyangkut Pasal 26 (2), ditegaskannya bahwa Menko Polhukam bukanlah menteri operasional jadi tidak tepat menjadi penanggungjawab konflik. Termasuk membatasi dan melarang orang untuk keluar masuk sebuah kawasan merupakan pelanggaran HAM (pasal 29).

"Dalam Pasal 34, pengerahan TNI oleh kepala daerah sangat bertentangan dengan UU TNI sendiri, dimana bantuan TNI kepada Pemda harus dengan Keputusan Politik Negara," ucapnya.

Di poin terakhir masalah, TB Hasanuddin mencatat, dalam Pasal 53 tentang pelibatan  internasional sangat tidak relevan karena masalah dalam negeri sendiri tidak perlu pelibatan kekuatan asing.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya