Berita

margarito kamis/ist

HARGA BBM

Mengapa Ayat 6A Mudah Sekali Patah?

SABTU, 31 MARET 2012 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah jangan gembira dulu. Opsi  pasal 7 ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 memang telah final disepakati DPR lewat voting. Pemerintah diizinkan menaikkan atau menurunkan harga BBM dengan syarat harga minyak mentah naik 15 persen dari asumsi di APBN-P 2012.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa pasal itu itu potensial inkonstitusional. Dia tegaskan bahwa pasal 7 ayat 6A itu bernalar sama dengan pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Bunyinya senada yaitu menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.

"Mengapa saya katakan itu potensial inkonstitusional, karena harus diuji dulu di MK. Penjelasan inkonstitusional itu akan dilaksanakan MK. Substansi dan nalar pasal 7 ayat 6A sama persis pasal 28 UU migas yang diuji 2003 yang sudah dicabut," terangnya kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 31/3).


Doktor hukum tata negara itu yakin, pasal yang baru dilahirkan dinihari tadi itu akan mudah sekali dipatahkan MK. Syaratnya, mesti ada yang mengajukan uji materi pasal tersebut setelah disahkan. MK tak bisa ambil inisiatif sendiri mencabut pasa itu. Masih menurut dia, lebih baik lagi bila masyarakat biasa yang mengajukan uji materi ke MK.

"Pasti mudah dipatahkan karena MK tidak punya argumentasi lain untuk tidak menyatakan itu inkonstitusional," tegasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya