Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia (BI)
RMOL.Bank Indonesia (BI) ogah ikut campur tangan pada kasus pembobolan dana deposito Rp 111 milik PT Elnusa Tbk yang tersimpan di Bank Mega. Bank Sentral justru menyarankan Elnusa dan Bank Mega berdamai.
“BI tak ikut menjadi bagian. Kita tunggu keputusan finalnya. Dan apa keputusan tetapnya, itu yang dijalankan. Kalau dibayar harus ada dananya di escrow account,†ujar Gubernur BI Darmin NasuÂtion di Gedung BI, Jakarta, kemarin.
Saat ditanya mengenai kasus tersebut berdampak terhadap laba dan aset Elnusa, Darmin meÂngatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi mengenai hal itu. Pihaknya masih menunggu proÂses banding dan kasasi pengadilan.
Darmin menerangkan, terÂciptanya hubungan yang langÂgeng antara perbankan dan naÂsabah perlu diciptakan agar saling menguntungkan. Jika ada maÂsalah bisa dibicarakan dan dicari solusinya.
Imbauan Darmin sepertinya tidak digubris pihak Elnusa. Kuasa hukum PT Elnusa Tbk Dodi Suhartono Abdulkadir menÂdesak BI menegur Bank Mega agar mencairkan dana deÂposito sebesar Rp 111 miliar. Apalagi, lanjut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengaÂbulkan gugatan perdata Elnusa terhadap Bank Mega.
“Dengan fakta tersebut, sehaÂrusnya BI sebagai otoritas perÂbankan dapat membuat kebiÂjakan, sebagaimana BI telah meminta Citibank membayar dana nasabah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh karyawannya. BI jangan meÂmiliki standar ganda,†tandasnya ketika dihubungi Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Dodi juga menilai aneh jika pihak Bank Mega malah meÂngajukan banding terhadap puÂtusan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kasus ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara. Lagipula, daÂlam hukum sebenarnya tidak mengenal istilah sudah dinyaÂtakan bersalah kok malah banÂding. Nggak masuk akal banget,†ujarnya sengit.
Dodi melanjutkan, kasus Bank Mega juga bisa dikaÂtegoÂrikan sebagai kejahatan perÂbankan yang bisa berakibat hilangnya kepercayaan nasaÂbah. Bila konÂdisi ini dibiarkan, maka setiap nasabah bisa menarik dananya. Akibatnya, likuiditas bank terÂsebut bisa terganggu.
“Masalahnya, tidak hanya dana swasta, tapi juga dana negara, dana yayasan, dan dana pensiun, yang apabila ini tidak dicermati akan merugikan negara. BukÂtinya, dana Pemkab Batubara sekarang dalam kondisi teÂranÂcam. Kalau ini dibiarkan keruÂgian akan besar,†tegasnya.
Untuk itu, kuasa hukum ElÂnusa akan segera melayangkan surat kepada BI yang berisi imbauan dan permohonan agar BI meÂminta Bank Mega menÂcairkan dana Elnusa dan Pemkab BaÂtubara. Selain itu, Dodi meÂminta BI meneliti dugaan “keÂjahatan†perbankan lainnya di Bank Mega.
“Bank Mega melakukan banÂding, tapi bukti melawan hukum itu fakta bahwa dokumen itu palsu, tidak mungkin jadi asli,†ucapnya.
Hingga saat ini, Bank Mega tetap merasa tak bersalah untuk kasus ini. Coorporate Secretary Bank Mega, Gatot Aris MuÂnandar bersikeras pihaknya tidak bersalah sedikitpun. Dia mengÂklaim, akan terus meÂnempuh jalur hukum untuk meÂnyeÂleÂsaiÂkan kasus ini. “Kami akan ajukan banding mas,†kataÂnya melalui peÂsan singkat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Gatot juga mengklaim, mediasi dengan BI sebenarnya pernah dilakukan Bank Mega. Namun, pihaknya tidak memberikan gambaran pasti mengenai proses mediasi tersebut. “Mediasi deÂngan BI sudah pernah kami laÂkuÂkan,†cetusnya.
Kasus Elnusa dengan Bank Mega muncul ketika dana DeÂposito On Call (DOC) senilai Rp 111 miliar milik mereka hiÂlang. DaÂna tersebut seharusnya tetap ada karena Elnusa hanya menÂcaÂirkan Rp 50 miliar dari total Rp 161 miliar deposito mereka di Bank Mega Cabang Jababeka. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17