Berita

Bank Indonesia (BI)

Bisnis

BI Dituduh Berstandar Ganda

Elnusa dan Bank Mega Disarankan Berdamai
KAMIS, 05 APRIL 2012 | 08:16 WIB

RMOL.Bank Indonesia (BI) ogah ikut campur tangan pada kasus pembobolan dana deposito Rp 111 milik PT Elnusa Tbk yang tersimpan di Bank Mega. Bank Sentral justru menyarankan Elnusa dan Bank Mega berdamai.

“BI tak ikut menjadi bagian. Kita tunggu keputusan finalnya. Dan apa keputusan tetapnya, itu yang dijalankan. Kalau dibayar harus ada dananya di escrow account,” ujar Gubernur BI Darmin Nasu­tion di Gedung BI, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya mengenai kasus tersebut berdampak terhadap laba dan aset Elnusa, Darmin me­ngatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi mengenai hal itu. Pihaknya masih menunggu pro­ses banding dan kasasi pengadilan.

Darmin menerangkan, ter­ciptanya hubungan yang lang­geng antara perbankan dan na­sabah perlu diciptakan agar saling menguntungkan. Jika ada ma­salah bisa dibicarakan dan dicari solusinya.  

Imbauan Darmin sepertinya tidak digubris pihak Elnusa. Kuasa hukum PT Elnusa Tbk Dodi Suhartono Abdulkadir men­desak BI menegur Bank Mega agar mencairkan dana de­posito sebesar Rp 111 miliar. Apalagi, lanjut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menga­bulkan gugatan perdata Elnusa terhadap Bank Mega.

“Dengan fakta tersebut, seha­rusnya BI sebagai otoritas per­bankan dapat membuat kebi­jakan, sebagaimana BI telah meminta Citibank membayar dana nasabah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh karyawannya. BI jangan me­miliki standar ganda,” tandasnya ketika dihubungi Rakyat Mer­deka, kemarin.

Dodi juga menilai aneh jika pihak Bank Mega malah me­ngajukan banding terhadap pu­tusan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kasus ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara. Lagipula, da­lam hukum sebenarnya tidak mengenal istilah sudah dinya­takan bersalah kok malah ban­ding. Nggak masuk akal banget,” ujarnya sengit.

Dodi melanjutkan, kasus Bank Mega juga bisa dika­tego­rikan sebagai kejahatan per­bankan yang bisa berakibat hilangnya kepercayaan nasa­bah. Bila kon­disi ini dibiarkan, maka setiap nasabah bisa menarik dananya. Akibatnya, likuiditas bank ter­sebut bisa terganggu.

“Masalahnya, tidak hanya dana swasta, tapi juga dana negara, dana yayasan, dan dana pensiun, yang apabila ini tidak dicermati akan merugikan negara. Buk­tinya, dana Pemkab Batubara sekarang dalam kondisi te­ran­cam. Kalau ini dibiarkan keru­gian akan besar,” tegasnya.

Untuk itu, kuasa hukum El­nusa akan segera melayangkan surat kepada BI yang berisi imbauan dan permohonan agar BI me­minta Bank Mega men­cairkan dana Elnusa dan Pemkab Ba­tubara. Selain itu, Dodi me­minta BI meneliti dugaan “ke­jahatan” perbankan lainnya di Bank Mega.

“Bank Mega melakukan ban­ding, tapi bukti melawan hukum itu fakta bahwa dokumen itu palsu, tidak mungkin jadi asli,” ucapnya.

Hingga saat ini, Bank Mega tetap merasa tak bersalah untuk kasus ini. Coorporate Secretary Bank Mega, Gatot Aris Mu­nandar bersikeras pihaknya tidak bersalah sedikitpun. Dia meng­klaim, akan terus me­nempuh jalur hukum untuk me­nye­le­sai­kan kasus ini. “Kami akan ajukan banding mas,” kata­nya melalui pe­san singkat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Gatot juga mengklaim, mediasi dengan BI sebenarnya pernah dilakukan Bank Mega. Namun, pihaknya tidak memberikan gambaran  pasti mengenai proses mediasi tersebut. “Mediasi de­ngan BI sudah pernah kami la­ku­kan,” cetusnya.

Kasus Elnusa dengan Bank Mega muncul ketika dana De­posito On Call (DOC) senilai Rp 111 miliar milik mereka hi­lang. Da­na tersebut seharusnya tetap ada karena Elnusa hanya men­ca­irkan Rp 50 miliar dari total Rp 161 miliar deposito mereka di Bank Mega Cabang Jababeka. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya