Berita

ilustrasi kerusuhan

Inilah yang Membuat RUU PKS Rawan Pelanggaran

RABU, 11 APRIL 2012 | 10:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. DPR akan menggelar paripurna untuk meminta persetujuan mayoritas anggota DPR mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi UU, setelah lama menjadi pembahasan alot antara pemerintah dengan DPR.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, tetap berpandangan bahwa RUU PKS bakal mengundang banyak kontroversi, beda penafsiran walau sudah ditetapkan di tingkat Panitia Khusus.

"Alasan dalam ketentuan umum (pasal 1) bahwa konflik berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional, merupakan mindset Orba, sudah tidak relevan di era reformasi yang lebih mementingkan HAM dan upaya  penyelamatan korban, bukan urusan pembangunan nasional," jelas TB Hasanuddin lewat pesan singkat, Rabu (11/4).


Kemudian, Pasal 9 (2) yang menyatakan, penyelesaian diutamakan secara musyawarah, merupakan impunity. Padahal, seharusnya ada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam konflik tersebut.

Dalam Pasal 21, status keadaan konflik ditetapkan oleh presiden dengan berkonsultasi dengan Ketua DPR, dianggapnya tak sah.

"Ketua DPR harus minta pendapat seluruh anggota fraksi," tegasnya.

Menyangkut Pasal 26 (2), ditegaskannya bahwa Menko Polhukam bukanlah menteri operasional jadi tidak tepat menjadi penanggungjawab konflik. Termasuk membatasi dan melarang orang untuk keluar masuk sebuah kawasan merupakan pelanggaran HAM (pasal 29).

"Dalam Pasal 34, pengerahan TNI oleh kepala daerah sangat bertentangan dengan UU TNI sendiri, dimana bantuan TNI kepada Pemda harus dengan Keputusan Politik Negara," ucapnya.

Di poin terakhir masalah, TB Hasanuddin mencatat, dalam Pasal 53 tentang pelibatan  internasional sangat tidak relevan karena masalah dalam negeri sendiri tidak perlu pelibatan kekuatan asing.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya