Berita

margarito kamis/ist

HARGA BBM

Mengapa Ayat 6A Mudah Sekali Patah?

SABTU, 31 MARET 2012 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah jangan gembira dulu. Opsi  pasal 7 ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 memang telah final disepakati DPR lewat voting. Pemerintah diizinkan menaikkan atau menurunkan harga BBM dengan syarat harga minyak mentah naik 15 persen dari asumsi di APBN-P 2012.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa pasal itu itu potensial inkonstitusional. Dia tegaskan bahwa pasal 7 ayat 6A itu bernalar sama dengan pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Bunyinya senada yaitu menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.

"Mengapa saya katakan itu potensial inkonstitusional, karena harus diuji dulu di MK. Penjelasan inkonstitusional itu akan dilaksanakan MK. Substansi dan nalar pasal 7 ayat 6A sama persis pasal 28 UU migas yang diuji 2003 yang sudah dicabut," terangnya kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 31/3).


Doktor hukum tata negara itu yakin, pasal yang baru dilahirkan dinihari tadi itu akan mudah sekali dipatahkan MK. Syaratnya, mesti ada yang mengajukan uji materi pasal tersebut setelah disahkan. MK tak bisa ambil inisiatif sendiri mencabut pasa itu. Masih menurut dia, lebih baik lagi bila masyarakat biasa yang mengajukan uji materi ke MK.

"Pasti mudah dipatahkan karena MK tidak punya argumentasi lain untuk tidak menyatakan itu inkonstitusional," tegasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya